Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
358/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
2.MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
YULVAN MUIZAHIDAYATULAH Bin BURHANUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 358/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 866 /O.2.14/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
2MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULVAN MUIZAHIDAYATULAH Bin BURHANUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

  P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara: PDM-183/O.2.14/Eoh.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa

 

 

Nama lengkap

:

YULVAN MUIZAHIDAYATULAH Bin BURHANUDIN;

Nomor Identitas

:

3217122910990001;

Tempat lahir

:

Bandung;

Umur/Tgl.Lahir

:

25 Tahun / 29 Oktober 1999;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Suku/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 Tempat Tinggal

 :

Perum Permata Puri Laguna Blok D2 No. 9 Rt. 01 Rw. 21 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Cimanggis Kota Depok Provinsi Jawa Barat atau Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah;

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa;

Pendidikan

:

SMA (Lulus).

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 09 Agustus 2025 s/d tanggal 10 Agustus 2025.

2.

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 09 Agustus 2025 s/d tanggal 28 Agustus 2025;

 

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 29 Agustus 2025 s/d tanggal 07 Oktober 2025.

 

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 03 Oktober 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

  1. DAKWAAN:

KESATU

--------Bahwa Terdakwa YULVAN MUIZAHIDAYATULAH Bin BURHANUDIN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di Blok 01 Afdeling Charly PT.Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : EKBANG/525.26/175/VI/2004 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur yang ditetapkan di Pangkalan Bun pada tanggal 16 Juni 2004 memutuskan memberikan izin usaha perkebunan untuk kegiatan usaha budidaya perkebunan kepada PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) dengan jenis tanaman kelapa sawit.
  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa sedang berada di belakang Pondok yang berada di belakang Peron BANDI. Saat itu Saudara SUPARDI (DPO) mendatangi Terdakwa sambil mengajak Terdakwa untuk survei ke Blok PT. GSYM, setelah itu Saudara SUPARDI (DPO) dan Terdakwa langsung berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam milik Saudara SUPARDI (DPO). Sekira pukul 15.40 WIB, Saudara SUPARDI (DPO) dan Terdakwa tiba di Blok 01 Afdeling Charly PT. GSYM. Kemudian, Saudara SUPARDI (DPO) melihat ada buah kelapa sawit yang belum dipanen dan saat itu juga Saudara SUPARDI (DPO) menentukan lokasi tersebut untuk mengambil buah kelapa sawitnya besok harinya. Kemudian Saudara SUPARDI (DPO) dan Terdakwa kembali ke tempat tinggal Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 08.40 WIB, Saudara SUPARDI (DPO) mendatangi tempat tinggal Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor yang sudah dipasang beronjong sambil membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok. Kemudian, Terdakwa langsung naik ke sepeda motor tersebut yang dikendarai oleh Saudara SUPARDI (DPO) untuk menuju Blok 01 Afdeling Charly PT. GSYM. Sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa dan Saudara SUPARDI (DPO) tiba di Blok 01 Afdeling Charly PT. GSYM yang beralamatkan di Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian, Saudara SUPARDI (DPO) langsung memberikan 1 (satu) buah egrek kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung masuk ke dalam Blok 01 Afdeling Charly PT. GSYM. Adapun peran Terdakwa dan Saudara SUPARDI (DPO) dalam memanen dan memungut buah kelapa sawit dilakukan dengan cara dan pembagian peran sebagai berikut:
  1. Saudara SUPARDI (DPO) = Orang yang telah mempunyai ide dan niatan pertama kali untuk melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik PT. GSYM tanpa ijin; Orang yang telah mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam untuk melakukan survei ke areal perkebunan kelapa sawit milik PT. GSYM; Orang yang menyediakan alat dan sarana untuk melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik PT. GSYM; dan Orang yang mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah Terdakwa panen.
  2. Terdakwa = Orang yang memanen buah kelapa sawit milik PT. GSYM.
  • Bahwa sekira pukul 10.45 WIB, Saudara SUPARDI (DPO) memuat buah kelapa sawit sebanyak 6 (enam) janjang dan dimasukkan ke dalam beronjong yang terpasang di sepeda motor, lalu diantarkan ke peron milik Saudara BANDI yang berada di Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Sekira pukul 11.15 WIB, Saudara SUPARDI (DPO) berhasil mengantarkan ke peron milik Saudara BANDI, lalu kembali ke Blok 01 Afdeling Charly PT. GSYM untuk mengambil buah kelapa sawit yang masih tersisa.
  • Bahwa sekira pukul 11.45 WIB, pihak security PT. GSYM datang ke Blok 01 Afdeling Charly PT. GSYM. Terdakwa yang mengetahui hal tersebut langsung bersembunyi di balik pohon kelapa sawit dan menyembunyikan 1 (satu) buah egrek di tumpukan pelepah kelapa sawit. Sekira pukul 12.00 WIB, pihak keamanan PT. GSYM berhasil mengetahui keberadaan Terdakwa dan saat itu pihak keamanan PT. GSYM langsung mengamankan Terdakwa lalu melakukan introgasi. Selanjutnya, pihak keamanan PT. GSYM mengamankan tumpukan buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Terdakwa dan Saudara SUPARDI (DPO).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memanen atau memungut tanpa izin buah kelapa sawit sebanyak 53 (lima puluh tiga) janjang dengan berat 1.070 (seribu tujuh puluh) kilogram di Blok 01 Afdeling Charly PT. GSYM adalah untuk dijual dan mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan memanen atau memungut tanpa izin buah kelapa sawit sebanyak 53 (lima puluh tiga) janjang dengan berat 1.070 (seribu tujuh puluh) kilogram di Blok 01 Afdeling Charly PT. GSYM, Terdakwa tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. GSYM sebagai pemilik buah kelapa sawit yang sah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam hal memanen atau memungut tanpa izin buah kelapa sawit sebanyak 53 (lima puluh tiga) janjang dengan berat 1.070 (seribu tujuh puluh) kilogram di Blok 01 Afdeling Charly PT. GSYM menyebabkan PT. GSYM mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.424.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah).

 

------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D Jo Pasal 55 huruf D Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa YULVAN MUIZAHIDAYATULAH Bin BURHANUDIN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di Blok 01 Afdeling Charly PT. GSYM (Gunung Sejahtera Yoli Makmur) Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa sedang berada di belakang Pondok yang berada di belakang Peron BANDI. Saat itu Saudara SUPARDI (DPO) mendatangi Terdakwa sambil mengajak Terdakwa untuk survei ke Blok PT. GSYM, setelah itu Saudara SUPARDI (DPO) dan Terdakwa langsung berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam milik Saudara SUPARDI (DPO). Sekira pukul 15.40 WIB, Saudara SUPARDI (DPO) dan Terdakwa tiba di Blok 01 Afdeling Charly PT. GSYM. Kemudian, Saudara SUPARDI (DPO) melihat ada buah kelapa sawit yang belum dipanen dan saat itu juga Saudara SUPARDI (DPO) menentukan lokasi tersebut untuk mengambil buah kelapa sawitnya besok harinya. Kemudian Saudara SUPARDI (DPO) dan Terdakwa kembali ke tempat tinggal Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 08.40 WIB, Saudara SUPARDI (DPO) mendatangi tempat tinggal Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor yang sudah dipasang beronjong sambil membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok. Kemudian, Terdakwa langsung naik ke sepeda motor tersebut yang dikendarai oleh Saudara SUPARDI (DPO) untuk menuju Blok 01 Afdeling Charly PT. GSYM. Sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa dan Saudara SUPARDI (DPO) tiba di Blok 01 Afdeling Charly PT. GSYM yang beralamatkan di Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian, Saudara SUPARDI (DPO) langsung memberikan 1 (satu) buah egrek kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung masuk ke dalam Blok 01 Afdeling Charly PT. GSYM. Adapun peran Terdakwa dan Saudara SUPARDI (DPO) dalam memanen dan memungut buah kelapa sawit dilakukan dengan cara dan pembagian peran sebagai berikut:
  1. Saudara SUPARDI (DPO) = Orang yang telah mempunyai ide dan niatan pertama kali untuk melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik PT. GSYM tanpa ijin; Orang yang telah mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam untuk melakukan survei ke areal perkebunan kelapa sawit milik PT. GSYM; Orang yang menyediakan alat dan sarana untuk melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik PT. GSYM; dan Orang yang mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah Terdakwa panen.
  2. Terdakwa = Orang yang memanen buah kelapa sawit milik PT. GSYM.
  • Bahwa sekira pukul 10.45 WIB, Saudara SUPARDI (DPO) memuat buah kelapa sawit sebanyak 6 (enam) janjang dan dimasukkan ke dalam beronjong yang terpasang di sepeda motor, lalu diantarkan ke peron milik Saudara BANDI yang berada di Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Sekira pukul 11.15 WIB, Saudara SUPARDI (DPO) berhasil mengantarkan ke peron milik Saudara BANDI, lalu kembali ke Blok 01 Afdeling Charly PT. GSYM untuk mengambil buah kelapa sawit yang masih tersisa.
  • Bahwa sekira pukul 11.45 WIB, pihak security PT. GSYM datang ke Blok 01 Afdeling Charly PT. GSYM. Terdakwa yang mengetahui hal tersebut langsung bersembunyi di balik pohon kelapa sawit dan menyembunyikan 1 (satu) buah egrek di tumpukan pelepah kelapa sawit. Sekira pukul 12.00 WIB, pihak security PT. GSYM berhasil mengetahui keberadaan Terdakwa dan saat itu pihak security PT. GSYM langsung mengamankan Terdakwa lalu melakukan introgasi. Selanjutnya, pihak security PT. GSYM mengamankan tumpukan buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Terdakwa dan Saudara SUPARDI (DPO).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memanen atau memungut tanpa izin buah kelapa sawit sebanyak 53 (lima puluh tiga) janjang dengan berat 1.070 (seribu tujuh puluh) kilogram di Blok 01 Afdeling Charly PT. GSYM adalah untuk dijual dan mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan mengambil tanpa izin buah kelapa sawit sebanyak 53 (lima puluh tiga) janjang dengan berat 1.070 (seribu tujuh puluh) kilogram di Blok 01 Afdeling Charly PT. GSYM, Terdakwa tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. GSYM sebagai pemilik buah kelapa sawit yang sah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam hal mengambil tanpa izin buah kelapa sawit sebanyak 53 (lima puluh tiga) janjang dengan berat 1.070 (seribu tujuh puluh) kilogram di Blok 01 Afdeling Charly PT. GSYM menyebabkan PT. GSYM mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.424.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah).

 

------Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------

 

Pangkalan Bun, 06 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199804292022031004

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya