Dakwaan |
Pada Hari Minggu tanggal 24 Desember 2023, Skj. 22.00 Wib, disebuah rumah yang bertempat di Jln. Kawitan I Kel. Sidorejo Kec. Arut Selatan Kab. Kobar Prov. Kalteng telah diduga terjadi dugaan TP. Menjual minuman berakohol tanpa izin dengan kronologis kejadian awalnya pada saat anggota Polres Kobar melakukan patroli di sekitaran Kota Pangkalan Bun, Kemudian saat itu anggota Patroli Polres Kobar mendapatkan informasi bahwa terdapat rumah yang diduga menjual minuman beralkohol, Kemudian mendapat informasi tersebut anggota patroli Polres Kobar melakukan pengecekan terhadap rumah yang diduga menjual Minuman beralkohol tersebut, dan pada saat mendatangi rumah tersebut ditemukan terlapor memiliki, menguasai dan menjual minuman beralkohol berbagai merk tanpa izin, selanjutnya diamankan 12 Kardus Anggur Merah Merek Orang Tua, 9 Kardus Anggur Hijau merek Kawa-kawa, 6 Kardus Anggur Hijau merek API, 6 Kardus Beer Bintang, 3 Kardus Newport, 3 Kardus Newpot, 3 Kardus Beer Guines, 1 Kardus Soju, 2 Kardus Ice Land Botol Besar, 2 Kardus Iceland Botel Kecil, 1 Kardus Dom Vodka Botol Besar, 2 Kardus Dom Vodka Botol Kecil. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kotawaringin Barat.
Telah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 6 (1) Perda No 13 Tahun 2006 Kab Kobar |