Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pergantian Nama dan Tahun Lahir dalam Kutipan Akta Kelahiran si Pemohon Kelahiran Nomor: 03570/Dis/XI/2010 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara pada tanggal Delapan Belas November Tahun Dua Ribu Sepuluh dan dokumen kependudukan dari pemohon lainnya yang semula tercatat/tertulis SURYANTI , Tanggal Lahir Dua Puluh Bulan Mei Tahun Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima , agar dapat diperbaiki dan ditetapkan menjadi SURIANTI dan Tanggal Lahir Tujuh Juli Tahun Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara dimana pemohon berdomisili untuk mencatat perihal perubahan tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu,
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|