Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2025/PN Pbu 1.HARIOMO PENIEL SIHOTANG, S.H.
2.NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
3.YUSHAR, S.H., M.H.
1.HAMDANI Bin SUPAR
2.FIRDO MAHYUDI Bin YUDIN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 101/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-173/O.2.14/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARIOMO PENIEL SIHOTANG, S.H.
2NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
3YUSHAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDANI Bin SUPAR[Penahanan]
2FIRDO MAHYUDI Bin YUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERKARA : PDM- 33 /O.2.14/Eoh.2/02/2025

  1. Identitas Terdakwa

 

Terdakwa I

Nama Lengkap

No Identitas

:

:

HAMDANI Bin SUPAR;

5202100210800003

Tempat lahir

:

Petak

Umur/tanggal lahir

:

44 Tahun / 02 Oktober 1980;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

 

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Perumnas Telaga Dewa Sari Blok E RT.2 RW.1 Kelurahan Mura, Kecamatan Kampung Melayu, Kabupaten Bengkulu

 

Alamat sekarang : Perumahan Barak Divisi III BBE (Baboti Estate) Desa Sumber Mukti Desa Sakabulin Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

 

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA (Lulus)

 

Terdakwa II

Nama Lengkap

No Identitas

:

:

FIRDO MAHYUDI Bin YUDIN (ALM)

6201022703010004

Tempat lahir

:

Taba

Umur/tanggal lahir

:

22 Tahun / 13 Mei 2002;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

 

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Taba, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu

 

Alamat Sekarang : Perumahan Barak Divisi III BBE (Baboti Estate) Desa Sumber Mukti Desa Sakabulin Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

SMK (Lulus)

 

 

  1. Penangkapan dan Penahanan Terdakwa  :
  • Penangkapan

:

07 Desember 2024

  • Penahanan Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 08 Desember 2024 s/d tanggal 27 Desember 2024

  • Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 28 Desember 2024 s/d tanggal 05 Februari  2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 04 Februari 2025 s/d tanggal 23 Februari 2025

  • Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

:

Rutan sejak tanggal 24 Februari 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. Dakwaan  :

Kesatu

Bahwa TERDAKWA  HAMDANI Bin SUPAR (selanjutnya disebut TERDAKWA I) dan FIRDO MAHYUDI Bin YUDIN (ALM) (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2024 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Divisi 3 Baboti Estate IJ 0045 PT.Sungai Rangit Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut;

  • Bahwa berawal pada hari rabu 04 desember sekita jam 10.00 WIB di Lahan Blok G 40 TERDAKWA I dan TERDAKWA II merencanakan untuk pengambilan buah kelapa sawit milik PT.Sungai Rangit yang berada di Blok IJ 0045 karena pada saat rotasi panen tepat pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024. Selanjutnya Pada hari yang sudah direncanakan sebelumnya, yakni pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekitar jam 11.00 WIB TERDAKWA I dan TERDAKWA II mengambil Buah kelapa sawit di Divisi 3 Baboti Estate IJ 0045, Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara memanen buah yang berada di blok IJ 0045 tersebut menggunakan 1 (satu) buah egrek sebanyak 30 (tiga puluh) janjang. kemudian dimuat kedalam angkong untuk selanjutnya buah kelapa sawit tersebut ditumpuk di kebun milik masyarakat yang berdampingan dengan blok IJ 0045 tersebut. Setelah selesai menumpuk buah kelapa sawit yang sudah dipanen tersebut, TERDAKWA I dan TERDAKWA II Kembali melanjutkan pekerjaan Panen di Blok IJ 43 hingga pukul 16.00 para terdakwa Kembali ke rumah. Kemudian pada keesokan harinya tanggal 07 Desember 2024 sekitar jam 10.47 WIB TERDAKWA I dan TERDAKWA II dijemput oleh SAKSI ANSELMUS MBUSA yang merupakn Danru Satpam kebun PT. Sungai Rangit yang selanjutnya Terdakwa I dan TERDAKWA II dibawa ke Kantor Divisi III untuk dimintai keterangan. Sesampainya di kantor TERDAKWA I dan TERDAKWA II dimintai keterangan oleh SAKSI SIROJUDIN terkait pengambilan Buah Kelapa Sawit milik yang ditumpuk di Kebun Masyarakat yang berdampingan dengan Kebun Blok IJ 0045 PT. Sungai Rangit. Setelah dimintai keterangan, TERDAKWA I dan TERDAKWA II  dibawa untuk mengami alat – alat yang digunakan untuk memanen yang masih terletak di lokasi pemanenan. Selanjutnya Terdakwa I dan TERDAKWA II memuat Buah kelapa sawit ke dalam Mobil Patroli yang sebelumnya buah kelapa sawit tersebut ditumpuk di kebun masyarakat yang berdampingan dengan Blok IJ 0045 tersebut. Kemudian TERDAKWA I dan TERDAKWA II beserta Barang Bukti dibawa ke Pos Induk Satpam untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Kotawaringin Lama.
  • Bahwa terhadap peran dari masing – masing Terdakwa adalah sebagai berikut :
  1. Terdakwa I berperan dalam memanen buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah Egrek
  2. Terdakwa II berperan dalam memotong tangkai buah kelapa sawit dan memuat buah kelapa sawit kedalam angkong dengan alat gancu untuk selanjutnya dibawa ke kebun masyarakat yang berdampingan dengan Blok IJ 0045 milik PT. Sungai Rangit.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengambil untuk dimiliki buah kelapa sawit sebanyak 30 (tiga puluh) janjang dengan berat 760 kg (Tujuh Ratus Enam Puluh) kilogram milik PT.Sungai Rangit mengakibatkan kerugian sebesar Rp.2.616.682,- (Dua juta enam ratus enam belas ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah).

