Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 28 Feb. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
4/Pdt.G/2020/PN Pbu |
Tanggal Surat |
Kamis, 27 Feb. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Adv. Wijiono, SH., MH., Dkk | Aliyum |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Best Agro International QQ PT Bangun Jaya Alam Permai I PT BJAP I QQ PT Bangun Jaya Alam Permai II PT BJAP IIQQ PT Wana Sawit Subur Lestari II PT WSSL II QQ Wana Sawit Subur Lestari I PT WSSL I |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Hendri Nadapdap, S.H., | PT Best Agro International QQ PT Bangun Jaya Alam Permai I PT BJAP I QQ PT Bangun Jaya Alam Permai II PT BJAP IIQQ PT Wana Sawit Subur Lestari II PT WSSL II QQ Wana Sawit Subur Lestari I PT WSSL I | 2 | M. Arief HidayatNasution, SH | PT Best Agro International QQ PT Bangun Jaya Alam Permai I PT BJAP I QQ PT Bangun Jaya Alam Permai II PT BJAP IIQQ PT Wana Sawit Subur Lestari II PT WSSL II QQ Wana Sawit Subur Lestari I PT WSSL I | 3 | Ramli Tamba | PT Best Agro International QQ PT Bangun Jaya Alam Permai I PT BJAP I QQ PT Bangun Jaya Alam Permai II PT BJAP IIQQ PT Wana Sawit Subur Lestari II PT WSSL II QQ Wana Sawit Subur Lestari I PT WSSL I |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menyatakan bahwa TERGUGAT melanggar PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 51 TAHUN 1960 TENTANG LARANGAN PEMAKAIAN TANAH TANPA IZIN YANG BERHAK ATAU KUASANYA pasal 2 juncto Pasal 6 ayat (1) huruf (a).
- Menyatakan Bahwa TERGUGAT telah Melakukan Perbuatan Melawan hukum;
- Memerintahkan TERGUGAT tidak memanfaatkan lahan/tanah PENGGUGAT untuk jalan lintas operasional kendaraan Perusahaan TERGUGAT tanpa izin PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT membayar Kerugian Materiil PENGGUGAT sebesar Jumlah Total Rp 1.590.000.000,-( satu milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah)
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian moriil sebesar Rp 2.000.000.000,- ( dua Milyar Rupiah) kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT membayar Kerugian Materiil dan Moriil kepada Penggugat total sejumlah 3.590.000.000,- ( tiga milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara a-quo.
- Menghukum membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah ) sehari kepada PENGGUGAT, setiap TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
- Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun TERGUGAT melakukan upaya hukum banding atau kasasi;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |