Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2022/PN Pbu SRI HARYATI PEMERINTAH RI Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDA KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTAWARINGIN BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Pbu
Tanggal Surat Senin, 18 Jul. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SRI HARYATI
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH RI Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDA KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTAWARINGIN BARAT
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1RENDRA ADITIA DHANI, S.H., S.I.K., M.HPEMERINTAH RI Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDA KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTAWARINGIN BARAT
Petitum Permohonan

Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

  1. Menyatakan Tindakan Termohon MELAKUKAN PENANGKAPAN TERHADAP Suami   Pemohon ADE SUTAMA Bin ANJASMARA pada tanggal 25 Mei 2022, tidak sesuai dengan bukti tindak pidana yang dituduhkan, sehingga perbuatan Penangkapan adalah TINDAKAN YANG MELANGGAR HUKUM OLEH TERMOHON DAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  2. Menyatakan surat Perintah penangkapan Nomor : SP KAP/86/V/2022/SATRESKRIM yang dibuat dan diserahkan oleh Termohon setelah tindakan hukum dilakukannya Penangkapan terhadap Suami Pemohon ADE SUTAMA Bin ANJASMARA, merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karenanya perbuatan Termohon melakukan Tindakan Penangkapan tanggal 25 Mei 2022 terhadap Suami Pemohon ADE SUTAMA Bin ANJASMARA, tidak sah menurut Hukum.
  3. Menyatakan PENETAPAN TERSANGKA terhadap Suami Pemohon ADE SUTAMA Bin ANJASMARA, Tanggal 25 Mei 2022 yang dimaksud tentang dugaan Tindak Pidana Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dan atau Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana yang dilakukan Termohon TIDAK SAH MENURUT HUKUM.
  4. Menyatakan Tindakan Termohon MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP Suami  Pemohon ADE SUTAMA Bin ANJASMARA, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/82/VIII/2021/Reskrim, Tanggal 26 Mei 2022, MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan tidak sah menurut Hukum.
  5. Menyatakan barang bukti Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang kerugian ditaksir berjumlah ditaksir Rp 2.553.000.- ( Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah ) dijadikan barang bukti Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka terhadap Suami Pemohon ADE SUTAMA Bin ANJASMARA, Tanggal 25 Mei 2022 yang dimaksud tentang dugaan Tindak Pidana Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dan atau Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana yang dilakukan Termohon tidak benar menurut hukum dan dapat dinyatakan TIDAK SAH MENURUT HUKUM.
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Suami Pemohon ADE  SUTAMA Bin ANJASMARA  dari tahanan Termohon, terhitung sejak putusan ini diucapkan oleh Hakim Pra- Pradilan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
  7. Menghukum Termohon membayar ganti kerugian moriil kepada PEMOHON SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU.
  8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon.

  subsider :  Mohon putusan yang se Adil- adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya