Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2026/PN Pbu M. ARIFIN, S.H EDI SANTO BIN AGUSTINUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 5/Pid.C/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/1/lll/RES.1.6/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M. ARIFIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SANTO BIN AGUSTINUS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Selasa, tanggal 10 Maret 2026, Skj. 00.45 WIB di Jalan Sukma Aryaningrat depan Kafe Janji Jiwa Kel. Baru, Kec. Arsel, Kab. Kobar Prop. Kalteng telah terjadi dugaan tindak pidana memiliki, menguasai, dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dengan kronologis kejadian pada saat anggota satreskrim polres kobar melaksanakan rangkaian kegiatan Ops Pekat ketupat 2026 kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan turun dari propinsi Kalimantan Barat yang diduga membawa minuman keras jenis arak dengan menggunakan kendaraan Roda Empat jenis picup, sehingga dilaksanakan penyelidikan di jembatan penyeberangan arah kotawaringin lama sekitar jam 00.20 wib melintas 1 unit Ranmor merk Suzuki carry warna hitam dengan nopol KH 8559 GR sehingga anggota satreskrim memperhentikan Ranmor tersebut namun kendaraan tersebut justru melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran oleh anggota satreskrim dan berhasil diamankan di jalan sukma aryaningrat depan kafe Janji Jiwa Kel. Baru, Kec. Arsel, Kab. Kobar. Prop. Kalteng beserta barang bukti selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor satreskrim Polres Kobar untuk di proses penyelidikan lebih lanjut.  

 

Melanggar Pasal 2 Jo Pasal 6 ayat (1) Perda Kobar No. 13 tahun 2006.

Pihak Dipublikasikan Ya