| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Alamat : Jl. Sutan Syahrir No.19, Mendawai, Arut Sel., Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah
Telp. : (0532) Email : kejari.kotawaringinbarat@kejaksaan.go.id
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29?1;
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara : PDM-14O.2.14/Enz.2/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
MUHLISON Bin YAHMAT
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tana Abang (Sumatera Selatan)
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
41 Tahun / 20 April 1984
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Dusun VII, RT. 01, Kelurahan Peninjauan, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam / Melayu
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 08 Desember 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan , sejak tanggal 14 Desember 2025 s/d tanggal 02 Januari 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 03 Januari 2026 s/d tanggal 11 Februari 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 12 Februari 2026 s/d tanggal 13 Maret 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 14 Maret 2026 s/d tanggal 12 April 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 31 Maret 2026 s/d tanggal 19 April 2026
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa MUHLISON Bin YAHMAT pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Terminal Natai Suka, Jalan Natai Arahan, RT. 21, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 08.42 WIB, Terdakwa MUHLISON Bin YAHMAT yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, Terdakwa dihubungi oleh sdr. DICKY (DPO) melalui telepon dan meminta kepada Terdakwa untuk memastikan bahwa paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya sudah dipesan sudah datang dan Terdakwa diminta untuk langsung mengambilnya. Adapun paket narkotika jenis shabu tersebut dikirimkan oleh sdr. DICKY (DPO) melalui Bus DAMRI. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. DICKY (DPO) untuk mengecek paket tersebut apakah paket tersebut sudah sampai atau belum. Lalu sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa berangkat menuju ke Terminal Natai Suka, Jalan Natai Arahan, RT. 21, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Setibanya Terdakwa di Terminal Natai Suka, Jalan Natai Arahan, RT. 21, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa langsung menghampiri Bus DAMRI dan menanyakan kepada supir bus DAMRI tersebut dengan mengatakan “apakah bisa mengambil paket” sembari Terdakwa menunjukkan nomor resi pengiriman barang yang dikirimkan oleh sdr. DICKY (DPO). Setelah Terdakwa menunjukkan nomor resi pengiriman barang, supir bus tersebut memberikan paket yang dikirimkan oleh Sdr. DICKY berupa 1 (satu) buah kardus kecil, yang dimana di dalam paket tersebut berisi narkotika jenis shabu. Lalu ketika Terdakwa beranjak pergi, Terdakwa kemudian diamankan oleh Pihak Kepolisian dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa juga paket yang dibawa oleh Terdakwa. Selanjutnya ketika penggeladahan ditemukan di dalam 1 (satu) buah kardus kecil tersebut berupa 1 (satu) buah Rexona yang didalamnya ditemukan 4 (empat) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,42 (enam koma empat puluh dua) gram dan berat bersih 5,54 (lima koma lima puluh empat) gram, di kantong celana sebelah kiri bagian depan ditemukan 1 (satu) buah handphone merek Vivo serta 1 (satu) unit kendaraan roda dua dengan nopol R 2518 KE Merek Honda Revo milik Terdakwa yang berada di parkiran Terminal Natai Suka, Jalan Natai Arahan, RT. 21, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr. DICKY (DPO) dengan harga per 1 gram nya sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang rencana akan dibayarkan oleh Terdakwa pada saat paket narkotika jenis shabu tersebut sudah laku terjual, adapun Terdakwa akan menjual paket narkotika jenis shabu tersebut seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per 1 gramnya;
- Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya dengan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0639, tanggal 12 Desember 2025 bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil + Kristal dengan Netto : berat kotor 0,4638 gram adalah positif Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 149/10852/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) buah paket plastic klip di duga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,42 (enam koma empat puluh dua) gram atau berat bersih 5,54 (lima koma lima puluh empat) gram;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Jenis Sabu tidak memiliki ijin / persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak dalam melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MUHLISON Bin YAHMAT pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Terminal Natai Suka, Jalan Natai Arahan, RT. 21, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal adanya laporan dari masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya yang diterima pada hari Minggutanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 01.30 WIB, Saksi ARY SISWOYO bersama dengan Saksi TEMY MARETA berhasil mengamankan Terdakwa MUHLISON Bin YAHMAT yang selanjutnya disebut Terdakwa di Terminal Natai Suka, Jalan Natai Arahan, RT. 21, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, yang mana pada saat diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat yaitu Saksi H DANI SETYO UTOMO hingga ditemukan pada 1 (satu) buah kardus dilakban coklat didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,42 (enam koma empat puluh dua) gram dan berat bersih 5,54 (lima koma lima puluh empat) gram yang disimpan di dalam 1 (satu) buah Rexona dan di kantong celana sebelah kiri bagian depan ditemukan 1 (satu) buah handphone merek Vivo serta 1 (satu) unit kendaraan roda dua dengan nopol R 2518 KE Merek Honda Revo milik Terdakwa yang berada di parkiran Terminal Natai Suka, Jalan Natai Arahan, RT. 21, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk diproses lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya dengan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0639, tanggal 12 Desember 2025 bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil + Kristal dengan Netto : berat kotor 0,4638 gram adalah positif Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 149/10852/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) buah paket plastic klip di duga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,42 (enam koma empat puluh dua) gram atau berat bersih 5,54 (lima koma lima puluh empat) gram;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis Sabu tidak memiliki ijin / persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak dalam melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP. ---------------------------------
Pangkalan Bun, 02 April 2026
Jaksa Penuntut Umum
Fania Athaya Salsabila, S.H.
Ajun Jaksa Madya Nip. 19981225 202203 2 008
|