Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2026/PN Pbu JAKA SURYANTA SUMANTO Bin RANDIMUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/13/II/RES.1.8/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JAKA SURYANTA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMANTO Bin RANDIMUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 skj. 08.00 Wib pelaku diamankan oleh warga yang berada di barakan yang terletak di Desa Riam Durian Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan telah mengambil buah kelapa sawit di kebun pribadi mkilik saudara MUKSIN yang berdekatan dengan Blok J 35 PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi) Desa Kinjil Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah yang terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 dari pukul 15.00 wib sampai dengan pukul 15.15 wib buah kelapa sawit yang di curi oleh pelaku sebanyak 135 Kg pelaku menggunakan alat atau sarana yang digunakan melakukan pemanenan buah kelapa sawit adalah : 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) unit sepeda motor, dan 1 (satu) buah beronjong/keranjang dari hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut sebagain di pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sisa uang hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut sebesar Rp. 400,000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah). 

Berdasarkan Pemeriksaan Penyidik Pembantu berkesimpulan terlapor telah melanggar Pasal 478 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya