Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2026/PN Pbu YUDIANTO PT. SUNGAI RANGIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUDIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUFRIADI, S.H., S.HI., M.H.YUDIANTO
Tergugat
NoNama
1PT. SUNGAI RANGIT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bahrian
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 283.820.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pemilik sah/pemegang hak atas sebidang tanah/lahan yang terletak di Sungai Sagu, Jalan Jampah RT 04 RW 02 Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah dengan ukuran, luas dan batas-batas :

Ukuran tanah :

  • Panjang sebelah Utara      :  147 meter / 143 meter / 661 meter
  • Panjang sebelah Selatan   :  973 meter
  • Lebar sebelah Timur          :  252 meter
  • Lebar sebelah Barat           :  321 meter / 136 meter

Luas tanah :32,47 hektar

Batas-batas tanah :

  • Sebelah Barat berbatasan         :  Hutan
  • Sebelah Timur berbatasan        :  Hairul / PT Sungai Rangit
  • Sebelah Utara berbatasan        :  Bahrian
  • Sebelah Selatan berbatasan      :  Hutan

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam bentuk telah mengklaim hak atas tanah objek sengketa, menghalang-halangi serta melarang Penggugat mengelola tanah objek sengketa;

4. Memerintahkan Tergugat meninggalkan tanah objek sengketa dan menyerahkan sepenuhnya kepada Penggugat sesuai dengan kondisi semula ketika Penggugat mengelola tanah objek sengketa;

5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat, baik kerugian materiil maupun immateriil, secara tunai dan sekaligus segera setelah putusan dalam perkara ini berstatus berkekuatan hukup tetap, berjumlah Rp. 283.820.000 (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kerugian Materiil sebesar Rp. 183.820.000 (seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);

6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan perkara ini kelak setelah telah berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde);

7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo kelak setelah berkekuatan hukum tetap;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak