Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2026/PN Pbu ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H. HASANAH Binti MASKUR. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 88/Pid.B/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR : 284 /O.2.14/ Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASANAH Binti MASKUR.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

 

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERKARA : PDM-35/O.2.14/eoh.2/03/2026

  1. Identitas Terdakwa :

TERDAKWA

Nama Lengkap

:

HASANAH Binti MASKUR

Tempat Lahir

:

Pangkalan Bun

Umur / Tgl Lahir

:

40 Tahun / 23 Juli 1986

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Pra Kusumayudha Gang Teratai V Rt. 19 Kelurahan Mendawai Kecamtan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah Atau Jalan Perwira Gang Kenanga II Rt. 10 Kelurahan Mendawai Kecamtan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Penangkapan

:

Tanggal 28 Januari 2026 .

Penahanan

:

Rutan Polres Kotawaringin Barat, Tanggal 28 Januari 2026 s/d Tanggal 16 Februari 2026.

Oleh Penyidik

:

Rutan Polres Kotawaringin Barat, Tanggal 17 Februari 2026 s/d Tanggal 28 Maret 2026.

Oleh Penuntut Umum

:

Rutan Sejak tanggal 10 Maret 2026 s/d tanggal 29 Maret 2026

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

:

Rutan Sejak tanggal 30 Maret 2026 s/d tanggal 28 April 2026

  1. Dakwaan

Primair

----- Bahwa ia Terdakwa HASANAH Binti MASKUR (selanjutnya disebut Terdakwa ), mulai dari Bulan Agustus 2025 sampai dengan 18 Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Guest House Anak Raja yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani Gang Nila 2 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa Pemilik dari Guest House Anak Raja adalah Saudara Darmawan Santoso dan Guest House Anak Raja merupakan usaha yang bergerak dibidang penginapan yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani Gang Nila 2 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa Terdakwa bekerja di Guest House Anak Raja sejak Tahun 2023 sampai dengan sekitar tanggal 25 Oktober 2025. Selama bekerja di Guest House Anak Anak Raja, gaji yang diterima Terdakwa disetiap bulannya tidak menentu, namun kisaran gaji yang Terdakwwa terima berkisar Rp.2.000.000,- (dua Juta Rupiah) hingga Rp. 2.300.000,-(dua juta tiga ratus ribu rupiah), dan gaji yang diterima oleh Terdakwa diberikan Saudara Darmawan Santoso selaku pemilik Guest House Anak Raja dengan cara ditransfer.
  • Bahwa selama bekerja di Guest House Anak Raja, Terdakwa sebagai karyawan pengelola memiliki tugas dan Tanggung Jawab sebagai berikut :
          1. Melakukan pengawasan terhadap karyawan staf yang bekerja di Guest House (penginapan) Anak Raja.
          2. Memasak untuk tamu yang sedang menginap di Guest House (penginapan) Anak Raja.
          3. Melakukan pengawasan ketika ada pembangunan dan perbaikan di Guest House (penginapan) Anak Raja.
          4. Melaporkan hasil keuangan dari penginapan Guest House (penginapan) Anak Raja setiap harinya kepada saudara DARMAWAN SANTOSO.
          5. Mengirimkan uang hasil dari penginapan Guest House (penginapan) Anak Raja kepada saudara DARMAWAN SANTOSO.
          6. Menjaga aset dan barang infentaris milik Guest House (penginapan) Anak Raja.
          7. Menyewakan sepeda motor yang menjadi barang nventaris dari Guest House (penginapan) Anak Raja dan setelah itu melaporkan hasil sewa sepeda motor tersebut kepada saudara DARMAWAN SANTOSO.
          8. Melaporkan kondisi barang infentasris Guest House (penginapan) Anak Raja setiap harinya kepada saudara DARMAWAN SANTOSO.
  • Bahwa harga sewa dari sepeda motor yang dijadikan barang inventaris dari Guest House Anak Raja tersebut adalah sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) untuk satu harinya dan sepeda motor yang disewakan sebagai berikut  :
          1. 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat, Warna Merah Hitam, Tahun Pembuatan 2020, Dengan Nomor Registrasi DA 6950 AHW, Dengan Nomor Rangka : MH1JM8116LK044635, Nomor Mesin : JM81E1044840.
          2. 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat, Warna Merah Hitam, Tahun Pembuatan 2020, Dengan Nomor Registrasi DA 6958 AHW, Dengan Nomor Rangka : MH1JM8110LK044629, Nomor Mesin : JM81E1044834.
          3. 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat, Warna Merah Hitam, Tahun Pembuatan 2020, Dengan Nomor Registrasi DA 6954 AHW, Dengan Nomor Rangka : MH1JM8117LK044627, Nomor Mesin : JM81E1044832.
  • Bahwa kejadian Pertama bermula pada sekitar akhir Bulan Agustus Tahun 2025 pada saat Terdakwa sedang berada di Guest House Anak Raja, Terdakwa didatangi oleh seseorang dan meminta agar Terdakwa membayar hutangnya, namun pada saat itu Terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar, sehingga muncul niat Terdakwa untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat, Warna Merah Hitam, Dengan Nomor Registrasi DA 6950 AHW. Kemudian Terdakwa menghubungi Saudara Sai (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) handphone dengan merek Samsung A30 Warna Putih kepunyaan Terdakwa dan saat itu Terdakwa ingin menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat, Warna Merah Hitam, Dengan Nomor Registrasi DA 6950 AHW yang menjadi barang infentaris Guest House Anak Raja sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) kepada Saudara Sai (DPO). Selanjutnya Terdakwa dan Saudara Sai (DPO) bertemu di pinggir Jalan Sutan Syahris Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi kalimantan Tengah (depan rumah saksit RSUD Sultan Imanuddin). Pada saat Terdakwa bertemu dengan Saudara Sai (DPO), kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat, Warna Merah Hitam, Dengan Nomor Registrasi DA 6950 AHW kepada Saudara Sai (DPO) dan mendapatkan uang sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) dari Saudara Sai (DPO). Selanjutnya Terdakwa Kembali menuju Guest House Anak Raja menggunakan Aplikasi Ojek Online Maxim.
  • Bahwa kejadian kedua terjadi pada pertengahan Bulan September Tahun 2025, pada saat Terdakwa sedang berada di Guest House Anak Raja, Terdakwa didatangi oleh seseorang dan meminta agar Terdakwa membayar hutangnya, namun pada saat itu Terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar, sehingga muncul niat Terdakwa untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat, Warna Merah Hitam, Nomor Registrasi DA 6958 AHW. Kemudian Terdakwa menghubungi Saudara Romi (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) handphone dengan merek Samsung A30 Warna Putih kepunyaan Terdakwa dan Terdakwa menyampaikan ingin menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat, Warna Merah Hitam, Nomor Registrasi DA 6958 AHW yang menjadi barang infentaris Guest House Anak Raja sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah). Kemudian Saudara Romi (DPO) membantu mencarikan orang yang bersedia menerima gadai. Tak berselang lama Terdakwa dihubungi Saudara Romi (DPO) dan menyampaikan jika Saudara Ketut (DPO) bersedia menerima gadai. Kemudian Terdakwa langsung meminjam 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat, Warna Merah Hitam, Nomor Registrasi DA 6958 AHW dan membawa sepeda motor tersebut ke Lapangan Termili, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Saudara Romi (DPO) dan menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat, Warna Merah Hitam, Nomor Registrasi DA 6958 AHW kepada saudara ROMI (DPO). Kemudian Saudara Romi (DPO) membawa 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat, Warna Merah Hitam, Nomor Registrasi DA 6958 AHW untuk digadaikan kepada Saudara Ketut (DPO) sedangkan Terdakwa langsung Kembali ke Guest House Anak Raja dengan memnggunakan Aplikasi Ojek Online yaitu Maxim. Tidak berselang lama saat Terdakwa sampai di Guset House Anak Raja, Terdakwa dihubungi Saudara Romi (DPO) dan telah mendapatkan uang sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) dari hasil gadai motor tersebut. Kemudian Saudra Romi (DPO) mendatangi Terdakwa di Guest House Anak Raja dan Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) dari hasil gadai motor tersebut.
  • Bahwa kejadian Terahir terjadi pada tanggal 18 Oktober 2025 pada saat Terdakwa sedang berada di Guest House Anak Raja, Terdakwa didatangi oleh seseorang dan meminta agar Terdakwa membayar hutangnya, namun pada saat itu Terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar, sehingga muncul niat Terdakwa untuk Kembali meminjam 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat, Warna Merah Hitam, Dengan Nomor Registrasi DA 6954 AHW. Kemudian Terdakwa menghubungi Saudara Sai (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) handphone dengan merek Samsung A30 Warna Putih kepunyaan Terdakwa dan saat itu Terdakwa ingin menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat, Warna Merah Hitam, Dengan Nomor Registrasi DA 6954 AHW yang menjadi barang infentaris Guest House Anak Raja sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) kepada Saudara Sai (DPO). Kemudian Terdakwa bertemu dengan Saudara Sai (DPO) di pinggir Jalan Kasan Rejo Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi kalimantan Tengah (depan Gereja GKE Maranatha) dan langsung menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat, Warna Merah Hitam, Dengan Nomor Registrasi DA 6954 AHW tersebut kepada Saudara Sai (DPO), dan Terdakwa menerima uang gadai sebesar sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) dari Saudara Sai (DPO), lalu Terdakwa kembali menuju Guest House Anak Raja menggunakan Aplikasi Ojek Online Maxim
  • Bahwa selama ini Terdakwa bisa menggunakan dan meminjam 3 (tiga) unit Sepeda motor Honda Beat dikarenakan pada saat bekerja di Guest House Anak Raja, Terdakwa menjabat sebagai karyawan pengelola yang memilik tugas menjaga aset dan barang infentaris milik Guest House Anak Raja, Menyewakan sepeda motor yang menjadi barang nventaris dari Guest House Anak Raja dan setelah itu melaporkan hasil sewa sepeda motor tersebut kepada saudara DARMAWAN SANTOSO dan Melaporkan kondisi barang infentasris Guest House Anak Raja setiap harinya kepada saudara DARMAWAN SANTOSO.
  • Bahwa terhadap seluruh uang hasil gadai  tiga (tiga) unit sepeda motor Honda Beat telah habis digunakan Terdakwa untuk membayar angsuran pinjaman Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menggadaiakan 3 (tiga) unit sepeda motor sebagai berikut :
          1. 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat, Warna Merah Hitam, Tahun Pembuatan 2020, Dengan Nomor Registrasi DA 6950 AHW, Dengan Nomor Rangka : MH1JM8116LK044635, Nomor Mesin : JM81E1044840.
          2. 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat, Warna Merah Hitam, Tahun Pembuatan 2020, Dengan Nomor Registrasi DA 6958 AHW, Dengan Nomor Rangka : MH1JM8110LK044629, Nomor Mesin : JM81E1044834.
          3. 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat, Warna Merah Hitam, Tahun Pembuatan 2020, Dengan Nomor Registrasi DA 6954 AHW, Dengan Nomor Rangka : MH1JM8117LK044627, Nomor Mesin : JM81E1044832.

Dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin pemilik sah dari 3 (tiga) unit sepeda motor tersebut yaitu Saudara Darmawan Santoso

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saudara Darmawan Santoso mengalami kerugian materil sebesar Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) dan nilai kerugian tersebut dihitung dari harga 3 (tiga) unit sepeda motor milik saudara Darmawan Santoso yang digadaikan oleh Terdakwa.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------

 

 

 

 

Subsidair

---------- Bahwa ia Terdakwa HASANAH Binti MASKUR (selanjutnya disebut Terdakwa ), mulai dari Bulan Agustus 2025 sampai dengan 18 Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Guest House Anak Raja yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani Gang Nila 2 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : ----

  • Bahwa Pemilik dari Guest House Anak Raja adalah Saudara Darmawan Santoso dan Guest House Anak Raja merupakan usaha yang bergerak dibidang penginapan yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani Gang Nila 2 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa kejadian Pertama bermula pada sekitar akhir Bulan Agustus Tahun 2025 pada saat Terdakwa sedang berada di Guest House Anak Raja, Terdakwa didatangi oleh seseorang dan meminta agar Terdakwa membayar hutangnya, namun pada saat itu Terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar, sehingga muncul niat Terdakwa untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat, Warna Merah Hitam, Dengan Nomor Registrasi DA 6950 AHW. Kemudian Terdakwa menghubungi Saudara Sai (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) handphone dengan merek Samsung A30 Warna Putih kepunyaan Terdakwa dan saat itu Terdakwa ingin menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat, Warna Merah Hitam, Dengan Nomor Registrasi DA 6950 AHW yang menjadi barang infentaris Guest House Anak Raja sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) kepada Saudara Sai (DPO). Selanjutnya Terdakwa dan Saudara Sai (DPO) bertemu di pinggir Jalan Sutan Syahris Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi kalimantan Tengah (depan rumah saksit RSUD Sultan Imanuddin). Pada saat Terdakwa bertemu dengan Saudara Sai (DPO), kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat, Warna Merah Hitam, Dengan Nomor Registrasi DA 6950 AHW kepada Saudara Sai (DPO) dan mendapatkan uang sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) dari Saudara Sai (DPO). Selanjutnya Terdakwa Kembali menuju Guest House Anak Raja menggunakan Aplikasi Ojek Online Maxim.
  • Bahwa kejadian kedua terjadi pada pertengahan Bulan September Tahun 2025, pada saat Terdakwa sedang berada di Guest House Anak Raja, Terdakwa didatangi oleh seseorang dan meminta agar Terdakwa membayar hutangnya, namun pada saat itu Terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar, sehingga muncul niat Terdakwa untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat, Warna Merah Hitam, Nomor Registrasi DA 6958 AHW. Kemudian Terdakwa menghubungi Saudara Romi (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) handphone dengan merek Samsung A30 Warna Putih kepunyaan Terdakwa dan Terdakwa menyampaikan ingin menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat, Warna Merah Hitam, Nomor Registrasi DA 6958 AHW yang menjadi barang infentaris Guest House Anak Raja sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah). Kemudian Saudara Romi (DPO) membantu mencarikan orang yang bersedia menerima gadai. Tak berselang lama Terdakwa dihubungi Saudara Romi (DPO) dan menyampaikan jika Saudara Ketut (DPO) bersedia menerima gadai. Kemudian Terdakwa langsung meminjam 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat, Warna Merah Hitam, Nomor Registrasi DA 6958 AHW dan membawa sepeda motor tersebut ke Lapangan Termili, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Saudara Romi (DPO) dan menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat, Warna Merah Hitam, Nomor Registrasi DA 6958 AHW kepada saudara ROMI (DPO). Kemudian Saudara Romi (DPO) membawa 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat, Warna Merah Hitam, Nomor Registrasi DA 6958 AHW untuk digadaikan kepada Saudara Ketut (DPO) sedangkan Terdakwa langsung Kembali ke Guest House Anak Raja dengan memnggunakan Aplikasi Ojek Online yaitu Maxim. Tidak berselang lama saat Terdakwa sampai di Guset House Anak Raja, Terdakwa dihubungi Saudara Romi (DPO) dan telah mendapatkan uang sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) dari hasil gadai motor tersebut. Kemudian Saudra Romi (DPO) mendatangi Terdakwa di Guest House Anak Raja dan Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) dari hasil gadai motor tersebut.
