| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.------------------------------------
2. Menyatakan sah peristiwa hukum jual beli yang terjadi pada tanggal 22 Agustus 2019 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebagaimana dibuktikan “Kwitansi, Telah Terima dari HAYATUL IKLAS, Uang Sejumlah Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah, Untuk Pembayaran Jual Beli Sebidang Tanah dengan Ukuran 15 M x 57 M = 855 M?2; sesuai SHM No. 1608, Desa Sumber Agung, 27 Agustsus 2019, Yang ditandatangani bermaterai cukup oleh EDI PRANOWO”.---------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) bidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1608, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 31/2004, Tanggal 02 November 2004, Luas : 855 M?2; (Delapan Ratus Lima Puluh Lima Meter Persegi), dengan Ukuran Tanah dan Batas-Batas Tanah sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
- Ukuran Tanah : --------------------------------------------------------------------
- Panjang : 15 Meter.---------------------------------------------
- Lebar : 57 Meter.---------------------------------------------
- Luas : 855 Meter Persegi.----------------------------------
- Batas-Batas Tanah : --------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara Berbatasan : Jalan A. Yani.-------------------------------------------------
- Sebelah Timur Berbatasan : Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1607, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 30/2004, Tanggal 02 November 2004.-----
- Sebelah Selatan Berbatasan : Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 555.--------------
- Sebelah Barat Berbatasan : Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 551, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 3578/1990.----------------------------------------------------
yang terletak di Jalan A. Yani, Desa Sumber Agung, dahulu Kecamatan Kumai Sekarang Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah”.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan peralihan hak (balik nama) terhadap “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1608, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 31/2004, Tanggal 02 November 2004, Luas : 855 M?2; (Delapan Ratus Lima Puluh Lima Meter Persegi), yang terletak di Jalan A. Yani, Desa Sumber Agung, dahulu Kecamatan Kumai Sekarang Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah”, yang masih tertulis atas nama EDI PRANOWO (TERGUGAT) menjadi atas Pemegang Hak yaitu : HAYATUL IKLAS (PENGGUGAT) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat (TURUT TERGUGAT) dengan tetap memperhatikan dan tanpa meniadakan proses pemindahan hak yang berlaku sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaraan Tanah.-----------------------------------------------
5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk, patuh dan taat dalam mengikuti isi bunyi putusan dalam perkara ini.----------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.-------------------------------------------------------------------------------------------------- |