Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
127/Pid.B/2024/PN Pbu | 1.MUHAMMAD ERIYANTO, S.H. 2.NURIKE RINDHAHAYUNUNGPINTRA,SH |
ANDI SAFITRI Bin SABTURIANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 127/Pid.B/2024/PN Pbu | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-222/O.2.14/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU ------bahwa Terdakwa ANDI SAFITRI Bin SABTURIANTO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira Pukul 21.35 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidak pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Bhayangkara RT 21 Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang didahului , disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
Saksi FRETTY NATALIA, S. Pd anak dari J.P MANURUNG dan Saksi CHRISTINE ESTERINA Br. Siregar anak dari MAHDI SIREGAR dari belakang, dan sesampainya di Jalan Bhayangkara pada saat Saksi FRETTY NATALIA, S. Pd anak dari J.P MANURUNG dan Saksi CHRISTINE ESTERINA Br. Siregar anak dari MAHDI SIREGAR hendak berbelok ke kanan kemudian Terdakwa langsung memepet dan menarik dompet yang dibawa oleh Saksi FRETTY NATALIA anak dari J.P MANURUNG menggunakan tangan kanan Terdakwa, dan kemudian setelah itu Terdakwa pergi menuju arah lapangan sepak bola yang berada di Desa Pasir Panjang dan kemudian membuka 1 (satu) buah dompet kulit sintetis warna hitam dan mengambil uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan untuk barang-barang berupa 1 (satu) buah dompet kulit sintetis warna hitam, 1 (satu) buah KTP An. FRETTY NATALIA, 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Atas Nama FRETTY NATALIA, ATM Bank BRI, 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Kalteng dibuang disekitaran pagar dekat rumah betang, dan kemudian setelah itu Terdakwa pergi kerumah teman Terdakwa untuk melanjutkan minum-minuman alcohol jenis arak tersebut
----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------
KEDUA
------bahwa Terdakwa ANDI SAFITRI Bin SABTURIANTO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira Pukul 21.35 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidak pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Bhayangkara RT 21 Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:---------------
Saksi FRETTY NATALIA, S. Pd anak dari J.P MANURUNG dan Saksi CHRISTINE ESTERINA Br. Siregar anak dari MAHDI SIREGAR dari belakang, dan sesampainya di Jalan Bhayangkara pada saat Saksi FRETTY NATALIA, S. Pd anak dari J.P MANURUNG dan Saksi CHRISTINE ESTERINA Br. Siregar anak dari MAHDI SIREGAR hendak berbelok ke kanan kemudian Terdakwa langsung memepet dan menarik dompet yang dibawa oleh Saksi FRETTY NATALIA anak dari J.P MANURUNG menggunakan tangan kanan Terdakwa, dan kemudian setelah itu Terdakwa pergi menuju arah lapangan sepak bola yang berada di Desa Pasir Panjang dan kemudian membuka 1 (satu) buah dompet kulit sintetis warna hitam dan mengambil uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan untuk barang-barang berupa 1 (satu) buah dompet kulit sintetis warna hitam, 1 (satu) buah KTP An. FRETTY NATALIA, 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Atas Nama FRETTY NATALIA, ATM Bank BRI, 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Kalteng dibuang disekitaran pagar dekat rumah betang, dan kemudian setelah itu Terdakwa pergi kerumah teman Terdakwa untuk melanjutkan minum-minuman alcohol jenis arak tersebut
----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |