Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.---------------------------------
- Menyatakan memberikan ijin kepada PEMOHON untuk mengganti / merubah nama PEMOHON yang terdapat dalam “Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6201-LT-17062011-0035, Tanggal 20 Juni 2015, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat Drs. THIBRANI, S.IP.” yang semula bernama ARBANI menjadi NUR HIKMAH AMINAH.-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk segera melaporkan perubahan / penggantian nama PEMOHON tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini.---------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada PEMOHON menurut hukum.-
|