 

Perbuatan TERDAKWA HAMDANI Bin SUPAR dan TERDAKWA FIRDO MAHYUDI Bin YUDIN (ALM) sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 363 ayat 1 ke -4 KUHP.

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa TERDAKWA HAMDANI Bin SUPAR (selanjutnya disebut TERDAKWA I) dan FIRDO MAHYUDI Bin YUDIN (ALM) (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2024 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Divisi 3 Baboti Estate IJ 0045 PT.Sungai Rangit, Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut;

  • Bahwa berawal pada hari rabu 04 desember sekita jam 10.00 WIB di Lahan Blok G 40 TERDAKWA I dan TERDAKWA II merencanakan untuk pengambilan buah kelapa sawit milik PT.Sungai Rangit yang berada di Blok IJ 0045 karena pada saat rotasi panen tepat pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024. Selanjutnya Pada hari yang sudah direncanakan sebelumnya, yakni pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekitar jam 11.00 WIB TERDAKWA I dan TERDAKWA II mengambil Buah kelapa sawit di Divisi 3 Baboti Estate IJ 0045, Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara memanen buah yang berada di blok IJ 0045 tersebut menggunakan 1 (satu) buah egrek sebanyak 30 (tiga puluh) janjang. kemudian dimuat kedalam angkong untuk selanjutnya buah kelapa sawit tersebut ditumpuk di kebun milik masyarakat yang berdampingan dengan blok IJ 0045 tersebut. Setelah selesai menumpuk buah kelapa sawit yang sudah dipanen tersebut, TERDAKWA I dan TERDAKWA II Kembali melanjutkan pekerjaan Panen di Blok IJ 43 hingga pukul 16.00 para terdakwa Kembali ke rumah. Kemudian pada keesokan harinya tanggal 07 Desember 2024 sekitar jam 10.47 WIB TERDAKWA I dan TERDAKWA II dijemput oleh SAKSI ANSELMUS MBUSA yang merupakn Danru Satpam kebun PT. Sungai Rangit  yang selanjutnya Terdakwa I dan TERDAKWA II dibawa ke Kantor Divisi III untuk dimintai keterangan. Sesampainya di kantor TERDAKWA I dan TERDAKWA II dimintai keterangan oleh SAKSI SIROJUDIN terkait pengambilan Buah Kelapa Sawit milik yang ditumpuk di Kebun Masyarakat yang berdampingan dengan Kebun Blok IJ 0045 PT. Sungai Rangit. Setelah dimintai keterangan, TERDAKWA I dan TERDAKWA II  dibawa untuk mengami alat – alat yang digunakan untuk memanen yang masih terletak di lokasi pemanenan. Selanjutnya Terdakwa I dan TERDAKWA II memuat Buah kelapa sawit ke dalam Mobil Patroli yang sebelumnya buah kelapa sawit tersebut ditumpuk di kebun masyarakat yang berdampingan dengan Blok IJ 0045 tersebut. Kemudian TERDAKWA I dan TERDAKWA II beserta Barang Bukti dibawa ke Pos Induk Satpam untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Kotawaringin Lama.
  • Bahwa terhadap peran dari masing – masing Terdakwa adalah sebagai berikut :
  1. Terdakwa I berperan dalam memanen buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah Egrek.
  2. Terdakwa II berperan dalam memotong tangkai buah kelapa sawit dan memuat buah kelapa sawit kedalam angkong dengan alat gancu untuk selanjutnya dibawa ke kebun masyarakat yang berdampingan dengan Blok IJ 0045 milik PT. Sungai Rangit.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomorr :006/SK/BBE/XII/2024 yang dikeluarkan oleh PT.Sungai Rangit pada 07 Desember 2024 menyatakan benar sebagai karyawan PT.Sungai Rangit atas Nama : Hamdani, NIK KTP : 5202100210800003, Jabatan : Pemanen , Divisi : 03 BBE , Status : Karyawan Harian Tetap.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomorr :007/SK/BBE/XII/2024 yang dikeluarkan oleh PT.Sungai Rangit pada 07 Desember 2024 menyatakan benar sebagai karyawan PT.Sungai Rangit atas Nama : Firdo Mahyudin, NIK KTP : 1705126004930002, Jabatan : Pemanen , Divisi : 03 BBE , Status : Karyawan Harian Lepas.  
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengambil untuk dimiliki buah kelapa sawit sebanyak 30 (tiga puluh) janjang dengan berat 760 kg (Tujuh Ratus Enam Puluh ) kilogram milik PT.Sungai Rangit mengakibatkan kerugian sebesar Rp.2.616.682 ;- (Dua juta enam ratus enam belas ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah).

Perbuatan TERDAKWA HAMDANI Bin SUPAR dan TERDAKWA FIRDO MAHYUDI Bin YUDIN (ALM)  sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 374 Jo 55 ayat (1) ke - 1 KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya