Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : PDM-247/O.2.14/Eoh.2/12/2024
- Identitas Terdakwa :
Terdakwa I
Nama Lengkap
|
:
|
AKHMAD EFENDI Bin SARBANI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Banjarmasin (Prov. Kalsel)
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
39 Tahun / 12 Agustus 1985
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Pepaya No. 87 Rt. 016 Rw. 001 Kel. Kasongan Lama Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prov. Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Supir/ driver sesuai KTP Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
Terdakwa II
Nama Lengkap
|
:
|
RITA anak dari ALAU RUNJAN
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tumbang Manggu
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
43 Tahun / 26 Mei 1981
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Rt. 12 Rw. 06 Desa Tumbang Manggo Kec. Sanaman Mantikei Kab. Katingan Prov. Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga
|
Pendidikan
|
:
|
tidak sekolah
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 31 Oktober 2024 s/d Tanggal 01 November 2024
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, Tanggal 01 November 2024 s/d Tanggal 20 November 2024
|
Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan, Tanggal 21 November 2024 s/d Tanggal 30 Desember 2024
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Sejak Tanggal 17 Desember 2024 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- Dakwaan
----- Bahwa Terdakwa I AKHMAD EFENDI Bin SARBANI bersama-sama dengan Terdakwa II RITA Anak Dari ALAU RUNJAN pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 atau pada bulan Oktober 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Workshop PT. Bukit Telawi yang beralamat di Jalan Samari II Rt. 25 Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalteng atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara – cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa PT. Bukit Telawi merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang jasa kontruksi dan alamat kantornya di Jl. Pakunegara No. 08 Kel. Raja Kec. Arsel Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalteng. Dimana Terdakwa merupakan salah satu karyawan tetap di PT. Bukit Telawi sejak tanggal 06 Agustus 2024 dengan jabatan sebagai Driver DT. 14 yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengambil material dari gudang work shop dan toko-toko yang ada dipangkalan bun untuk di bawa ke lokasi kerja di jalan lintas pangkalan bun-kotawarin lama, mengambil BBM jenis Solar dari workshop ke lokasi kerja. Terdakwa sendiri telah menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp2.704.000,- (dua juta tujuh ratus empat ribu rupiah).
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama Terdakwa I AKHMAD EFENDI yang baru saja menerima gaji/upah sedang menghubungi Sdr. MELI namun tidak ada respon, Dimana mengetahui hal tersebut membuat Terdakwa I AKHMAD EFENDI mempunyai ide untuk membawa tanpa izin 1 (satu) unit kendaraan merk Mitsubishi model Dump Truck warna kuning tahun pembuatan 2015 milik PT. Bukit Telawi yang mana ide tersebut disetujui oleh Terdakwa II RITA yang merupakan istrinya, dan malam itu juga mereka mengemasi barang – barang mereka serta menyimpannya ke dalam bak dump truk, sembari menunggu jawaban dari pihak perusahaan.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa I AKHMAD EFENDI dan Terdakwa II RITA memutuskan berangkat menuju ke Kasongan Kab. Katigan Prov. Kalteng, dimana saat sampai dibundaran yang berada di Kel. Kampung Baru Terdakwa I AKHMAD EFENDI bertemu Sdr. AGUAN selaku Operator Examini dan bertanya “mau kemana” dijawab Terdakwa I AKHMAD EFENDI “mau ke work shop untuk pengambilan solar dan perbaikan unit”. Kemudian Terdakwa I AKHMAD EFENDI menuju ke workshop di Jalan Samari II Workshop PT. Bukit Telawi RT.25 Kel. Madurejo Kec. Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah untuk meminta BBM jenis solar dengan alasan untuk EXAMINI 08, dan saat berada disana Terdakwa I AKHMAD EFENDI mengisi sendiri BBM tersebut kedalam drum 200 (dua ratus) liter kedalam drum, dan kedalam tanki Truck sebanyak 60 (enam puluh) liter, yang mana pada saat melakukan pengisian tersebut diawasi oleh Saksi RONNY SETIAWAN, dimana setelah mengambilan BBM tersebut selesai para terdakwa melanjukan perjalannya.
- Bahwa cara Terdakwa I AKHMAD EFENDI dan Terdakwa II RITA membawa 1(satu) unit Dump Truck Mitsubishi warna Kuning Dengan Nomor kendaraan L 9604 AN adalah dengan cara membawa / mengemudikannya dengan alasan akan dibawa kembali ke Camp Waringin.
- Bahwa sesampainya di daerah Sampit Terdakwa I AKHMAD EFENDI telah menjual BBM Jenis Solar sebanyak 200 liter / 1 drum dengan harga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I AKHMAD EFENDI dan Terdakwa II RITA telah sampai didaerah Kasongan Kab. Katingan yang mana kemudian para terdakwa menyewa rumah warga untuk menjadi tempat tinggal. Dimana di Kasongan tersebut Terdakwa I AKHMAD EFENDI berusaha menjual 1 (satu) unit Dump Truck Mitsubishi warna Kuning Dengan Nomor kendaraan L 9604 AN namun tidak kunjung terjual, hingga akhirnya pada tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa I AKHMAD EFENDI berhasil menjual mobil dump truk tersebut seharga Rp31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah).
- Bahwa uang hasil penjualan truck sebesar Rp31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) tersebut sudah habis untuk membeli 1 (satu) Unit sepeda Motor Honda Scoopy warna merah-hitam dengan harga Rp8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), membayar hutang sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah), membeli emas 99 berupa anting-anting motif daun seharga Rp1.465.000.- (satu juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah), dan sisanya sejumlah Rp15.285.000,- (lima belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) para Terdakwa gunakan untuk membeli baju, memperbaiki motor yang rusak serta untuk foya – foya di Daerah Banjarmasin.
- Bahwa setelah berhasil menjual truck hasil penggelapan tersebut, Terdakwa I AKHMAD EFENDI dan Terdakwa II RITA berangkat menuju daerah Tapin – Banjarmasin untuk menghadiri undangan pernikahan sepupu Terdakwa I AKHMAD EFENDI dengan mengendarai 1 unit sepeda motor yang mereka beli dari uang hasil penjualan mobil dump truck tersebut, perjalanan menuju daerah Tapin – Banjarmasin itu mereka tempuh selama 1 hari dan kemudian pada hari ketiga mereka tiba disana datang petugas Kepolisian yang melakukan penangkapan berkaitan dengan masalah pengambilan dump truck yang mereka lakukan dan saat itu mereka di minta untuk menunjukkan mobil truck namun Terdakwa I AKHMAD EFENDI tidak bisa menunjukkan keberadaan truck serta pembelinya, selanjutnya Terdakwa I AKHMAD EFENDI dan Terdakwa II RITA dibawa ke Pangkalanbun untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa kerugian yang diderita oleh PT. Bukit Telawi atas perbuatan yang ditimbulkan oleh para Terdakwa adalah untuk 1(satu) unit Dump Truck Mitsubishi warna Kuning dengan Nomor polisi L 9604 AN yang dibawa oleh Terdakwa I AKHMAD EFENDI, kerugiannya adalah Rp195.000.000,-(seratus sembilan puluh lima juta rupiah) , dan solar yang diambil PT. Bukit Telawi mengalami kerugian Rp3.224.000,- (Tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah), sehingga total keseluruhan kerugian PT. Bukit Telawi adalah Rp198.224.000,- (Seratus sembilan puluh delapan juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa para Terdakwa tidak meminta izin dari PT. Bukit Telawi selaku pemilik yang sah teradap 1(satu) unit Dump Truck Mitsubishi warna Kuning dengan Nomor polisi L 9604 AN dan BBM jenis Solar sebanyak 200 liter.
-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun, 30 Desember 2024
Penuntut Umum
NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA, SH.
AJUN JAKSA NIP. 19960319 202012 2 024
|
|