Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2024/PN Pbu 1.YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
2.MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
RAGAT SUBAGIA Bin PERAWARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 128/Pid.B/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-232/O.2.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
2MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAGAT SUBAGIA Bin PERAWARTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa RAGAT SUBAGIA Bin PERAWARTA (Selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada tanggal 05 Bulan Oktober 2023, tanggal 14 November 2023, tanggal 08 Desember 2023 dan tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 12:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober hingga bulan Desember dalam tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Hanau Perkasa Beton yang beralamat di Jalan Ahmad Yani KM.8 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,  perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT. Hanau Perkasa Beton merupakan sebuah usaha yang bergerak di bidang konstruksi, penjualan Ready Mix Beton & Precast, dimana Terdakwa bekerja sebagai Staf Marketing & Business Development di PT. HANAU PERKASA BETON yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pemasaran produk milik PT. HANAU PERKASA BETON berupa Ready Mix Beton & Precast berdasarkan SK Manajemen Nomor: 0763/HPB-HRD/SKM/PK/XII/2023 tanggal 01 Desember 2023, kemudian pada sekitar bulan Desember 2023 Saksi RUSMILA selaku pemilik dari CV. TOP SOIL dan Saksi SUHARDI tidak dapat melakukan pembelian produk PT. HANAU PERKASA BETON karena terdapat catatan piutang kepada PT. HANAU PERKASA BETON yang belum dibayarkan oleh Saksi RUSMILA selaku pemilik dari CV. TOP SOIL dan Saksi SUHARDI, berdasarkan hal tersebut pada bulan Desember 2023 pihak management PT. Hanau Perkasa Beton memerintahkan Saksi NUR HIDAYAT selaku Assitant Manager Audit Internal untuk melakukan audit spesial berdasarkan surat tugas nomor 014/ST-CIA/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 dengan hasil temuan bahwa dalam laporan keuangan PT. HANAU PERKASA BETON terhadap pembayaran oleh customer produk ready mix beton yang tidak disetor ke perusahaan adalah terdiri dari:
  1. Pembayaran dari CV. TOP SOIL sebesar Rp 92.010.135,- (sembilan puluh dua juta sepuluh ribu seratus tiga puluh lima rupiah); dan
  2. Pembayaran dari Saksi SUHARDI sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)

Dimana terhadap transaksi tersebut yang menjadi PIC adalah Terdakwa RAGAT SUBAGIA selaku Staf Marketing & Business Development, sehingga pembayaran yang sudah dilakukan oleh CV. TOP SOIL dan Saksi SUHARDI berada didalam penguasaan Terdakwa RAGAT SUBAGIA tidak diserahkan kepada PT. HANAU PERKASA BETON;

  • Bahwa cara Terdakwa RAGAT SUBAGIA selaku Staf Marketing & Business Development PT. HANAU PERKASA BETON dalam mengambil tanpa izin uang pembayaran produk ready mix beton dari Saksi RUSMILA selaku pemilik dari CV. TOP SOIL dan Saksi SUHARDI adalah sebagai berikut:
  1. Terhadap Pembayaran dari CV. TOP SOIL, Saksi RUSMILA selaku pemilik CV. TOP SOIL melakukan pembelian Ready Mix K250 Jenis Beton di PT. HANAU PERKASA BETON melalui Terdakwa RAGAT SUBAGIA dengan harga Rp 1.581.081,- (satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu delapan puluh satu rupiah) per 1m?3; ditambah pajak sebesar 11?rdasarkan Invoice Nomor 0100/INV/HPB-CV.TOPSOIL/X/2023 dengan nomor kontrak 0100/SPJB/HPB-CVTOPSOIL/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023, sehingga total pembayaran yang harus dibayarkan oleh Saksi RUSMILA adalah sebesar Rp 197.010.135,- (seratus sembilan puluh tujuh juta sepuluh ribu seratus tiga puluh lima rupiah) yang dibayarkan secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama pada tanggal 05 Oktober 2023 sebesar Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) secara tunai, yang kedua pada tanggal 14 November 2023 sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta), dan yang ketiga pada tanggal 08 Desember 2023 sebesar Rp 87.010.135,- (delapan puluh tujuh juta sepuluh ribu seratus tiga puluh lima rupiah) melalui transfer ke rekening BCA A.n RAGAT SUBAGIA 8585301368, dimana terhadap pembayaran dari CV. TOP SOIL Terdakwa RAGAT SUBAGIA hanya menyetorkan sebesar Rp 105.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada PT. HANAU PERKASA BETON melalui transfer ke rekening BNI A.n PT. HANAU PERKASA BETON 8588886668 dari rekening BRI A.n LALU JULIANDRY YUSUP 455101023015532 pada tanggal 05-15 November 2023 milik Saksi LALU JULIANDRY YUSUP; dan
  2. Terhadap pembayaran dari Saksi SUHARDI, Saksi SUHARDI melakukan pembelian Ready Mix K225 Jenis Beton di PT. HANAU PERKASA BETON melalui Terdakwa RAGAT SUBAGIA dengan total pembelian sebanyak 53,65 (lima puluh tiga koma enam lima) m?3; berdasarkan kwitansi yang ditulis tangan oleh Terdakwa RAGAT SUBAGIA  dan diberikan cap dari PT. HANAU PERKASA BETON tanpa diberikan invoice maupun nota pembelian, sehingga total pembayaran yang harus dibayarkan oleh Saksi SUHARDI adalah sebesar Rp 105.582.536,- (seratus lima juta lima ratus delapan puluh dua lima ratus tiga puluh enam rupiah) yang dibayarkan secara bertahap sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama pada tanggal 12 Desember 2023 sebesar Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) melalui transfer ke rekening MANDIRI A.n REZA 1140011222562 dan yang kedua pada tanggal 18 Desember 2023 sebesar Rp 20.582.536,- (dua puluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) melalui transfer ke rekening BNI A.n PT. HANAU PERKASA BETON 8588886668, dimana terhadap pembayaran dari Saksi SUHARDI Terdakwa RAGAT SUBAGIA hanya menyetorkan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening BNI A.n PT. HANAU PERKASA BETON 8588886668 dari rekening agen BANK MANDIRI Palangkaraya pada tanggal 13 Desember 2023;
  • Bahwa total uang yang Terdakwa RAGAT SUBAGIA dapatkan karena tidak menyetorkan uang pembayaran produk dari CV. TOP SOIL dan Saksi SUHARDI adalah sebesar Rp 147.010.135 (seratus empat puluh tuju juta sepuluh ribu seratus tiga puluh lima rupiah), yang mana terhadap sejumlah uang itu digunakan oleh Terdakwa RAGAT SUBAGIA untuk keperluan sehari-hari dan untuk judi slot;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RAGAT SUBAGIA tersebut yang telah dengan sengaja memiliki uang pembayaran produk ready mix beton sebesar Rp 147.010.135 (seratus empat puluh tuju juta sepuluh ribu seratus tiga puluh lima rupiah) yang seluruhnya atau sebagian milik PT. HANAU PERKASA BETON tetapi yang ada dalam penguasaan Terdakwa RAGAT SUBAGIA karena ada hubungan kerja sebagai Staf Marketing & Business Development di PT. HANAU PERKASA BETON mengakibatkan PT. HANAU PERKASA BETON mengalami kerugian sebesar Rp 147.010.135 (seratus empat puluh tuju juta sepuluh ribu seratus tiga puluh lima rupiah).

 

----- Bahwa perbuatan Terdakwa RAGAT SUBAGIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

== ATAU ==

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa RAGAT SUBAGIA Bin PERAWARTA (Selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada tanggal 05 Bulan Oktober 2023, tanggal 14 November 2023, tanggal 08 Desember 2023 dan tanggal 12 Desember 2023 12:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober hingga bulan Desember dalam tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Hanau Perkasa Beton yang beralamat di Jalan Ahmad Yani KM.8 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bahwa PT. Hanau Perkasa Beton merupakan sebuah usaha yang bergerak di bidang konstruksi, penjualan Ready Mix Beton & Precast, dimana Terdakwa bekerja sebagai Staf Marketing & Business Development di PT. Hanau Perkasa Beton yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pemasaran produk milik PT. Hanau Perkasa Beton berupa Ready Mix Beton & Precast berdasarkan SK Manajemen Nomor: 0763/HPB-HRD/SKM/PK/XII/2023 tanggal 01 Desember 2023, kemudian pada sekitar bulan Desember 2023 Saksi RUSMILA selaku pemilik dari CV. TOP SOIL dan Saksi SUHARDI tidak dapat melakukan pembelian produk PT. HANAU PERKASA BETON karena terdapat catatan piutang kepada PT. HANAU PERKASA BETON yang belum dibayarkan oleh Saksi RUSMILA selaku pemilik dari CV. TOP SOIL dan Saksi SUHARDI, berdasarkan hal tersebut pada bulan Desember 2023 pihak management PT. Hanau Perkasa Beton memerintahkan Saksi NUR HIDAYAT selaku Assitant Manager Audit Internal untuk melakukan audit spesial berdasarkan surat tugas nomor 014/ST-CIA/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 dengan hasil temuan bahwa dalam laporan keuangan PT. HANAU PERKASA BETON terhadap pembayaran oleh customer produk ready mix beton yang tidak disetor ke perusahaan adalah terdiri dari:
  1. Pembayaran dari CV. TOP SOIL sebesar Rp 92.010.135,- (sembilan puluh dua juta sepuluh ribu seratus tiga puluh lima rupiah); dan
  2. Pembayaran dari Saksi SUHARDI sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)

Dimana terhadap transaksi tersebut yang menjadi PIC adalah Terdakwa RAGAT SUBAGIA selaku Staf Marketing & Business Development, sehingga pembayaran yang sudah dilakukan oleh CV. TOP SOIL dan Saksi SUHARDI berada didalam penguasaan Terdakwa RAGAT SUBAGIA tidak diserahkan kepada PT. HANAU PERKASA BETON;

  • Bahwa cara Terdakwa RAGAT SUBAGIA selaku Staf Marketing & Business Development PT. HANAU PERKASA BETON dalam mengambil tanpa izin uang pembayaran produk ready mix beton dari Saksi RUSMILA selaku pemilik dari CV. TOP SOIL dan Saksi SUHARDI adalah sebagai berikut:
  1. Terhadap Pembayaran dari CV. TOP SOIL, Saksi RUSMILA selaku pemilik CV. TOP SOIL melakukan pembelian Ready Mix K250 Jenis Beton di PT. HANAU PERKASA BETON melalui Terdakwa RAGAT SUBAGIA dengan harga Rp 1.581.081,- (satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu delapan puluh satu rupiah) per 1m?3; ditambah pajak sebesar 11?rdasarkan Invoice Nomor 0100/INV/HPB-CV.TOPSOIL/X/2023 dengan nomor kontrak 0100/SPJB/HPB-CVTOPSOIL/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023, sehingga total pembayaran yang harus dibayarkan oleh Saksi RUSMILA adalah sebesar Rp 197.010.135,- (seratus sembilan puluh tujuh juta sepuluh ribu seratus tiga puluh lima rupiah) yang dibayarkan secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama pada tanggal 05 Oktober 2023 sebesar Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) secara tunai, yang kedua pada tanggal 14 November 2023 sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta), dan yang ketiga pada tanggal 08 Desember 2023 sebesar Rp 87.010.135,- (delapan puluh tujuh juta sepuluh ribu seratus tiga puluh lima rupiah) melalui transfer ke rekening BCA A.n RAGAT SUBAGIA 8585301368, dimana terhadap pembayaran dari CV. TOP SOIL Terdakwa RAGAT SUBAGIA hanya menyetorkan sebesar Rp 105.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada PT. HANAU PERKASA BETON melalui transfer ke rekening BNI A.n PT. HANAU PERKASA BETON 8588886668 dari rekening BRI A.n LALU JULIANDRY YUSUP 455101023015532 pada tanggal 05-15 November 2023 milik Saksi LALU JULIANDRY YUSUP;dan
  2. Terhadap pembayaran dari Saksi SUHARDI, Saksi SUHARDI melakukan pembelian Ready Mix K225 Jenis Beton di PT. HANAU PERKASA BETON melalui Terdakwa RAGAT SUBAGIA dengan total pembelian sebanyak 53,65 (lima puluh tiga koma enam lima) m?3; berdasarkan kwitansi yang ditulis tangan oleh Terdakwa RAGAT SUBAGIA  dan diberikan cap dari PT. HANAU PERKASA BETON tanpa diberikan invoice maupun nota pembelian, sehingga total pembayaran yang harus dibayarkan oleh Saksi SUHARDI adalah sebesar Rp 105.582.536,- (seratus lima juta lima ratus delapan puluh dua lima ratus tiga puluh enam rupiah) yang dibayarkan secara bertahap sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama pada tanggal 12 Desember 2023 sebesar Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) melalui transfer ke rekening MANDIRI A.n REZA 1140011222562 dan yang kedua pada tanggal 18 Desember 2023 sebesar Rp 20.582.536,- (dua puluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) melalui transfer ke rekening BNI A.n PT. HANAU PERKASA BETON 8588886668, dimana terhadap pembayaran dari Saksi SUHARDI Terdakwa RAGAT SUBAGIA hanya menyetorkan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening BNI A.n PT. HANAU PERKASA BETON 8588886668 dari rekening agen BANK MANDIRI Palangkaraya pada tanggal 13 Desember 2023;
  • Bahwa total uang yang Terdakwa RAGAT SUBAGIA dapatkan karena tidak menyetorkan uang pembayaran produk dari CV. TOP SOIL dan Saksi SUHARDI adalah sebesar Rp 147.010.135 (seratus empat puluh tuju juta sepuluh ribu seratus tiga puluh lima rupiah), yang mana terhadap sejumlah uang itu digunakan oleh Terdakwa RAGAT SUBAGIA untuk keperluan sehari-hari dan untuk judi slot;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RAGAT SUBAGIA tersebut yang telah dengan sengaja memiliki uang pembayaran produk ready mix beton sebesar Rp 147.010.135 (seratus empat puluh tuju juta sepuluh ribu seratus tiga puluh lima rupiah) yang seluruhnya atau sebagian milik PT. HANAU PERKASA BETON mengakibatkan PT. HANAU PERKASA BETON mengalami kerugian sebesar Rp 147.010.135 (seratus empat puluh tuju juta sepuluh ribu seratus tiga puluh lima rupiah).

 

----- Bahwa perbuatan Terdakwa RAGAT SUBAGIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya