Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
416/Pid.B/2024/PN Pbu | 1.PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H. 2.HERMAN PETA PERMADI, S.H. |
1.TAUFIQURAHMAN Bin HADRANSYAH 2.WALIANSYAH Bin MUKSIN 3.FIRDAUS Bin MARHANA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 416/Pid.B/2024/PN Pbu | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1251/O.2.20/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Ia Terdakwa I TAUFIQURAHMAN Bin HADRANSYAH, terdakwa II WALIANSYAH Bin MUKSIN dan Terdakwa III FIRDAUS Bin MARHANA pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di kebun sawit milik Saksi SAPUANI Bin (Alm) HJ HASBULLAH yang berada di SP. 2 Desa Sekuningan Baru Kecamatan Balai Riam Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Barang siapa Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum Pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih”, yang yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut: Bahwa pada hari pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa I TAUFIQURAHMAN menghubungi Terdakwa II WALIANSYAH melalui Telephone Whattsapp “yok panen yok” Terdakwa II WALIANSYAH menjawab “ayo” lalu Terdakwa II WALIANSYAH datang ke rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor dengan membawa egrek yang mana pada saat itu Terdakwa berada di rumah bersama Terdakwa II FIRDAUS, tidak lama kemudian Terdakwa mengajak Terdakwa III FIRDAUS untuk ikut melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut, sekira pukul 15.15 Wib para terdakwa, berangkat menuju lahan sawit milik Saksi SAPUANI Bin (Alm) HJ HASBULLAH yang berada di SP 2 Sekuningan Baru Kec. Balai Riam Kab. Sukamara Prov. Kalimantan Tengah sesampainya di lahan Terdakwa II WALIANSYAH menurunkan / memanen TBS tersebut dengan menggunakan egrek sedangkan Terdakwa bersama Terdakwa III FIRDAUS mengumpulkan TBS yang telah dipanen tersebut ke TPH setelah TBS terkumpul di TPH Terdakwa TAUFIQURAHMAN kembali ke rumah untuk mengambil Kendaraan Pick Up Terdakwa, kemudian para terdakwa langsung memuat TBS tersebut ke dalam Pick Up dengan menggunakan tojok, setelah buah tersebut berhasil Terdakwa Dkk, muat TBS kedalam Pick Up Terdakwa Dkk keluar dari lahan tersebut untuk menjual TBS ke peron namun para terdakwa dicegat oleh orang yang tidak dikenali oleh para terdakwa lalu bertanya kepada Terdakwa TAUFIQURAHMAN “buah siapa ini?” dan Terdakwa TAUFIQURAHMAN menjawab “buah pak IUS dan saya disuruh untuk memanen” namun orang yang tidak dikenali Terdakwa tersebut meminta untuk menunjukkan dimana lokasi panen buah tersebut dan para terdakwa menunjukkan lahan kebun yang dipanen oleh para terdakwa yang merupakan kebun milik Saksi SAPUANI Bin (Alm) HJ HASBULLAH, selanjutnya para terdakwa menuju mobil untuk membawa keluar buah tersebut dari lahan namun Pihak Kepolisian sudah berada dilokasi dan mengamankan Terdakwa Dkk ke Kantor Kepolisian Polsek Balai Riam untuk dimintai keterangan. Bahwa para terdakwa mengmbil atau memanen buah kelapa sawit yang berada di SP. 2 Desa Sekuningan Baru Kecamatan Balai Riam Kabupaten Sukamara tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari pemilik kebun tersebut yaitu Saksi SAPUANI Bin (Alm) HJ HASBULLAH. Bahwa adapun maksud dan tujuan para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit yang berada di SP. 2 Desa Sekuningan Baru Kecamatan Balai Riam Kabupaten Sukamara tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari pemilik kebun tersebut yaitu Saksi SAPUANI Bin (Alm) HJ HASBULLAH untuk kebutuhan para terdakwa. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi SAPUANI Bin (Alm) HJ HASBULLAH mengalami kerugian sebesar Rp. 3.822.000,- (tiga juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah). ------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |