Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
REG. PERK. NO. : PDM - 252/ O.2.14/ Eoh.2 /12/ 2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
RIZKI IRFAN NOR Bin AHMAD SANUSI
|
No. Identitas
|
:
|
KTP - 6201012005970002
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kumai (Kalimantan Tengah)
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
27 Tahun / 20 Mei 1997
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Mawar RT.20, Desa Melayu, Kecamatan Taweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Atau Jalan Bendahara RT.02, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
Status Penangkapan Penahanan para terdakwa :
- Penangkapan : Sejak tanggal 22 Oktober 2024 s/d tanggal 23 Oktober 2024
- Penahanan
- Penyidik : Sejak tanggal 23 Oktober 2024 s/d tanggal 11 November 2024
- Perpanjangan PU : Sejak tanggal 11 November 2024 s/d tanggal 21 Desember 2024
- Penuntut Umum : Sejak tanggal 18 Desember 2024 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
II. DAKWAAN
PERTAMA
---- Bahwa ia Terdakwa RIZKI IRFAN NOR Bin AHMAD SANUSI, sekira pada bulan Mei 2024 bulan 01 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Bengkel Mobil Sony di Jalan Kawitan Rt.17, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu ” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan Mei tahun 2024 sampai dengan bulan September 2024 Terdakwa RIZKI IRFAN NOR Bin AHMAD SANUSI yang merupakan karyawan Bengkel Mobil Sony bertempat di Jalan Kawitan RT.17, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk membantu pekerjaan mekanik, menjaga keamanan serta menjaga aset milik bengkel telah melakukan pengambilan barang di Bengkel Mobil Sony tanpa adanya izin dari pemiliknya yaitu Saksi SONY BOY RAHMAN SAMBA Bin SYAPUAN RACHMAN SAMBA sebanyak 6 (enam) kali dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa kejadian pertama pada bulan Mei 2024 (tanggal yang tidak dapat diingat lagi) sekira pukul 10.00 WIB ketika Terdakwa RIZKI IRFAN NOR sedang bekerja di Bengkel Mobil Sony yang pada saat itu dalam keadaan sepi, kemudian Terdakwa RIZKI IRFAN NOR tanpa adanya izin dari pemiliknya yaitu Saksi SONY BOY RAHMAN SAMBA mengambil 1 (satu) buah Headlamp kiri depan Led All New Triton. Selanjutnya pada bulan Mei 2024 (tanggal yang tidak dapat diingat lagi) sekira pukul 06.30 WIB bertempat di depan Agen Bus Yasoe di Jalan Kawitan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa RIZKI IRFAN NOR menjual 1 (satu) buah Headlamp kiri depan Led All New Triton yang sebelumnya telah dipasarkan oleh Terdakwa RIZKI IRFAN NOR melalui akun Facebook miliknya kepada seseorang dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa kejadian kedua pada bulan Juni 2024 (tanggal yang tidak dapat diingat lagi) sekira pukul 21.00 WIB ketika Terdakwa RIZKI IRFAN NOR sedang bekerja di Bengkel Mobil Sony yang pada saat itu dalam keadaan sepi, kemudian Terdakwa RIZKI IRFAN NOR tanpa adanya izin dari pemiliknya yaitu Saksi SONY BOY RAHMAN SAMBA mengambil 1 (satu) pasang sepatu Safty Horse Steel. Selanjutnya pada bulan Juni 2024 (tanggal yang tidak dapat diingat lagi) sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Bundaran Gentong, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa RIZKI IRFAN NOR menjual 1 (satu) pasang sepatu Safty Horse Steel yang sebelumnya telah dipasarkan oleh Terdakwa RIZKI IRFAN NOR melalui akun Facebook miliknya kepada seseorang dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
- Bahwa kejadian ketiga pada bulan Juli 2024 (tanggal yang tidak dapat diingat lagi) sekira pukul 23.00 WIB ketika Terdakwa RIZKI IRFAN NOR sedang bekerja di Bengkel Mobil Sony yang pada saat itu dalam keadaan sepi, kemudian Terdakwa RIZKI IRFAN NOR tanpa adanya izin dari pemiliknya yaitu Saksi SONY BOY RAHMAN SAMBA mengambil 1 (satu) buah peleg dan ban mobil ring 14. Selanjutnya pada bulan Juli 2024 (tanggal yang tidak dapat diingat lagi) sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa RIZKI IRFAN NOR mendatangi tempat tambal ban bertempat di Jalan Kawitan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa RIZKI IRFAN NOR menjual 1 (satu) buah peleg dan ban mobil ring 14 kepada tukang tambal ban dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa kejadian keempat pada bulan Juli 2024 (tanggal yang tidak dapat diingat lagi) sekira pukul 02.00 WIB ketika Terdakwa RIZKI IRFAN NOR sedang bekerja di Bengkel Mobil Sony yang pada saat itu dalam keadaan sepi, kemudian Terdakwa RIZKI IRFAN NOR tanpa adanya izin dari pemiliknya yaitu Saksi SONY BOY RAHMAN SAMBA mengambil 1 (satu) buah Aki Kering Mobil dengan merek GS 35 Amper. Selanjutnya pada bulan Juli 2024 (tanggal yang tidak dapat diingat lagi) sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa RIZKI IRFAN NOR mendatangi tempat rongsokan bertempat di Jalan Kawitan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa RIZKI IRFAN NOR menjual 1 (satu) buah Aki Kering Mobil dengan merek GS 35 Amper kepada tempat rongsokan dengan harga Rp.75.000- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa kejadian kelima pada bulan Agustus 2024 (tanggal yang tidak dapat diingat lagi) sekira pukul 16.00 WIB ketika Terdakwa RIZKI IRFAN NOR sedang bekerja di Bengkel Mobil Sony yang pada saat itu dalam keadaan sepi, kemudian Terdakwa RIZKI IRFAN NOR tanpa adanya izin dari pemiliknya yaitu Saksi SONY BOY RAHMAN SAMBA mengambil 1 (satu) buah Kabulator Sepeda Motor King. Selanjutnya pada bulan Agustus 2024 (tanggal yang tidak dapat diingat lagi) sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa RIZKI IRFAN NOR menjual 1 (satu) buah Kabulator Sepeda Motor King yang sebelumnya telah dipasarkan oleh Terdakwa RIZKI IRFAN NOR melalui akun Facebook miliknya kepada seseorang dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa kejadian keenam pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Bengkel Mobil Sony di Jalan Kawitan Rt.17, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa RIZKI IRFAN NOR meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma Warna Black White dengan nomor Polisi DA 5756 ZJ, Nomor Rangka : MH1JB21122K048845, Nomor Mesin JB21E104725 kepada pemiliknya Saksi SONY BOY RAHMAN SAMBA dengan alasan untuk mengambil uang. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 September sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa RIZKI IRFAN NOR mendatangi rumah Saksi JORDAN ARISANDI Bin SANTO Alias AHOK (Alm) bertempat di Jalan Masjid Gang Mufakat RT.05 RW.02, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan maksud meminta Saksi JORDAN ARISANDI untuk menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma Warna Black White dengan nomor Polisi DA 5756 ZJ, Nomor Rangka : MH1JB21122K048845, Nomor Mesin JB21E104725 milik Saksi SONY BOY RAHMAN SAMBA tersebut. Kemudian atas permintaan Terdakwa RIZKI IRFAN NOR, Saksi JORDAN ARISANDI menjual sepeda motor tersebut kepada temannya bertempat di Pelabuhan Panglima Utar, setelah itu Saksi JORDAN ARISAN menyerahkan uang hasil penjualan kepada Terdakwa RIZKI IRFAN NOR sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa Saksi SONY BOY RAHMAN SAMBA melihat sebuah akun Facebook bernama “RIZKI IRFAN NOR” yang menjual barang-barang milik Saksi SONY BOY RAHMAN SAMBA, sehingga melalui postingan tersebut diketahui bahwa Terdakwa RIZKI IRFAN NOR telah mengambil dan menjual barang milik Saksi SONY BOY RAHMAN SAMBA;
- Bahwa Terdakwa RIZKI IRFAN NOR Bin AHMAD SANUSI telah mengambil barang-barang tanpa adanya izin dari pemiliknya yaitu Saksi SONY BOY RAHMAN SAMBA Bin SYAPUAN RACHMAN SAMBA mengakibatkan Saksi SONY BOY RAHMAN SAMBA Bin SYAPUAN RACHMAN SAMBA mengalami kerugian secara materil kurang lebih sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 374 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana ------------------------------------------------------------------
---- ATAU ----
KEDUA
---- Bahwa ia Terdakwa RIZKI IRFAN NOR Bin AHMAD SANUSI, sekira pada bulan Mei 2024 sampai dengan bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Bengkel Mobil Sony di Jalan Kawitan Rt.17, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------
- Bahwa berawal pada bulan Mei tahun 2024 sampai dengan bulan September 2024 Terdakwa RIZKI IRFAN NOR Bin AHMAD SANUSI yang merupakan karyawan pada Bengkel Mobil Sony bertempat di Jalan Kawitan RT.17, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk membantu pekerjaan mekanik, menjaga keamanan serta menjaga aset milik bengkel telah melakukan pengambilan barang di Bengkel Mobil Sony tanpa adanya izin dari pemiliknya yaitu Saksi SONY BOY RAHMAN SAMBA Bin SYAPUAN RACHMAN SAMBA sebanyak 6 (enam) kali dengan rincian sebagai berikut :
- Bahwa kejadian pertama pada bulan Mei 2024 (tanggal yang tidak dapat diingat lagi) sekira pukul 10.00 WIB ketika Terdakwa RIZKI IRFAN NOR sedang bekerja di Bengkel Mobil Sony yang pada saat itu dalam keadaan sepi, kemudian Terdakwa RIZKI IRFAN NOR tanpa adanya izin dari pemiliknya yaitu Saksi SONY BOY RAHMAN SAMBA mengambil 1 (satu) buah Headlamp kiri depan Led All New Triton. Selanjutnya pada bulan Mei 2024 (tanggal yang tidak dapat diingat lagi) sekira pukul 06.30 WIB bertempat di depan Agen Bus Yasoe di Jalan Kawitan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa RIZKI IRFAN NOR menjual 1 (satu) buah Headlamp kiri depan Led All New Triton yang sebelumnya telah dipasarkan oleh Terdakwa RIZKI IRFAN NOR melalui akun Facebook miliknya kepada seseorang dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa kejadian kedua pada bulan Juni 2024 (tanggal yang tidak dapat diingat lagi) sekira pukul 21.00 WIB ketika Terdakwa RIZKI IRFAN NOR sedang bekerja di Bengkel Mobil Sony yang pada saat itu dalam keadaan sepi, kemudian Terdakwa RIZKI IRFAN NOR tanpa adanya izin dari pemiliknya yaitu Saksi SONY BOY RAHMAN SAMBA mengambil 1 (satu) pasang sepatu Safty Horse Steel. Selanjutnya pada bulan Juni 2024 (tanggal yang tidak dapat diingat lagi) sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Bundaran Gentong, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa RIZKI IRFAN NOR menjual 1 (satu) pasang sepatu Safty Horse Steel yang sebelumnya telah dipasarkan oleh Terdakwa RIZKI IRFAN NOR melalui akun Facebook miliknya kepada seseorang dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
- Bahwa kejadian ketiga pada bulan Juli 2024 (tanggal yang tidak dapat diingat lagi) sekira pukul 23.00 WIB ketika Terdakwa RIZKI IRFAN NOR sedang bekerja di Bengkel Mobil Sony yang pada saat itu dalam keadaan sepi, kemudian Terdakwa RIZKI IRFAN NOR tanpa adanya izin dari pemiliknya yaitu Saksi SONY BOY RAHMAN SAMBA mengambil 1 (satu) buah peleg dan ban mobil ring 14. Selanjutnya pada bulan Juli 2024 (tanggal yang tidak dapat diingat lagi) sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa RIZKI IRFAN NOR mendatangi tempat tambal ban bertempat di Jalan Kawitan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa RIZKI IRFAN NOR menjual 1 (satu) buah peleg dan ban mobil ring 14 kepada tukang tambal ban dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa kejadian