Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.JANUAR HAPRIANSYAH,S.H., M.H.
2.RIWUN SRIWATI, S.H.
3.BUDI MURWANTO, S.H.
4.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
5.MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
6.A.MUH.WIRANTO ASHARI, S.H.
WATIM Als JONI Bin KASTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-254/O.2.14/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JANUAR HAPRIANSYAH,S.H., M.H.
2RIWUN SRIWATI, S.H.
3BUDI MURWANTO, S.H.
4ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
5MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
6A.MUH.WIRANTO ASHARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WATIM Als JONI Bin KASTARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

  P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara: PDM-13/O.2.14/Eoh.2/03/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

WATIM Als JONI Bin KASTARI;

Nomor Identitas

:

3302130609760002;

Tempat lahir

:

Banyumas;

Umur/Tgl.Lahir

:

48 Tahun / 06 September 1976;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Suku/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 Tempat Tinggal

 :

Purwojati Rt.003 Rw.008, Kelurahan Purwojati, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah (KTP) Atau Lembaga Pemasyarakatan KLAS II B Pangkalan Bun (alamat terakhir);

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Pedagang (KTP);

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat).

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan;

2.

Penahanan

:

Tidak dilakukan penahanan.

 

  1. DAKWAAN:

Pertama

--------Bahwa Terdakwa WATIM Als JONI Bin KASTARI pada dalam kurun waktu bulan januari tahun 2022 sampai dengan bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------

  • Bahwa Terdakwa WATIM Als JONI Bin KASTARI berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 59/Pid.B/2024/PN Pbu tanggal 29 April 2024 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan Terus Menerus Sebagai Perbuatan Yang Dilanjutkan;
  • Bahwa dalam kurun waktu antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 Terdakwa membeli produk hasil pengolahan buah kelapa sawit berupa Crude Palm Oil (CPO), Olein dan RBDPO barang hasil kejahatan yang dibeli terdakwa dari kru kapal PT. Lingga Marintama yaitu saksi Abdul Said, saudara Adul, saudara Adit, saudara Aji dan saudara Yadi tanpa sepengetahuan PT. CBI Group;
  • Bahwa Terdakwa menjual hasil pengolahan buah kelapa sawit berupa Crude Palm Oil (CPO), Olein dan RBDPO kepada saudara PAULUS JUANAIDI dan menerima uang transfer-an dari saudara PAULUS JUANAIDI yang ditempatkan (placement) dan disamarkan (layering) dalam produk jasa keuangan atas nama saksi TOIPAH yang merupakan istri pertama Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
  1. Ke Rekening BCA 424035067 Atas Nama TOIPAH

NO

NAMA PENGIRIM

FREKUENSI PENGIRIMAN

JUMLAH

1.

YULIATUN

116

Rp. 2.583.829.000,-

2.

NOOR MALINA

27

Rp. 1.959.447.000,-

3.

OEI MARIA ELLY SETIAWATI

30

Rp. 1.632.764.000,-

4.

NASUTION

6

Rp. 400.000.000,-

5.

LIONG PAULUS DJUNAIDI

5

Rp. 169.055.000,-

TOTAL

Rp. 6.745.095.000,-

Terbilang : Enam miliyar tujuh ratus empat puluh lima juta sembilan puluh lima ribu rupiah

 

  1. Ke Rekening BCA 4240476164 Atas Nama TOIPAH

NO

NAMA PENGIRIM

FREKUENSI PENGIRIMAN

JUMLAH

1.

OEI MARIA ELLY SETIAWAN

14

Rp. 460.000.000,-

TOTAL

Rp. 460.000.000,-

Terbilang : Empat ratus juta rupiah

 

  1. Ke Rekening MANDIRI 1800004300689 Atas Nama TOIPAH

NO

NAMA PENGIRIM

FREKUENSI PENGIRIMAN

JUMLAH

1.

YULIATUN

3

Rp. 45.000.000,-

TOTAL

Rp. 45.000.000,-

Terbilang : Empat puluh lima juta rupaih

 

Total keseluruhan A + B + C = Rp. 7.250.095.000,- (tujuh miliyar dua ratus lima puluh juta sembilan puluh lima ribu rupiah)

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membayar pembelian  produk hasil pengolahan buah kelapa sawit berupa Crude Palm Oil (CPO), Olein dan RBDPO dengan cara Transfer dengan rincian sebagai berikut :
  1. Dari Rekening BCA 424035067 Atas Nama TOIPAH

NO

TRANSFER KE

FREKUENSI PENGIRIMAN

JUMLAH

1.

SITI SANIAH (Isti ADUL)

16

Rp. 910.874.000,-

2.

SURYANTI (Istri DARMULYADI)

16

Rp. 607.309.957,-

3.

DHONNA RIMBA RAHMAWATI (Sdr. ADIT dan Sdr. AJI)

50

Rp. 1.772.741.000,-

TOTAL

Rp. 3.290.924.957,-

Terbilang : Tiga miliyar dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah

 

  1. Dari Rekening BCA 4240476164 Atas Nama TOIPAH

NO

TRANSFER KE

FREKUENSI PENGIRIMAN

JUMLAH

1.

SITI SANIAH (Isti ADUL)

3

Rp. 79.490.000,-

2.

SURYANTI (Istri DARMULYADI)

11

Rp. 412.090.000,-

3.

DHONNA RIMBA RAHMAWATI (Sdr. ADIT dan Sdr. AJI)

33

Rp. 822.045.000,-

TOTAL

Rp. 1.313.625.000,-

Terbilang : Satu miliyar tiga ratus tiga belas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah

 

  1. Dari Rekening MANDIRI 1800004300689 Atas Nama TOIPAH

NO

TRANSFER KE

FREKUENSI PENGIRIMAN

JUMLAH

1.

SURYANTI (Istri DARMULYADI)

2

Rp. 107.352.000,-

2.

DHONNA RIMBA RAHMAWATI (Sdr. ADIT dan Sdr. AJI)

1

Rp. 100.000.000,-

TOTAL

Rp. 207.352.000,-

Terbilang : Dua ratus tujuh juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah

 

Total keseluruhan A + B + C = Rp. 4.811.901.957,- (empat miliyar delapan ratus sebelas juta sembilan ratus satu ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah)

 

  • Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) hingga Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) yang kemudian uang hasil keuntungan kejahatan tersebut dibelanjakan oleh Terdakwa beberapa aset berupa barang dan membayarkan gaji karyawan dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah tanah dan bangunan rumah yang berada Desa Sumbermulyo Kec. Sedan Kab. Rembang Prov. Jawa Tengah atas nama pemilik saudari NIYATI yang merupakan istri kedua Terdakwa;
  2. 1 (satu) unit mobil truk merk Isuzu warna pink Nomor Polisi KH 8326 GQ atas nama Terdakwa yang dibeli Terdakwa pada tahun 2022 senilai Rp. 720.000.000 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) secara kredit;
  3. 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Gran Max warna Abu-Abu Metalik yang dibeli seharga Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah) namun masih atas nama pemilik sebelumnya atau tidak dibalik nama kepemilikan;
  4. 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Gran Max warna Hitam yang dibeli pada tahun 2022 seharga   Rp. 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah) namun masih atas nama pemilik sebelumnya atau tidak dibalik nama kepemilikan;
  5. Membayar gaji 2 (dua) orang karyawan setiap bulan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa menurut Ahli Pencucian Uang HARDI SETIYO dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI berpendapat bahwa modus pencucian uang yang digunakan oleh tardakwa yakni :
  • Penggunaan rekening atas nama pihak lain untuk melakukan transaksi dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari hasil tindak pidana, bertujuan agar transaksi yang dilakukan tidak terlihat sebagai transaksi yang dilakukan untuk kepentingan tersangka (sebagai beneficial owner atau penerima manfaat), sehingga asal usul harta kekayaan tidak diketahui berasal dari hasil tindak pidana. Penggunaan rekening pihak lain, dalam tipologi Asia Pasific Group on Money Laundering (APG) disebut sebagai use of nominees, trusts, family members or third parties etc, yang bertujuan juga untuk mengaburkan identitas pelaku yang memiliki atau menguasai hasil tindak pidana;
  • Menggunakan identitas atau dokumen perusahaan dalam melakukan transaksi, dengan tujuan untukmenyembunyikan atau menyamarkan agar asal usul hasil tindak pidana tampak berasal dari hasil usaha yang sah.

 

---- Bahwa perbuatan Terdakwa WATIM Als JONI Bin KASTARI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.-----------------

 

ATAU

 

Kedua

--------Bahwa Terdakwa WATIM Als JONI Bin KASTARI pada dalam kurun waktu bulan januari tahun 2022 sampai dengan bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri berupa perbuatan menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa WATIM Als JONI Bin KASTARI berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 59/Pid.B/2024/PN Pbu tanggal 29 April 2024 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan Terus Menerus Sebagai Perbuatan Yang Dilanjutkan;
  • Bahwa dalam kurun waktu antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 Terdakwa membeli produk hasil pengolahan buah kelapa sawit berupa Crude Palm Oil (CPO), Olein dan RBDPO barang hasil kejahatan yang dibeli terdakwa dari kru kapal PT. Lingga Marintama yaitu saksi Abdul Said, saudara Adul, saudara Adit, saudara Aji dan saudara Yadi tanpa sepengetahuan PT. CBI Group;
  • Bahwa Terdakwa menjual hasil pengolahan buah kelapa sawit berupa Crude Palm Oil (CPO), Olein dan RBDPO kepada saudara PAULUS JUANAIDI dan menerima uang transfer-an dari saudara PAULUS JUANAIDI yang ditempatkan (placement) dan disamarkan (layering) dalam produk jasa keuangan atas nama saksi TOIPAH yang merupakan istri pertama Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
  1. Ke Rekening BCA 424035067 Atas Nama TOIPAH

NO

NAMA PENGIRIM

FREKUENSI PENGIRIMAN

JUMLAH

1.

YULIATUN

116

Rp. 2.583.829.000,-

2.

NOOR MALINA

27

Rp. 1.959.447.000,-

3.

OEI MARIA ELLY SETIAWATI

30

Rp. 1.632.764.000,-

4.

NASUTION

6

Rp. 400.000.000,-

5.

LIONG PAULUS DJUNAIDI

5

Rp. 169.055.000,-

TOTAL

Rp. 6.745.095.000,-

Terbilang : Enam miliyar tujuh ratus empat puluh lima juta sembilan puluh lima ribu rupiah

 

  1. Ke Rekening BCA 4240476164 Atas Nama TOIPAH

NO

NAMA PENGIRIM

FREKUENSI PENGIRIMAN

JUMLAH

1.

OEI MARIA ELLY SETIAWAN

14

Rp. 460.000.000,-

TOTAL

Rp. 460.000.000,-

Terbilang : Empat ratus juta rupiah

 

  1. Ke Rekening MANDIRI 1800004300689 Atas Nama TOIPAH

NO

NAMA PENGIRIM

FREKUENSI PENGIRIMAN

JUMLAH

1.

YULIATUN

3

Rp. 45.000.000,-

TOTAL

Rp. 45.000.000,-

Terbilang : Empat puluh lima juta rupaih

 

Total keseluruhan A + B + C = Rp. 7.250.095.000,- (tujuh miliyar dua ratus lima puluh juta sembilan puluh lima ribu rupiah)

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membayar pembelian  produk hasil pengolahan buah kelapa sawit berupa Crude Palm Oil (CPO), Olein dan RBDPO dengan cara Transfer dengan rincian sebagai berikut :
  1. Dari Rekening BCA 424035067 Atas Nama TOIPAH

NO

TRANSFER KE

FREKUENSI PENGIRIMAN

JUMLAH

1.

SITI SANIAH (Isti ADUL)

16

Rp. 910.874.000,-

2.

SURYANTI (Istri DARMULYADI)

16

Rp. 607.309.957,-

3.

DHONNA RIMBA RAHMAWATI (Sdr. ADIT dan Sdr. AJI)

50

Rp. 1.772.741.000,-

TOTAL

Rp. 3.290.924.957,-

Terbilang : Tiga miliyar dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah

 

  1. Dari Rekening BCA 4240476164 Atas Nama TOIPAH

NO

TRANSFER KE

FREKUENSI PENGIRIMAN

JUMLAH

1.

SITI SANIAH (Isti ADUL)

3

Rp. 79.490.000,-

2.

SURYANTI (Istri DARMULYADI)

11

Rp. 412.090.000,-

3.

DHONNA RIMBA RAHMAWATI (Sdr. ADIT dan Sdr. AJI)

33

Rp. 822.045.000,-

TOTAL

Rp. 1.313.625.000,-

Terbilang : Satu miliyar tiga ratus tiga belas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah

 

  1. Dari Rekening MANDIRI 1800004300689 Atas Nama TOIPAH

NO

TRANSFER KE

FREKUENSI PENGIRIMAN

JUMLAH

1.

SURYANTI (Istri DARMULYADI)

2

Rp. 107.352.000,-

2.

DHONNA RIMBA RAHMAWATI (Sdr. ADIT dan Sdr. AJI)

1

Rp. 100.000.000,-

TOTAL

Rp. 207.352.000,-

Terbilang : Dua ratus tujuh juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah

 

Total keseluruhan A + B + C = Rp. 4.811.901.957,- (empat miliyar delapan ratus sebelas juta sembilan ratus satu ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah)

 

  • Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) hingga Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) yang kemudian uang hasil keuntungan kejahatan tersebut dibelanjakan oleh Terdakwa beberapa aset berupa barang dan membayarkan gaji karyawan dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah tanah dan bangunan rumah yang berada Desa Sumbermulyo Kec. Sedan Kab. Rembang Prov. Jawa Tengah atas nama pemilik saudari NIYATI yang merupakan istri kedua Terdakwa;
  2. 1 (satu) unit mobil truk merk Isuzu warna pink Nomor Polisi KH 8326 GQ atas nama Terdakwa yang dibeli Terdakwa pada tahun 2022 senilai Rp. 720.000.000 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) secara kredit;
  3. 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Gran Max warna Abu-Abu Metalik yang dibeli seharga Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah) namun masih atas nama pemilik sebelumnya atau tidak dibalik nama kepemilikan;
  4. 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Gran Max warna Hitam yang dibeli pada tahun 2022 seharga   Rp. 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah) namun masih atas nama pemilik sebelumnya atau tidak dibalik nama kepemilikan;
  5. Membayar gaji 2 (dua) orang karyawan setiap bulan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa menurut Ahli Pencucian Uang HARDI SETIYO dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI berpendapat bahwa modus pencucian uang yang digunakan oleh tardakwa yakni :
  • Penggunaan rekening atas nama pihak lain untuk melakukan transaksi dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari hasil tindak pidana, bertujuan agar transaksi yang dilakukan tidak terlihat sebagai transaksi yang dilakukan untuk kepentingan tersangka (sebagai beneficial owner atau penerima manfaat), sehingga asal usul harta kekayaan tidak diketahui berasal dari hasil tindak pidana. Penggunaan rekening pihak lain, dalam tipologi Asia Pasific Group on Money Laundering (APG) disebut sebagai use of nominees, trusts, family members or third parties etc, yang bertujuan juga untuk mengaburkan identitas pelaku yang memiliki atau menguasai hasil tindak pidana;
  • Menggunakan identitas atau dokumen perusahaan dalam melakukan transaksi, dengan tujuan untukmenyembunyikan atau menyamarkan agar asal usul hasil tindak pidana tampak berasal dari hasil usaha yang sah.

 

---- Bahwa perbuatan Terdakwa WATIM Als JONI Bin KASTARI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.—

 

Pangkalan Bun,  10  Maret  2025

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

BUDI MURWANTO, S.H

Jaksa Pratama Nip. 198409182009121001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya