Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 03 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
18/Pdt.G.S/2024/PN Pbu |
Tanggal Surat |
Selasa, 03 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PANGKALAN BUN |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Sri Hartati | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PANGKALAN BUN | 2 | Dony | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PANGKALAN BUN | 3 | kamil | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PANGKALAN BUN | 4 | Ernawati | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PANGKALAN BUN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | TRI WAHYONO | 2 | HAMIMAH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
152.296.884,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 152.296.884 (Seratus Lima Puluh Dua Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Empat Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 95.201.757 (Sembilan Lima Puluh Juta Dua Ratus Satu Tujuh Ratus Lima Tujuh), ditambah bunga sebesar Rp 57.095.127 (Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Dua Tujuh) ditambah pinalty sebesar Rp -------- selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Girik/Petok No 593/96/DSK/KM/Pem sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |