Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2026/PN Pbu 1.PANDU NUGRAHANTO, S.H.
2.BUDI MURWANTO, S.H.
3.FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
MUHAMAD ALI JAPAR Bin SARMAN. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR : 204 /O.2.14/ Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PANDU NUGRAHANTO, S.H.
2BUDI MURWANTO, S.H.
3FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ALI JAPAR Bin SARMAN.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara : PDM-11/O.2.14/Enz.2/02/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD ALI JAPAR Bin SARMAN

Tempat lahir

:

Batu Belaman

Umur/tanggal lahir

:

22 Tahun / 03 Oktober 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Pare – pare, RT. 03, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

Tanggal 23 Oktober 2026 s/d Tanggal 26 Oktober 2026

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak Tanggal 29 Oktober 2026 s/d Tanggal 17 November 2026

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak Tanggal 18 November 2026 s/d Tanggal 27 Desember 2025

 

  • Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan sejak tanggal 28 Januari 2026 s/d tanggal 26 Januari 2026

 

  • Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan sejak tanggal 27 Januari 2026 s/d tanggal 25 Februari 2026

 

  • Panuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 19 Februari 2026 s/d tanggal 10 Maret 2026

  1. DAKWAAN:

 

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALI JAPAR Bin SARMAN pada hari Rabu, tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB dan hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di sebuah barakan yang beralamat di Jalan Pasir Putih, RT. 10, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa MUHAMMAD ALI JAPAR Bin SARMAN  yang selanjutnya disebut Terdakwa, mendatangi SAKSI RAHMAD di kebun cabe yang mana pada saat itu Terdakwa menawarkan diri kepada Saksi RAHMAD untuk bekerja menjual narkotika jenis shabu milik Saksi RAHMAT HIDAYAT (Dalam berkas perkara terpisah) yang pada saat itu Saksi RAHMAT HIDAYAT (Dalam berkas perkara terpisah) sepakat untuk mempekerjakan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa diminta untuk stand by di pondok kebun cabe yang beralamat di Jalan Pasir putih, RT. 10, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, adapun Terdakwa melakukan pengantaran narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 4 kali. Pertama sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi RAHMAD mengantarkan shabu kepada seseorang yang tidak dikenali dengan jumlah dan berat yang tidak diketahui oleh Terdakwa, adapun transaksi dilakukan di pinggir Jalan Pasir Putih dekat Bundaran Bahari, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kedua, masih dalam hari yang sama yaitu hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 dan waktu yang sama sekira pukul 16.00 WIB di pinggir Jalan Pasir Putih dekat Bundaran Bahari, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Ketiga, masih dalam hari yang sama yaitu hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi RAHMAT HIDAYAT (Dalam berkas perkara terpisah) meminta Terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan cara dilemparkan di depan mushola yang terletak di sebelum Bundaran Bahari, setelah itu Terdakwa kembali ke pondok kebun cabe yang beralamat di Jalan Pasir putih, RT. 10, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.  Selanjutnya yang Keempat, pada hari yang sama yaitu hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul  17.30 WIB Terdakwa diminta oleh Saksi RAHMAT HIDAYAT (Dalam berkas perkara terpisah) untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di sebuah barakan yang terletak di depan SMA Kumai dekat bundaran, adapun Terdakwa menaruh 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut di bagian dashboard sepeda motor beat tanpa bertemu dengan pembeli, setelah itu Terdakwa kembali ke pondok cabe yang beralamat di Jalan Pasir putih, RT. 10, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Sebelum Terdakwa kembali ke rumahnya yang beralamat di Batu Belaman, Terdakwa sempat mengonsumsi narkotika jenis shabu milik Saksi RAHMAT HIDAYAT (Dalam berkas perkara terpisah) sebanyak 3 kali isapan, lalu Terdakwa diberi upah oleh Saksi RAHMAT HIDAYAT (Dalam berkas perkara terpisah) berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat setengah gram, selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah dan menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut sampai habis;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 05.30 WIB, Terdakwa ditelpon oleh Saksi RAHMAT HIDAYAT (Dalam berkas perkara terpisah) dan diminta untuk segera datang ke barakan Saksi RAHMAT HIDAYAT (Dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Jalan Pasir Putih, RT. 10, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, adapun Terdakwa sampai sekira pukul 06.00 WIB. Pada saat itu Saksi RAHMAT HIDAYAT (Dalam berkas perkara terpisah) sedang tidak berada di barakan miliknya, tidak berapa lama kemudian Saksi RAHMAT HIDAYAT menelepon Terdakwa untuk datang ke pondok kebun cabe yang tidak jauh dari barakan tersebut. Sesampainya Terdakwa di pondok kebun cabe, Saksi RAHMAT HIDAYAT (Dalam berkas perkara terpisah) memberikan paket narkotika jenis shabu dalam jumlah banyak, namun Terdakwa tidak mengetahui berapa banyak paket narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya Saksi RAHMAT HIDAYAT (Dalam berkas perkara terpisah) menjelaskan kepada Terdakwa bahwa di dalam paketan tersebut ada tulisan berupa angka yang merupakan harga yang nantinya akan diserahkan melalui perintah dari Saksi RAHMAT HIDAYAT (Dalam berkas perkara terpisah), selain itu Saksi RAHMAT HIDAYAT (Dalam berkas perkara terpisah) juga menjelaskan mengenai upah Terdakwa yang akan diberikan sebesar 5?ri hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut. Setelah itu, Terdakwa kembali ke barakan milik Saksi RAHMAT HIDAYAT (Dalam berkas perkara terpisah) dengan membawa paketan narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah diberikan oleh Saksi RAHMAT HIDAYAT (Dalam berkas perkara terpisah) sembari menunggu perintah dari Saksi RAHMAT HIDAYAT (Dalam berkas perkara terpisah). Adapun terhadap paket narkotika jenis shabu tersebut sudah laku terjual sebanyak 4 (empat) kali. Pertama, sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa ditelpon oleh Saksi RAHMAT HIDAYAT (Dalam berkas perkara terpisah) diminta untuk menyiapkan paket narkotika jenis shabu dengan angkat 25 atau seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian paket narkotika jenis shabu tersebut diletakkan di bawah kain lap tepat di depan barakan milik Saksi RAHMAT HIDAYAT (Dalam berkas perkara terpisah), setelah menerima telpon dari Saksi RAHMAT HIDAYAT (Dalam berkas perkara terpisah), Terdakwa segera melakukan hal yang diperintahkan oleh Saksi RAHMAT HIDAYAT (Dalam berkas perkara terpisah). Kedua, sekira pukul 09.10 WIB, Terdakwa kembali ditelpon oleh Saksi RAHMAT HIDAYAT (Dalam berkas perkara terpisah) untuk menyiapkan paket narkotika jensi shabu dengan angka 5 atau seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian diletakkan di jok sepeda motor beat yang terparkir di belakang barakan, setelah itu Terdakwa segera melakukan hal yang diperintahkan oleh Saksi RAHMAT HIDAYAT (Dalam berkas perkara terpisah) tersebut. Ketiga, sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa kembali ditelpon oleh Saksi RAHMAT HIDAYAT (Dalam berkas perkara terpisah)diminta untuk menyiapkan paket narkotika jenis shabu dengan angka 15 atau seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan diletakkan dibawah kain lap di depan pintu barakan, setelah itu Terdakwa segera melakukan hal yang diperintahkan oleh Saksi RAHMAT HIDAYAT (Dalam berkas perkara terpisah) tersebut. Keempat, sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa ditelpon oleh Saksi RAHMAT HIDAYAT untuk menyiapkan paket narkotika jenis shabu dengan angka 2 atau seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dibungkus dengan 1 lembar tissue dan dilempar di depan teras barakan, setelah itu Terdakwa segera melakukan hal yang diperintahkan oleh Saksi RAHMAT HIDAYAT (Dalam berkas perkara terpisah) tersebut. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa diminta oleh Saksi RAHMAT HIDAYAT (Dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli nasi bungkus dan diantar ke pondok kebun cabe. Setelah itu, Terdakwa kembali ke barakan milik Saksi RAHMAT HIDAYAT (Dalam berkas perkara terpisah), lalu sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa menerima pesan whatsapp dari Saksi RAHMAT HIDAYAT (Dalam berkas perkara terpisah) agar disiapkan paket narkotika jenis shabu dengan angka 15 atau seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), namun ketika Terdakwa hendak menyiapkan paket narkotika jenis shabu tersebut datang tim dari Satres Narkoba yaitu Saksi WAHYUDI dan Saksi EDY RAHMAD untuk mengamankan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh Terdakwa yang disaksikan oleh masyarakat yaitu Saksi MATHUDAH, kemudian ditemukan di lantai kamar berupa 65 (enam puluh lima) paket plastik klip Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 42,54 gram atau berat bersih 29,54 gram, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) buah kotak plastik bening dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo dengan Nomor 081420509572. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi RAHMAT HIDAYAT (Dalam berkas perkara terpisah) dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya dengan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0581, tanggal 28 Oktober 2025 bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat sebanyak 1 (satu) buah plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,3873 gram adalah Positif Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 131/10855/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 65 (enam puluh lima) buah paket plastic klip di duga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 42,54 (empat puluh dua koma lima puluh empat) gram atau berat bersih 29,54 (dua puluh sembilan koma lima puluh empat gram);
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak memiliki ijin / persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak dalam melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALI JAPAR Bin SARMAN pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di sebuah barakan yang beralamat di Jalan Pasir Putih, RT. 10, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat yang dipercaya kebenarannya berisi adanya kegiatan transaksi narkotika yang diduga jenis shabu. Setelah menerima informasi tersebut Saksi WAHYUDI bersama dengan Saksi EDY RAHMAD menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan di sebuah rumah atau barakan yang beralamat di Jalan Pasir Putih, RT. 10, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MUHAMMAD ALI JAPAR Bin SARMAN yang selanjutnya disebut Terdakwa yang mana ketika dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan di lantai kamar berupa 1 (satu) buah dompet dan 1 (satu) buah kotak plastik bening yang di dalamnya terdapat 65 (enam puluh lima) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 42,54 gram atau berat bersih 29,54 gram dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo dengan nomor 081420509572, setelah itu Saksi WAHYUDI bersama dengan Saksi EDY RAHMAD menanyakan kepemilikan narkotika yang diduga jenis shabu tersebut, kemudian Terdakwa menjawab bahwa 65 (enam puluh lima) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 42,54 gram atau berat bersih 29,54 gram merupakan milik Saksi RAHMAT HIDAYAT (Dalam berkas perkara terpisah) yang pada saat itu sedang berada di pondok cabe tidak jauh dari barakan tempat Terdakwa diamankan. Kemudian Saksi WAHYUDI bersama dengan Saksi EDY RAHMAD berserta anggota satres Narkoba lainnya sekira pukul 15.30 WIB mendatangi pondok tersebut yang beralamat di Jalan Pasir Putih, RT. 10, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan mengamankan SAKSI RAHMAT HIDAYAT (Dalam berkas perkara terpisah), dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan yang kemudian ditemukan berupa 1 (satu) buah dompet yang didalamnya terdapat 124 (seratus dua puluh empat) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kemasan tabung permen “HAPPYDENT” yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak bening yang di dalamnya terdapat 32 (tiga puluh dua) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah isolasi, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok dari sedotan dan 1 (satu) buah handphone OPPO dengan nomor 085849416811, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi RAHMAT HIDAYAT (Dalam berkas perkara terpisah) dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya dengan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0581, tanggal 28 Oktober 2025 bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat sebanyak 1 (satu) buah plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,3873 gram adalah Positif Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 131/10855/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 65 (enam puluh lima) buah paket plastic klip di duga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 42,54 (empat puluh dua koma lima puluh empat) gram atau berat bersih 29,54 (dua puluh sembilan koma lima puluh empat gram);
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak memiliki ijin / persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak dalam melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------

 

            Pangkalan Bun, 02 Maret 2026

           Jaksa Penuntut Umum

 

 

                     Fania Athaya Salsabila, S.H.

               Ajun Jaksa Madya Nip. 19981225 202203 2 008

Pihak Dipublikasikan Ya