Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.----------------------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan “Wanprestasi (Cidera Janji)” kepada PENGGUGAT.------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT membayar/mengembalikan sisa dana atau uang (Baca : Modal) kerjasama milik dari PENGGUGAT sebesar Rp. 549.500.000,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus yang dilaksanakan segera setelah PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian dalam bentuk Bunga Moratoir sejumlah Rp. 2.747.500,00 (Dua Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) Per Bulan kepada PENGGUGAT terhitung dari sejak gugatan a quo diajukan ke Pengadilan, sampai dengan PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi.----
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk, patuh dan taat dalam mengikuti isi bunyi putusan dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------------
|