Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus-LH/2026/PN Pbu 1.HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H.
2.AGUSTIN HEMATANG
3.ERWIN SAUT, S.H., M.H.
MUHAMAD RUDIANSYAH Alias ANGKING Bin MUHAMAD DIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 82/Pid.Sus-LH/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR : 220 /O.2.14/ Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H.
2AGUSTIN HEMATANG
3ERWIN SAUT, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RUDIANSYAH Alias ANGKING Bin MUHAMAD DIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-14/O.2.14/Eku.2/02/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

MUHAMAD RUDIANSYAH Alias ANGKING Bin MUHAMAD DIN.

Tempat lahir

:

Kumai

Umur / Tgl. Lahir

:

40 Tahun / 05 Mei 1985

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

-   Jl. H. Abdul Aziz RT.003 RW. 001 Kel/Desa Kumai Hilir Kec. Kumai Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah.

-   Sungai Bulin Desa Natai Kerbau SP 1 Polos Kec. Pangkalan Banteng Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SD Tamat

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan

:

Tanggal 29 Desember 2025

Penahanan

 

 

Oleh Penyidik

 

Perpanjangan Oleh PU

:

 

:

Rutan  Sejak tanggal 21 November 2025 s/d tanggal 10 Desember 2025

Rutan Sejak tanggal 11 Desember 2025 s/d tanggal 19 Januari 2026

Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan Sejak tanggal 20 Januari 2026 s/d 18 Februari 2026

Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan sejak tanggal 19 Februari 2026 s/d tanggal 20 Maret 2026

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 26 Februari 2026 s/d tanggal 17 Maret 2026

 

  1. DAKWAAN

KESATU

----- Bahwa Terdakwa MUHAMAD RUDIANSYAH Alias ANGKING Bin MUHAMAD DIN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 12.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November di Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Resor Sungai Kole, Daerah Tebing Tinggi, Desa Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Suaka Alam”, dilakukan oleh Terdakwa dalam keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa pada sekira bulan awal bulan November 2025 Terdakwa MUHAMAD RUDIANSYAH Alias ANGKING Bin MUHAMAD DIN mulai melakukan penambangan emas di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Resor Sungai Kole, Daerah Tebing Tinggi, Desa Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah pada titik koordinat 02°35'45.62"S, 111°55'04.68"E.
  • Bahwa Kegiatan penambangan  dilakukan oleh Terdakwa di Daerah Tebing Tinggi, dengan peralatan sebagai berikut :
  1. 1 (satu) unit mesin diesel merk tianli warna biru;
  2. 1 (satu) unit mesin kato air ns warna merah;
  3. 1 (satu) unit mesin kato pasir merek cahaya mas warna biru;
  4. 1 (satu) buah selang spiral 4 inch panjang ± 2 meter warna biru;
  5. 1 (satu) buah pipa paralon 4 inch panjang ± 4 meter warna putih;
  6. 1 (satu) buah selang 1 ½ inch panjang ± 4 meter warna biru;
  7. 2 (dua) buah karpet asbuk;
  8. 1 (satu) buah engkolan.
  • Bahwa Kegiatan penambangan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara :

Terdakwa membuat rakit terlebih dahulu, semua peralatan saya tempatkan di atas rakit; Kemudian Terdakwa menarik pasir dari dalam sungai dengan menggunakan mesin diesel dan kato; Pasir yang disedot dialirkan ke bak yang berisi karpet; Emas hasil sedot akan menempel di karpet; Karpet kemudian ditepuk untuk melepaskan emas bercampur pasir zircon yang menempel dan ditempatkan di ember; Kemudian emas disatukan dengan menggunakan air raksa di ember tersebut, setelah emas terkumpul kemudian diperas sehingga air raksa keluar menyisakan gumpalan emas; Selanjutnya emas dimasak dengan cara dibakar agar bisa dijual.

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 12.20 WIB saksi Arief Wicaksono Saputro Bin Marimin, saksi Agus Dianto, S. Sos Bin (alm) Suratmin dan tim Polisi Kehutanan Taman Nasional Tanjung Puting melakukan kegiatan patroli gabungan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan, berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting Nomor : ST.694/T.18/TU/KSA.02.01 /B/11/ 2025 tanggal 14 November 2025 dengan sasaran Grid 1513-24-46, 1513-24-54 Resor Pondok Ambung dan Grid 1513-24-10, 1513-24-11 Resor Sungai Kole SPTN Wilayah I Pembuang Hulu Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, dimana dalam kegiatan patroli gabungan tersebut, Tim menemukan Terdakwa sedang melakukan kegiatan penambangan emas di Resor Sungai Kole Daerah Banit pada titik koordinat 02o 35’43.71”S, 111o 55’01.93”E Desa Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, yang berdasarkan kriteria zonasi pengelolaan kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, lokasi Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tersebut masih termasuk didalam zona rehabilitasi atau zona yang memerlukan pemulihan ekosistem.
  • Bahwa kegiatan penambangan emas yang Terdakwa lakukan dilokasi Resor Sungai Kole Daerah Banit / Bandit pada titik koordinat 02o 35’43.71”S, 111o 55’01.93”E Desa Sungai Sekonyer tersebut, tidak sesuai dengan fungsi kawasan taman nasional yang termasuk dalam zona rehabilitasi, dimana berdasarkan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 76 / Menlhk-Setjen / 2015, kawasan taman nasional dengan zona rehabilitasi diperuntukkan untuk kegiatan perlindungan hutan, Inventarisasi dan monitoring sumber daya alam hayati dengan ekosistemnya, Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, Pemanfaatan  sumber daya genetik dan plasma nutfah untuk menunjang budidaya, Pemanfaatan karbon/penyimpanan/penyerapan, Pelepasliaran dan/atau reintroduksi satwa liar.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang melakukan kegiatan penambangan emas dilokasi zona rehabilitasi Taman Nasional Tanjung Puting tersebut, saksi Arief Wicaksono Saputro Bin Marimin, saksi Agus Dianto, S. Sos Bin (alm) Suratmin dan team dari Polisi Kehutanan Taman Nasional Tanjung Puting menemukan permukaan tanah berlubang-lubang dan sudah terbongkar menjadi hamparan pasir dengan kedalaman sekitar 1 (satu) meter sampai dengan 4 (empat) meter, pencemaran lingkungan berupa sedimentasi dan kekeruhan air sungai, perubahan kondisi fisik dan alur sungai serta terganggunya keberlangsungan kehidupan flora dan fauna akibat lingkungan yang rusak dan sulit ditumbuhi tamanan hutan secara alami.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli MARLENNI HASAN, S.Si., M.P, dampak yang ditimbulkan akibat dari kegiatan penambangan emas dalam Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Resor Sungai Kole, Daerah Banit, Desa Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan tengah tanpa izin adalah :
  1. Menimbulkan kerusakan struktur hutan dan potensi kekayaan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya yang ada didalamnya
  2. Terganggunya kehidupan satwa liar terutama Orangutan di kawasan Taman Nasional Tajung Putting
  3. Terjadinya perubahan ekosistem.
  4. Terganggunya fungsi kawasan Taman Nasional Tanjung Puting.

----- Bahwa Perbuatan Terdakwa MUHAMAD RUDIANSYAH Alias ANGKING Bin MUHAMAD DIN Sebagaimana diatur dalam Pasal 40B ayat (1) huruf e Jo Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dengan Lampiran I Nomor Urut 183 Undang-Undang RI Nomor I Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------

