Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2024/PN Pbu 1.MUHAMMAD ERIYANTO, S.H.
2.NURIKE RINDHAHAYUNUNGPINTRA,SH
ANDI SAFITRI Bin SABTURIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 127/Pid.B/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-222/O.2.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ERIYANTO, S.H.
2NURIKE RINDHAHAYUNUNGPINTRA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SAFITRI Bin SABTURIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

 

KESATU

------bahwa Terdakwa ANDI SAFITRI Bin SABTURIANTO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira Pukul 21.35 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidak pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Bhayangkara RT 21 Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang didahului , disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 pada saat Terdakwa sedang minum-minuman beralkohol jenis arak putih di rumah teman Terdakwa yang bernama sdr. ANDREAN dan kemudian pada pukul 21.00 Wib Terdakwa pamit kepada sdr. ANDREAN untuk membeli rokok di sekitaran Bundaran Pancasila, Kotawaringin Barat, kemudian setelah itu Terdakwa menuju kearah Jalan H.M Rafi’I dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi KH 6386 SF Nomor Rangka : MH1FY115GK067002 milik Terdakwa, dan kemudian pada saat itu juga Terdakwa melihat Saksi FRETTY NATALIA, S. Pd anak dari J.P MANURUNG sedang berboncengan dengan Saksi CHRISTINE ESTERINA Br. Siregar anak dari MAHDI SIREGAR sambil membawa 1 (satu) buah dompet kulit sintetis warna hitam yang berisikan KTP An. FRETTY NATALIA, Buku Tabungan BRI Atas Nama FRETTY NATALIA, ATM Bank BRI, Buku Tabungan Bank Kalteng serta uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), setelah melihat hal tersebut kemudian Terdakwa mengikuti

Saksi FRETTY NATALIA, S. Pd anak dari J.P MANURUNG dan Saksi CHRISTINE ESTERINA Br. Siregar anak dari MAHDI SIREGAR dari belakang, dan sesampainya di Jalan Bhayangkara pada saat Saksi FRETTY NATALIA, S. Pd anak dari J.P MANURUNG dan Saksi CHRISTINE ESTERINA Br. Siregar anak dari MAHDI SIREGAR hendak berbelok ke kanan kemudian Terdakwa langsung memepet dan menarik dompet yang dibawa oleh Saksi FRETTY NATALIA anak dari J.P MANURUNG menggunakan tangan kanan Terdakwa, dan kemudian setelah itu Terdakwa pergi menuju arah lapangan sepak bola yang berada di Desa Pasir Panjang dan kemudian membuka 1 (satu) buah dompet kulit sintetis warna hitam dan mengambil uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan untuk barang-barang berupa 1 (satu) buah dompet kulit sintetis warna hitam, 1 (satu) buah KTP An. FRETTY NATALIA, 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Atas Nama FRETTY NATALIA, ATM Bank BRI, 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Kalteng dibuang disekitaran pagar dekat rumah betang, dan kemudian setelah itu Terdakwa pergi kerumah teman Terdakwa untuk melanjutkan minum-minuman alcohol jenis arak tersebut

  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi FRETTY NATALIA, S. Pd anak dari J.P MANURUNG mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

------bahwa Terdakwa ANDI SAFITRI Bin SABTURIANTO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira Pukul 21.35 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidak pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Bhayangkara RT 21 Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 pada saat Terdakwa sedang minum-minuman beralkohol jenis arak putih di rumah teman Terdakwa yang bernama sdr. ANDREAN dan kemudian pada pukul 21.00 Wib Terdakwa pamit kepada sdr. ANDREAN untuk membeli rokok di sekitaran Bundaran Pancasila, Kotawaringin Barat, kemudian setelah itu Terdakwa menuju kearah Jalan H.M Rafi’I dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi KH 6386 SF Nomor Rangka : MH1FY115GK067002 milik Terdakwa, dan kemudian pada saat itu juga Terdakwa melihat Saksi FRETTY NATALIA, S. Pd anak dari J.P MANURUNG sedang berboncengan dengan Saksi CHRISTI NE ESTERINA Br. Siregar anak dari MAHDI SIREGAR sambil membawa 1 (satu) buah dompet kulit sintetis warna hitam yang berisikan KTP An. FRETTY NATALIA, Buku Tabungan BRI Atas Nama FRETTY NATALIA, ATM Bank BRI, Buku Tabungan Bank Kalteng serta uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), setelah melihat hal tersebut kemudian Terdakwa mengikuti

Saksi FRETTY NATALIA, S. Pd anak dari J.P MANURUNG dan Saksi CHRISTINE ESTERINA Br. Siregar anak dari MAHDI SIREGAR dari belakang, dan sesampainya di Jalan Bhayangkara pada saat Saksi FRETTY NATALIA, S. Pd anak dari J.P MANURUNG dan Saksi CHRISTINE ESTERINA Br. Siregar anak dari MAHDI SIREGAR hendak berbelok ke kanan kemudian Terdakwa langsung memepet dan menarik dompet yang dibawa oleh Saksi FRETTY NATALIA anak dari J.P MANURUNG menggunakan tangan kanan Terdakwa, dan kemudian setelah itu Terdakwa pergi menuju arah lapangan sepak bola yang berada di Desa Pasir Panjang dan kemudian membuka 1 (satu) buah dompet kulit sintetis warna hitam dan mengambil uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan untuk barang-barang berupa 1 (satu) buah dompet kulit sintetis warna hitam, 1 (satu) buah KTP An. FRETTY NATALIA, 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Atas Nama FRETTY NATALIA, ATM Bank BRI, 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Kalteng dibuang disekitaran pagar dekat rumah betang, dan kemudian setelah itu Terdakwa pergi kerumah teman Terdakwa untuk melanjutkan minum-minuman alcohol jenis arak tersebut

  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi FRETTY NATALIA, S. Pd anak dari J.P MANURUNG mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)

----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya