Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejari-kotawaringinbarat.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR BERKAS PERKARA : PDM-183/O.2.14/Eoh.2/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
SUTIKNO Bin KARYA
|
No. Identitas
|
:
|
KTP – 6201031206950002
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sukajaya (Kabupaten Kotawaringin Barat)
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
29 Tahun / 15 Januari 1996
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Pangkalan Muntai RT.07, Kelurahan Kotawaringin Hulu, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Kelas 1)
|
- STATUS PENANGKAPAN PENAHANAN PARA TERDAKWA :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 08 Agustus 2025 s/d Tanggal 09 Agustus 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 15 Juli 2025 s/d tanggal 03 Agustus 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 04 Agustus 2025 s/d tanggal 12 September 2025
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 15 Septembere 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
---- Bahwa ia Terdakwa SUTIKNO Bin KARYA, pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Kebun Kelapa Sawit, Jalan CPO Kelurahan, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari adanya kegiatan panen pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB di Kebun Kelapa Sawit milik Saksi KAWANDI Bin RUKAN, bertempat di Jalan CPO Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh karyawan panen dan diawasi oleh Saksi SATRIA PRAYOGI Bin KIJOK selaku mandor kebun kelapa sawit tersebut dengan tujuan untuk dikirim kepada Pabrik Kelapa Sawit PT. Bumitama Guna Jaya Abadi (PKS PT.BGA). Kemudian Saksi MUHAMMAD ALI Bin TINI memuat sebagian buah kelapa sawit seberat 6 (enam) ton yang berhasil dipanen oleh karyawan tersebut ke dalam 1 unit truck Nopol L 9727 AQ, selanjutnya Saksi SATRIA PRAYOGI memberikan surat jalan kepada Saksi DERNA PRASETYO Bin SETIYONO agar buah kelapa sawit tersebut dapat dibawa dan dikirm kepada PKS PT.BGA. Kemudian saat buah kelapa sawit tersebut berhasil dikirim kepada PKS PT.BGA, Saksi DERNA PRASETYO memberitahukan kepada Saksi INDAH PASKAHWATI selaku istri Saksi KAWANDI Bin RUKAN dengan meberikan foto dan replas timbangan PT.BGA;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.20 WIB Saksi SATRIA PRAYOGI meminta Terdakwa SUTIKNO Bin KARYA untuk memuat dan membawa sisa buah kelapa sawit yang berada di kebun. Kemudian Terdakwa SUTIKNO mendatangi Saksi MUHAMMAD ALI Bin TINI dan memuat sisa buah kelapa sawit seberat 1,8 (satu koma delapan) ton ke dalam 1 (satu) unit truck Nopol KH 8262 GN. Kemudian tanpa adanya izin dari pemiliknya yaitu Saksi KAWANDI Bin RUKAN, Saksi SATRIA PRAYOGI dengan sengaja menyuruh Terdakwa SUTIKNO untuk membawa dan menjual buah kelapa sawit tersebut ke Peron yang bertempat di Kecamatan Kotawaringin Lama yang seharusnya dibawa ke PKS PT.BGA dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025, Saksi INDAH PASKAHWATI yang merasa curiga karena tidak dapat bukti pengiriman berupa foto dan replas timbangan PT.BGA dari buah kelapa sawit yang dikirim oleh Terdakwa SUTIKNO, kemudian memeriksa 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y27s warna Burgundy Black milik Saksi SATRIA PRAYOGI dan melihat percakapan antara Terdakwa SUTIKNO dengan Saksi SATRIA PRAYOGI, sehingga melalui percakapan tersebut diketahui bahwa buah kelapa sawit yang seharunya dikirim oleh Terdakwa SUTIKNO ke PKS PT.BGA telah dijual ke Peron oleh Terdakwa SUTIKNO dan Saksi SATRIA PRAYOGI;
- Bahwa Terdakwa SUTIKNO Bin KARYA dalam menjual buah kelapa sawit tanpa adanya izin dari pemiliknya yaitu Saksi KAWANDI Bin RUKAN mengakibatkan Saksi KAWANDI Bin RUKAN mengalami kerugian secara materil kurang lebih sejumlah Rp.6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah).
------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana ---------------------------------------------
Pangkalan Bun, 16 September 2025
-
- Ari Andhika Thomas, S.H.,
Ajun Jaksa Nip.199503092019021007
|