===ATAU===

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa MUHAMAD RUDIANSYAH Alias ANGKING Bin MUHAMAD DIN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 12.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November di Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Resor Sungai Kole, Daerah Tebing Tinggi, Desa Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin”, dilakukan oleh Terdakwa dalam keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa Kegiatan penambangan  dilakukan oleh Terdakwa di Daerah Tebing Tinggi, dengan peralatan sebagai berikut :
  1. 1 (satu) unit mesin diesel merk tianli warna biru;
  2. 1 (satu) unit mesin kato air ns warna merah;
  3. 1 (satu) unit mesin kato pasir merek cahaya mas warna biru;
  4. 1 (satu) buah selang spiral 4 inch panjang ± 2 meter warna biru;
  5. 1 (satu) buah pipa paralon 4 inch panjang ± 4 meter warna putih;
  6. 1 (satu) buah selang 1 ½ inch panjang ± 4 meter warna biru;
  7. 2 (dua) buah karpet asbuk;
  8. 1 (satu) buah engkolan.
  • Bahwa Kegiatan penambangan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara :

Terdakwa membuat rakit terlebih dahulu, semua peralatan saya tempatkan di atas rakit; Kemudian Terdakwa menarik pasir dari dalam sungai dengan menggunakan mesin diesel dan kato; Pasir yang disedot dialirkan ke bak yang berisi karpet; Emas hasil sedot akan menempel di karpet; Karpet kemudian ditepuk untuk melepaskan emas bercampur pasir zircon yang menempel dan ditempatkan di ember; Kemudian emas disatukan dengan menggunakan air raksa di ember tersebut, setelah emas terkumpul kemudian diperas sehingga air raksa keluar menyisakan gumpalan emas; Selanjutnya emas dimasak dengan cara dibakar agar bisa dijual.

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 12.20 WIB saksi Arief Wicaksono Saputro Bin Marimin, saksi Agus Dianto, S. Sos Bin (alm) Suratmin dan tim Polisi Kehutanan Taman Nasional Tanjung Puting melakukan kegiatan patroli gabungan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan, berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting Nomor : ST.694/T.18/TU/KSA.02.01 /B/11/ 2025 tanggal 14 November 2025 dengan sasaran Grid 1513-24-46, 1513-24-54 Resor Pondok Ambung dan Grid 1513-24-10, 1513-24-11 Resor Sungai Kole SPTN Wilayah I Pembuang Hulu Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, dimana dalam kegiatan patroli gabungan tersebut, Tim menemukan Terdakwa sedang melakukan kegiatan penambangan emas di Resor Sungai Kole Daerah Banit pada titik koordinat 02o 35’43.71”S, 111o 55’01.93”E Desa Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, yang berdasarkan kriteria zonasi pengelolaan kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, lokasi Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tersebut masih termasuk didalam zona rehabilitasi atau zona yang memerlukan pemulihan ekosistem.
  • Bahwa kegiatan penambangan emas yang Terdakwa lakukan dilokasi Resor Sungai Kole Daerah Banit / Bandit pada titik koordinat 02o 35’43.71”S, 111o 55’01.93”E Desa Sungai Sekonyer tersebut tidak mendapat izin dari Menteri sebagai pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli MARLENNI HASAN, S.Si., M.P, kerusakan akibat kegiatan penambangan emas dalam kawasan hutan di Taman Nasional Tanjung Puting, Resor Sungai Kole, Daerah Banit, Desa Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan tengah tanpa izin adalah sebagai berikut:
  1. Permukaan tanah (landkap) yang terbongkar dan berlubang awalnya merupakan hutan sekarang jadi hamparan pasir.
  2. Kerusakan habibat dan gangguan terhadap satwa liar.
  3. Pencemaran lingkungan berupa sedimentasi dan limbah beracun yang merusak kualitas air.
  4. Kondisi sungai rusak/berubah alur sungai dan air sungai keruh/berwarna coklat.
  5. Bekas lokasi tambang sulit ditumbuhi tanaman karena berkurangnya kesuburan tanah.

----- Bahwa Perbuatan Terdakwa MUHAMAD RUDIANSYAH Alias ANGKING Bin MUHAMAD DIN Sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dengan Lampiran I Nomor Urut 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -

 

 

 

Pangkalan Bun,  09 Maret 2026

Penuntut Umum

 

 

 

NILNA KAMALIYA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19981102 202203 2 007

                                                                                                                                  

 

Pihak Dipublikasikan Ya