Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : PDM-249/O.2.14/Eoh.2/12/2024
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap
|
:
|
GALUH BAYU PUTRA Bin SUKAMTO
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sragen
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
22 Tahun / 12 Maret 2002
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Perumahan Karyawan PT. Sawit Sumbermas Sarana Afdeling Bravo Estate Kenambui Desa Kenambui Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau Jalan Perwira RT.09 RW.03 Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP / Sederajat (Lulus)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 10 November 2024 s/d Tanggal 11 November 2024
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, Tanggal 10 November 2024 s/d Tanggal 29 November 2024
|
Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan, Tanggal 30 November 2024 s/d Tanggal 08 Januari 2024
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Sejak Tanggal 17 Desember 2024 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- Dakwaan
----- Bahwa Terdakwa GALUH BAYU PUTRA Bin SUKAMTO dari bulan Juni 2024 sampai dengan November 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Areal Kebun PT. Sawit Sumbermas Sarana Afdeling Charli Estate Kenambui Desa Kenambui Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “jika diantara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa PT. Sawit Sumbermas Sarana bergerak dalam bidang Perkebunan kelapa sawit sejak sekitar tahun 1995 sampai dengan saat ini dan untuk areal kebun kelapa sawit PT. Sawit Sumbermas Sarana berada di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Lamandau.
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Operator MD (Midi) 88 atau istilah yang sering disebut adalah Operator Jonder di PT. Sawit Sumbermas Sarana Estate Kenambui Afdeling Charlie sejak tanggal 07 November 2022 saat itu Terdakwa diangkat sebagai Karyawan Swasta di PT. Sawit Sumbermas Sarana dengan jabatan sebagai Operator MD (Midi) 88 atau istilah lainnya disebut Operator Jonder sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 151/SK/PRES/SSS-KNE/II/2022, tanggal 07 November 2023 yang ditempatkan di wilayah kerja berada di Estate Kenambui Afdeling Charlie dan dalam setiap bulannya setelah melakukan pekerjaan sebagai Operator Jonder telah mendapatkan gaji sebesar Rp.4.352.733,- (empat juta tiga ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah).
- Bahwa Terdakwa memperoleh minyak solar dari dalam tangki bahan bakar MD (Midi) 88 atau istilah lainnya disebut Jonder berasal dari pengambilan di gudang pengisian bahan bakar PT. Sawit Sumbermas Sarana pada :
- Pada bulan Juni 2024 :
- Pada tanggal 05 Juni 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 20 (dua puluh) liter.
- Pada tanggal 08 Juni 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 23 (dua puluh tiga) liter.
- Pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 43 (empat puluh tiga) liter.
- Pada tanggal 14 Juni 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 30 (tiga puluh) liter.
- Pada tanggal 21 Juni 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 50 (lima puluh) liter.
- Pada tanggal 26 Juni 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 30 (tiga puluh) liter.
- Pada tanggal 29 Juni 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 50 (lima puluh) liter.
Sehingga total minyak jenis solar yang diambil dan di isikan oleh Terdakwa ke tangki Alat Midi (Alat Pencapit TBS / Buah Kelapa Sawit) selama bulan Juni 2024 adalah sebanyak 246 (dua ratus empat puluh enam) liter.
-
- Pada bulan Oktober 20204 :
- Pada tanggal 01 Oktober 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 19 (Sembilan belas) liter.
- Pada tanggal 02 Oktober 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 19 (Sembilan belas) liter.
- Pada tanggal 03 Oktober 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 19 (Sembilan belas) liter.
- Pada tanggal 05 Oktober 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 17 (tujuh belas) liter.
- Pada tanggal 07 Oktober 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 12 (dua belas) liter.
- Pada tanggal 08 Oktober 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 22 (dua puluh dua) liter.
- Pada tanggal 16 Oktober 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 17 (tujuh belas) liter.
- Pada tanggal 17 Oktober 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 22 (dua puluh dua) liter.
- Pada tanggal 18 Oktober 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 19 (Sembilan belas) liter.
- Pada tanggal 20 Oktober 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 19 (Sembilan belas) liter.
- Pada tanggal 22 Oktober 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 24 (dua puluh empat) liter.
- Pada tanggal 23 Oktober 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 21 (dua puluh satu) liter.
- Pada tanggal 24 Oktober 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 22 (dua puluh dua) liter.
- Pada tanggal 25 Oktober 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 22 (dua puluh dua) liter.
- Pada tanggal 26 Oktober 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 26 (dua puluh enam) liter.
- Pada tanggal 28 Oktober 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 19 (Sembilan belas) liter.
- Pada tanggal 29 Oktober 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 22 (dua puluh dua) liter.
- Pada tanggal 30 Oktober 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 22 (dua puluh dua) liter.
- Pada tanggal 31 Oktober 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 19 (Sembilan belas) liter.
Sehingga total minyak jenis solar yang diambil dan di isikan oleh Terdakwa ke tangki Alat Midi (Alat Pencapit TBS / Buah Kelapa Sawit) selama bulan Oktober 2024 adalah sebanyak 382 (tiga ratus delapan puluh dua) liter.
-
- Pada bulan November 2024 :
- Pada tanggal 01 November 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 22 (dua puluh dua) liter.
- Pada tanggal 02 November 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 29 (dua puluh sembilan) liter.
Sehingga total minyak jenis solar yang diambil dan di isikan oleh Terdakwa ke tangki Alat Midi (Alat Pencapit TBS / Buah Kelapa Sawit) selama bulan November 2024 adalah sebanyak 51 (lima puluh satu) liter
- Bahwa sejak sekitar bulan Juni 2024 yang hari, dan tanggalnya Terdakwa sudah tidak ingat, saat itu sewaktu Terdakwa bekerja sebagai Operator MD (Midi) 88 atau istilah lainnya disebut Operator Jonder di Estate Kenambui Afdeling Charlie PT. Sawit Sumbermas Sarana Terdakwa telah mengambil sebagian minyak solar dari dalam tangki bahan bakar MD (Midi) 88 atau istilah lainnya disebut Jonder tanpa seijin dari pemiliknya yaitu PT. Sawit Sumbermas Sarana secara berulang-ulang dengan rincian :
- Pada sekitar bulan Juni 2024 sebanyak 40 (empat puluh) liter.
- Pada sekitar bulan Oktober 2024 sebanyak 60 (enam puluh) liter.
- Pada sekitar bulan November 2024 sebanyak 40 (empat puluh) liter
- Bahwa cara Terdakwa mengambil sebagian minyak solar dari dalam tangki bahan bakar MD (Midi) 88 atau istilah lainnya disebut Jonder dengan menyedot minyak solar dari dalam tangki bahan bakar MD (Midi) 88 atau istilah lainnya disebut Jonder dengan menggunakan selang dan setelah minyak solar tersebut keluar dari selang, kemudian diarahkan ke galon / jerigen dengan kapasitas 20 liter dan pengambilan minyak solar tersebut dilakukan secara berulang – ulang hingga galon / jerigen kapasitas 20 liter tersebut penuh dengan minyak solar.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil minyak jenis solar tersebut untuk dimiliki dan setelah itu minyak solar terseut dijual oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa mendapatkan uang.
- Bahwa pada tanggal 28 Juni 2024 sekitar jam 19.00 Wib Terdakwa telah menjual minyak solar sebanyak 40 liter yang diambil oleh Terdakwa pada sekitar bulan Juni 2024 yang mana pada saat itu Terdakwa telah menyerahkan minyak solar yang telah dikumpulkan ke dalam 2 (dua) galon jerigen 20 Liter sejumlah ± 40 Liter kepada Sdr. ROHMAN (DPO) selaku Driver dari Kontraktor CV. Riky Ersela Saputra selaku perusahaan pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk dibawa dan dijual kepada pihak lain yang tidak diketahui oleh Terdakwa yang mana saat itu Terdakwa mendapatkan uang penjualan sebesar Rp330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) yang diberikan oleh Sdr. ROHMAN (DPO).
- Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024 sekitar jam 19.00 Wib Terdakwa telah menjual minyak solar sebanyak 60 liter yang diambil oleh Terdakwa pada sekitar bulan Oktober 2024 yang mana Terdakwa telah menyerahkan minyak solar yang telah dikumpulkan ke dalam 3 (tiga) galon jerigen 20 Liter sejumlah ± 60 Liter kepada Sdr. ERWIN (DPO) selaku Driver dari Kontraktor CV. Berkah Dwita Mandiri selaku perusahaan pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk dibawa dan dijual kepada pihak lain yang tidak diketahui oleh Terdakwa yang mana saat itu Terdakwa mendapatkan uang penjualan sebesar Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang diberikan oleh Sdr. ERWIN (DPO).
- Bahwa pada tanggal 02 November 2024 Terdakwa telah menjual minyak solar sebanyak 40 liter yang diambil oleh Terdakwa pada sekitar bulan November 2024 yang mana Terdakwa telah menyerahkan minyak solar yang telah dikumpulkan ke dalam 2 (dua) galon jerigen 20 Liter sejumlah ± 40 Liter kepada Saksi ARDI SAPUTRA MANDALA (Penuntutan dalam Perkara terpisah) selaku Driver dari Kontraktor CV. Berkah Dwita Mandiri selaku perusahaan pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk dibawa dan dijual kepada pihak lain yang tidak diketahui oleh Terdakwa yang mana saat itu Terdakwa mendapatkan uang penjualan sebesar Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang diberikan oleh Saksi ARDI SAPUTRA MANDALA.
- Bahwa berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh pihak PT. Sawit Sumbermas Sarana apabila terdapat sisa minyak solar yang ada di tangki dari Alat MD (Midi) 88 atau istilah lainnya disebut Jonder yang dioprasikan / dikendarai oleh Terdakwa maka minyak solar tersebut tidak diperbolehkan untuk diambil dengan tujuan untuk dimiliki secara pribadi, melainkan minyak solar tersebut dibiarkan saja di dalam tangki Alat MD (Midi) 88 atau istilah lainnya disebut Jonder tersebut, sehingga apabila keesokan harinya Alat MD (Midi) 88 atau istilah lainnya disebut Jonder melakukan pengisian minyak solar di gudang pengisian bahan bakar PT. Sawit Sumbermas Sarana minyak yang di isikan di tangki dari Alat MD (Midi) 88 atau istilah lainnya disebut Jonder menjadi berkurang karena masih terdapat sisa minyak solar di dalam tangki dari Alat MD (Midi) 88 atau istilah lainnya disebut Jonder tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam melakukan pengambilan minyak solar PT. Sawit Sumbermas Sarna mengalami kerugian materil sekitar Rp1.732.521,-(satu juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu lima ratus dua puluh satu rupiah), dari total keseluruhan sebesar Rp4.713.431,- (empat juta tujuh ratus tiga belas ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah) yang di hitung dari nilai kerugian pengambilan minyak solar yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi MAULANA SAPUTRA (Penuntutan dalam Perkara terpisah), dan Saksi EKO KHAIRIL CANDRA (Penuntutan dalam Perkara terpisah).
- Bahwa pada saat Terdakwa mengambil minyak solar sebanyak 140 (seratus empat puluh) liter milik PT. Sawit Sumbermas Sarana tersebut, Terdakwa tidak ada meminta ijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu PT. Sawit Sumbermas Sarana.
-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 64 Ayat (1) ke – 1 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun, 30 Desember 2024
Penuntut Umum
NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA, SH.
AJUN JAKSA NIP. 19960319 202012 2 024
|
|