Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa M. SUBEHAN BIN HANDOKO pada hari Minggu, tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 23.20 WIB bertempat di Jalan Ahmad Wongso RT 019 RW 003, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 bertempat di Jalan Sudirman, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 di tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Mulanya pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh BUDI (DPO) untuk memesan narkotika golongan I jenis sabu seberat ± 2 (dua) gram dengan harga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang akan dibayar oleh BUDI (DPO) pada saat bertemu langsung di Lokasi yang telah ditentukan yakni di Jalan Poros Sakabulin -Sukaraja, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Atas pesanan dari BUDI (DPO) tersebut kemudian Terdakwa menghubungi Saksi PATLA pada tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 23.20 WIB dan meminta Saksi PATLA untuk mencarikan narkotika golongan I jenis sabu seberat ± 5 (lima) gram, kemudian Saksi PATLA menghubungi MUCH NIFTA FARIDI (DPO) dan menanyakan terkait ketersediaan narkotika golongan I jenis sabu seberat ± 5 (lima) gram dengan harga Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa mentransfer sejumlah uang Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Saksi PATLA melalui rekening BRI Nomor: 028201081945502 atas nama Muhammad Patla, pada tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 00.04 WIB. Kemudian Saksi PATLA langsung mentransfer ke rekening BCA 5190309781 atas nama MUCH NIFTA FARIDI sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagaimana yang telah Terdakwa transfer kepada Saksi;
- Kemudian pada tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB Saksi PATLA mengambil narkotika tersebut di kediaman MUCH NIFTA FARIDI (DPO) yang beralamat di Jalan Mahdri RT 008 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah itu Saksi PATLA langsung menaruh narkotika tersebut di Jalan Sudirman, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat di dekat POS KAMLING dan setelah Saksi PATLA menaruh di Lokasi tersebut, narkotika tersebut langsung diambil oleh Terdakwa untuk selanjutnya dibawa ke kediaman ZEL (DPO) yang beralamat di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat untuk dipecah menjadi 2 (dua ) plastik klip yakni 1 (satu) klip dengan berat ± 2 (dua) gram dan satu klip lainnya dengan berat ± 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram. Kemudian Terdakwa langsung membawa ke kediaman Terdakwa untuk selanjutnya diserahkan kepada Saksi ADITYA RIZKY NUGROHO untuk diantar ke BUDI (DPO) yang berada di Kabupaten Sukamara, sebelum diserahkan kepada Saksi ADITYA RIZKY NUGROHO Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut terlebih dahulu dibungkus oleh Terdakwa dengan menggunakan tisu berwarna putih dan dibungkus plastik berwarna ungu, kemudian Terdakwa memberikan uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi ADITYA RIZKY NUGROHO sebagai ongkos untuk mengantarkan narkotika tersebut kepada BUDI (DPO), yang mana sebelumnya Terdakwa menjanjikan Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun sisanya akan diberikan Terdakwa pada saat Terdakwa telah menerima uang dari BUDI (DPO);
- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0329 tanggal 21 Juni 2025 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama Bayu Indra Permana, S.Farm.APT. disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif metamfetamina (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 yang ditandatangani oleh SYUKUR LAKSONO (Penyidik Pembantu) dengan disaksikan oleh ERIK PURNOMO dan AGELY ANDREE WICAKSONO (Semuanya anggota POLRES Sukamara) sebagaimana Surat Perintah Pengambilan Urine Nomor: SPPU/13/VI/RES.4.2/2025/SAT NARKOBA Tanggal 18 Juni 2025 atas nama terdakwa M.SUBEHAN Bin HANDOKO dengan hasil dinyatakan Positif Metamfitamina (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
-----Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) j.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa M. SUBEHAN BIN HANDOKO pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 21.45 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di Jalan Ahmad Wongso, RT/RW:019/003 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau di tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa penyidik Kepolisian Resor Sukamara pada tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 18.50 WIB bertempat di Jalan Poros Sakabulin – Sukaraja, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah telah mengamankan Saksi ADITYA RIZKY NUGROHO yang membawa narkotika golongan I jenis sabu yang terdiri dari 2 (dua) paket dengan berat sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor: 009/11143/2025 tanggal 17 Juni 2025, yakni:
- 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran 3 cm x 5 cm dengan jumlah berat bersih 1,77 (satu koma tujuh puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran 3 cm x 5 cm dengan jumlah berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
Yang mana berdasarkan keterangan dari Saksi ADITYA RIZKI NUGROHO bahwa Saksi diperintah oleh Terdakwa untuk mengantarkan narkotika golongan I jenis sabu kepada BUDI (DPO).
- Bahwa kemudian Penyidik Kepolisian Resor Sukamara melakukan pengembangan dan mengamankan Terdakwa pada tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 21.45 WIB bertempat di kediaman Terdakwa yang beralamat di Jalan Ahmad Wongso, RT/RW:019/003 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, pada saat diamankan diperoleh barang bukti sebagaimana Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor: 284/Pid.B.Sita/2025/PN Pbu tanggal 23 Juni 2025 yakni:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran 5 cm x 8,5 cm yang di dalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,23 (tiga koma dua puluh tiga) gram setelah dikurang berat plastik pembungkus seberat 0,32 (nola koma tiga puluh dua) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 2,91 (dua koma sembilan puluh satu) gram;
- 4 (empat) lembar plastic klip kosong ukrang 3 cm x 5 cm;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah pipet plastic warna pink yang dimodifikasi menjadi sendok sabu;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dengan tulisan “HECKING”’
- 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A06 warna Hitam dengan Imei 355414750727392
- Bahwa setelah itu dilakukan pemeriksaan secara laboratoris atas narkotika tersebut dan diperoleh hasil sebagaimana Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0329 tanggal 21 Juni 2025 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama Bayu Indra Permana, S.Farm.APT. disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif metamfetamina (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 yang ditandatangani oleh SYUKUR LAKSONO (Penyidik Pembantu) dengan disaksikan oleh ERIK PURNOMO dan AGELY ANDREE WICAKSONO (Semuanya anggota POLRES Sukamara) sebagaimana Surat Perintah Pengambilan Urine Nomor: SPPU/13/VI/RES.4.2/2025/SAT NARKOBA Tanggal 18 Juni 2025 atas nama terdakwa M.SUBEHAN Bin HANDOKO dengan hasil dinyatakan Positif Metamfitamina (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
-----Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) j.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------- |