keempat pada bulan Juli 2024 (tanggal yang tidak dapat diingat lagi) sekira pukul 02.00 WIB ketika Terdakwa RIZKI IRFAN NOR sedang bekerja di Bengkel Mobil Sony yang pada saat itu dalam keadaan sepi, kemudian Terdakwa RIZKI IRFAN NOR tanpa adanya izin dari pemiliknya yaitu Saksi SONY BOY RAHMAN SAMBA mengambil 1 (satu) buah Aki Kering Mobil dengan merek GS 35 Amper. Selanjutnya pada bulan Juli 2024 (tanggal yang tidak dapat diingat lagi) sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa RIZKI IRFAN NOR mendatangi tempat rongsokan bertempat di Jalan Kawitan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa RIZKI IRFAN NOR menjual 1 (satu) buah Aki Kering Mobil dengan merek GS 35 Amper kepada tempat rongsokan dengan harga Rp.75.000- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa kejadian kelima pada bulan Agustus 2024 (tanggal yang tidak dapat diingat lagi) sekira pukul 16.00 WIB ketika Terdakwa RIZKI IRFAN NOR sedang bekerja di Bengkel Mobil Sony yang pada saat itu dalam keadaan sepi, kemudian Terdakwa RIZKI IRFAN NOR tanpa adanya izin dari pemiliknya yaitu Saksi SONY BOY RAHMAN SAMBA mengambil 1 (satu) buah Kabulator Sepeda Motor King. Selanjutnya pada bulan Agustus 2024 (tanggal yang tidak dapat diingat lagi) sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa RIZKI IRFAN NOR menjual 1 (satu) buah Kabulator Sepeda Motor King yang sebelumnya telah dipasarkan oleh Terdakwa RIZKI IRFAN NOR melalui akun Facebook miliknya kepada seseorang dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa kejadian keenam pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Bengkel Mobil Sony di Jalan Kawitan Rt.17, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa RIZKI IRFAN NOR meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma Warna Black White dengan nomor Polisi DA 5756 ZJ, Nomor Rangka : MH1JB21122K048845, Nomor Mesin JB21E104725 kepada pemiliknya Saksi SONY BOY RAHMAN SAMBA dengan alasan untuk mengambil uang. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 September sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa RIZKI IRFAN NOR mendatangi rumah Saksi JORDAN ARISANDI Bin SANTO Alias AHOK (Alm) bertempat di Jalan Masjid Gang Mufakat RT.05 RW.02, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan maksud meminta Saksi JORDAN ARISANDI untuk menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma Warna Black White dengan nomor Polisi DA 5756 ZJ, Nomor Rangka : MH1JB21122K048845, Nomor Mesin JB21E104725 milik Saksi SONY BOY RAHMAN SAMBA tersebut. Kemudian atas permintaan Terdakwa RIZKI IRFAN NOR, Saksi JORDAN ARISANDI menjual sepeda motor tersebut kepada temannya bertempat di Pelabuhan Panglima Utar, setelah itu Saksi JORDAN ARISAN menyerahkan uang hasil penjualan kepada Terdakwa RIZKI IRFAN NOR sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa Saksi SONY BOY RAHMAN SAMBA melihat sebuah akun Facebook bernama “RIZKI IRFAN NOR” yang menjual barang-barang milik Saksi SONY BOY RAHMAN SAMBA, sehingga melalui postingan tersebut diketahui bahwa Terdakwa RIZKI IRFAN NOR telah mengambil dan menjual barang milik Saksi SONY BOY RAHMAN SAMBA;
- Bahwa Terdakwa RIZKI IRFAN NOR Bin AHMAD SANUSI telah mengambil barang-barang tanpa adanya izin dari pemiliknya yaitu Saksi SONY BOY RAHMAN SAMBA Bin SYAPUAN RACHMAN SAMBA mengakibatkan Saksi SONY BOY RAHMAN SAMBA Bin SYAPUAN RACHMAN SAMBA mengalami kerugian secara materil kurang lebih sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 372 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana ----------------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 30 Desember 2024
-
- ANDHIKA THOMAS, S.H.
AJUN JAKSA NIP.199503092019021007
|