  • Bahwa kejadian Terahir terjadi pada tanggal 18 Oktober 2025 pada saat Terdakwa sedang berada di Guest House Anak Raja, Terdakwa didatangi oleh seseorang dan meminta agar Terdakwa membayar hutangnya, namun pada saat itu Terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar, sehingga muncul niat Terdakwa untuk Kembali meminjam 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat, Warna Merah Hitam, Dengan Nomor Registrasi DA 6954 AHW. Kemudian Terdakwa menghubungi Saudara Sai (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) handphone dengan merek Samsung A30 Warna Putih kepunyaan Terdakwa dan saat itu Terdakwa ingin menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat, Warna Merah Hitam, Dengan Nomor Registrasi DA 6954 AHW yang menjadi barang infentaris Guest House Anak Raja sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) kepada Saudara Sai (DPO). Kemudian Terdakwa bertemu dengan Saudara Sai (DPO) di pinggir Jalan Kasan Rejo Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi kalimantan Tengah (depan Gereja GKE Maranatha) dan langsung menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat, Warna Merah Hitam, Dengan Nomor Registrasi DA 6954 AHW tersebut kepada Saudara Sai (DPO), dan Terdakwa menerima uang gadai sebesar sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) dari Saudara Sai (DPO), lalu Terdakwa kembali menuju Guest House Anak Raja menggunakan Aplikasi Ojek Online Maxim
  • Bahwa selama ini Terdakwa bisa menggunakan dan meminjam 3 (tiga) unit Sepeda motor Honda Beat dikarenakan pada saat bekerja di Guest House Anak Raja, Terdakwa menjabat sebagai karyawan pengelola yang memilik tugas menjaga aset dan barang infentaris milik Guest House (penginapan) Anak Raja, Menyewakan sepeda motor yang menjadi barang nventaris dari Guest House (penginapan) Anak Raja dan setelah itu melaporkan hasil sewa sepeda motor tersebut kepada saudara DARMAWAN SANTOSO dan Melaporkan kondisi barang infentasris Guest House (penginapan) Anak Raja setiap harinya kepada saudara DARMAWAN SANTOSO.
  • Bahwa terhadap seluruh uang hasil gadai  tiga (tiga) unit sepeda motor Honda Beat telah habis digunakan Terdakwa untuk membayar angsuran pinjaman Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menggadaiakan 3 (tiga) unit sepeda motor sebagai berikut :
          1. 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat, Warna Merah Hitam, Tahun Pembuatan 2020, Dengan Nomor Registrasi DA 6950 AHW, Dengan Nomor Rangka : MH1JM8116LK044635, Nomor Mesin : JM81E1044840.
          2. 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat, Warna Merah Hitam, Tahun Pembuatan 2020, Dengan Nomor Registrasi DA 6958 AHW, Dengan Nomor Rangka : MH1JM8110LK044629, Nomor Mesin : JM81E1044834.
          3. 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat, Warna Merah Hitam, Tahun Pembuatan 2020, Dengan Nomor Registrasi DA 6954 AHW, Dengan Nomor Rangka : MH1JM8117LK044627, Nomor Mesin : JM81E1044832.

Dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin pemilik sah dari 3 (tiga) unit sepeda motor tersebut yaitu Saudara Darmawan Santoso

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saudara Darmawan Santoso mengalami kerugian materil sebesar Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) dan nilai kerugian tersebut dihitung dari harga 3 (tiga) unit sepeda motor milik saudara Darmawan Santoso yang digadaikan oleh Terdakwa.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------

 

 

 

 

Pangkalan Bun, 01 April 2026

Penuntut Umum

 

 

 

ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.

Ajun Jaksa Madya/ 19980429 202203 1 004

                                                                                                                                  

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya