Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
45/Pdt.G/2024/PN Pbu | PT Mandiri Tunas Finance Cabang Sampit | PT Surga Antumesa Abadi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.G/2024/PN Pbu | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.050.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 9931900621 tanggal 3 Agustus 2019 Jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9932000878 tanggal 24 Juni 2020 dan Perjanjian Pembiayaan Nomor 9931900622 tanggal 3 Agustus 2019 adalah sah secara hukum; 3. Menyatakan Akta Jaminan Fidusia yaitu sebagai berikut :
Adalah sah secara hukum. 4. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia yaitu sebagai berikut :
Adalah sah secara hukum; 5. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor 9931900621 tanggal 3 Agustus 2019 Jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9932000878 tanggal 24 Juni 2020 dan Perjanjian Pembiayaan Nomor 9931900622 tanggal 3 Agustus 2019 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.715.479.100,- (satu milyar tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun membacakan Putusan dalam Perkara ini; 7. Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang menguasai 2 Objek Jaminan Fidusia yaitu sebagai berikut:
untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia dalam keadaan baik tanpa syarat apapun; 8. Menyatakan Penggugat memiliki Hak Eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap Objek Jaminan Fidusia yaitu sebagai berikut :
apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.500.000.,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak Tergugat lalai melaksanakan isi putusan Gugatan ini; 10. Menyatakan Putusan atas Gugatan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan (Uitvoerbaar bij Vorraad); 11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala dan semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |