Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : PDM-235/O.2.14/Eoh/11/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
MESDENI Bin KONEL
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kumai
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
30 Tahun / 14 Juni 1994
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Pasir Putih Rt 10 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 23 Oktober 2024 s/d Tanggal 24 Oktober 2024
|
Penahanan
|
|
|
Oleh Penyidik
Perpanjangan Oleh PU
|
:
:
|
Rutan Polres Kobar, tanggal 24 Oktober 2024 s/d tanggal 12 November 2024
Rutan Polres Kobar, tanggal 13 November 2024 s/d tanggal 22 Desember 2024
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 21 November 2024 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
----- Bahwa Terdakwa MESDENI Bin KONEL (selanjutnya disebut Terdakwa), Pada Hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September di Tahun 2024, bertempat di Jalan Padat Karya II Rt. 03 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringi Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari kakak terdakwa yang bernama saudara RAHMAT (DPO) mendapatkan handphone Merk Apple Type Iphone 14 warna Hitam yang terdakwa ketahui milik teman isteri terdakwa yang bernama DEWI yang mana pada saat itu saudara RAHMAT (DPO) berkata handphone tersebut digadaikan oleh teman isteri terdakwa yang bernama DEWI kepada saudara RAHMAT (DPO) dan karena telah lewat batas waktu yang telah ditentukan sehingga saudara RAHMAT (DPO) akan menjual Handphone Iphone 14 tersebut melalui terdakwa;
- Kemudian terdakwa memposting handphone Iphone 14 tersebut diakun facebook milik terdakwa dengan nama akun STELHARD dengan harga Rp. 850.000,- yang mana kemudian Saksi SALMAN ALFARISI meinbox keakun facebook terdakwa berniat ingin membeli handphone Iphone 14 tersebut, setelah itu dillanjut berkomunikasi melalui Whatsapp yang pada saat itu terjadi kesepakatan yang mana Handphone tersebut akan dibeli Saksi SALMAN ALFARISI dan memberikan tanda jadi sebesaar Rp. 50.000,-, yang mana kemudian terdakwa dan Saksi SALMAN ALFARISI janjian untuk ketemuan karena Saksi SALMAN ALFARISI mau mengecek Kondisi Handphone tersebut, akan tetapi Saksi SALMAN ALFARISI tidak bisa datang dan akan diwakilkan kepada saudaranya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 terdakwa dan saksi FATWA RAIS janjian bertemu di depan rumah orang tua terdakwa di Jalan Padat Karya II Rt. 03 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringibarat Provinsi Kalimantan Tengah dan terdakwa memperlihatkan kondisi Handphone tersebut kepada saksi FATWA RAIS kemudian terjadi tawar menawar yang mana Handphone Iphone 14 tersebut berhasil dibeli dengan harga Rp. 650.000,-, setelah itu saksi FATWA RAIS menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 600.000,- karena Rp. 50.000,- sudah dibayarkan sebelumnya kemudian setelah itu terdakwa menyerahkan handphone tersebut kepada saksi FATWA RAIS.
- Bahwa dari hasil penjualan handphone Iphone 14 tersebut sebesar Rp. 650.000,- terdakwa berikan kepada kakak terdakwa yang bernama RAHMAT (DPO) sebesar Rp. 500.000,- dan sisanya sebesar Rp. 150.000,- terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari hari;
- Bahwa Handphone Iphone 14 warna hitam dengan nomor Imei 1 : 355554412559418, Imei 2 : 355554412664218 yang Terdakwa jual tersebut adalah Handphone yang diambil oleh saudara RAHMAT (DPO) tanpa meminta ijin dari pemiliknya, atas kejadian tersebut saksi JULIA PUTRI DEWI Binti SIMAN mengalami kerugian materill sebesar Rp. 10.800.000,- (Sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).
------------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke -1 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun, 29 November 2024
Penuntut Umum
ARUM KURNIA SARI, SH
AJUN JAKSA MADYA NIP.199505022020122022
|
|