Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Pbu 1.BAWING
2.SITI
3.MUJI YANTI
4.FERI YANTI
1.KAPOLRI Cq. Kapolda Kalimantan Tengan Cq. Kapolres Kotawaringin Barat Cq. Kapolsek Pangkalan Lada
2.Kejagung RI Cq. Kejati Kalteng, Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Pbu
Tanggal Surat Senin, 13 Jun. 2022
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2022/PN Pbu
Pemohon
NoNama
1BAWING
2SITI
3MUJI YANTI
4FERI YANTI
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq. Kapolda Kalimantan Tengan Cq. Kapolres Kotawaringin Barat Cq. Kapolsek Pangkalan Lada
2Kejagung RI Cq. Kejati Kalteng, Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohoan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon Praperadilan dalam peroses penangkapan Tersangka BUDIE Anak NARANG LAMAN, Tersangka  PENDI Bin JARLAN, Tersangka HADIMAN Bin MUHDAR, Tersangka HADINI Bin KASASI, adalah melawan hukum dan tidak sah;
  3. Menyatakan tindakan Termohon Praperadilan menahan di Rutan Polres Ktw. Barat terhadap  Tersangka BUDIE Anak NARANG LAMAN, Tersangka  PENDI Bin JARLAN,Tersangka HADIMAN Bin MUHDAR, Tersangka HADINI Bin KASASI, adalah melawan hukum dan tidak sah mulai sejak Tgl.24 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022.
  4. Memerintahkan Termohon Praperadilan terhitung sejak putusan ini segera mengeluarkan Tersangka BUDIE Anak NARANG LAMAN, Tersangka  PENDI Bin JARLAN, Tersangka HADIMAN Bin MUHDAR, Tersangka HADINI Bin KASASI dari dalam Rumah Tahanan Negara di Polres Kotawaringin Barat tanpa alasan apapun;
  5. Memerintahkan Turut Termohon Praperadilan tidak memberikan ijin perpanjangan penahanan kepada Termohon Praperadilan terhadap Tersangka BUDIE Anak NARANG LAMAN, Tersangka  PENDI Bin JARLAN, Tersangka BAHTIAR Bin ALI UCAU, Tersangka HADIMAN Bin MUHDAR, Tersangka HADINI Bin KASASI;
  6. Menyatakan penyitaan terhadap 2 Unit Kendaraan Roda Empat dan lainnya yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan adalah melawan hukum dan tidak sah.
  7. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk mengambalikan 2 Unir Kendaraan Roda Empat dan lainnya kepada pihak darimana barang itu sita.
  8. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar kerugian kepada Tersangka BUDIE Anak NARANG LAMAN, Tersangka  PENDI Bin JARLAN, Tersangka HADIMAN Bin MUHDAR, Tersangka HADINI Bin KASASI, atau kepada Pemohon Praperadilan dengan rincian kerugian :
  1. Kerugian materil berdasarkan peraturan pelaksana UU No.8 Tahun 1081 sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupuiah).
  2. Kerugian moril diperkirakan tidak kurang Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah).
  1. Biaya perkara dibebankan kepada Termohon Prapereadilan atau Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya