Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2020/PN Pbu Aliyum PT Best Agro International QQ PT Bangun Jaya Alam Permai I PT BJAP I QQ PT Bangun Jaya Alam Permai II PT BJAP IIQQ PT Wana Sawit Subur Lestari II PT WSSL II QQ Wana Sawit Subur Lestari I PT WSSL I Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2020/PN Pbu
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aliyum
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Wijiono, SH., MH., DkkAliyum
Tergugat
NoNama
1PT Best Agro International QQ PT Bangun Jaya Alam Permai I PT BJAP I QQ PT Bangun Jaya Alam Permai II PT BJAP IIQQ PT Wana Sawit Subur Lestari II PT WSSL II QQ Wana Sawit Subur Lestari I PT WSSL I
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hendri Nadapdap, S.H.,PT Best Agro International QQ PT Bangun Jaya Alam Permai I PT BJAP I QQ PT Bangun Jaya Alam Permai II PT BJAP IIQQ PT Wana Sawit Subur Lestari II PT WSSL II QQ Wana Sawit Subur Lestari I PT WSSL I
2M. Arief HidayatNasution, SHPT Best Agro International QQ PT Bangun Jaya Alam Permai I PT BJAP I QQ PT Bangun Jaya Alam Permai II PT BJAP IIQQ PT Wana Sawit Subur Lestari II PT WSSL II QQ Wana Sawit Subur Lestari I PT WSSL I
3Ramli TambaPT Best Agro International QQ PT Bangun Jaya Alam Permai I PT BJAP I QQ PT Bangun Jaya Alam Permai II PT BJAP IIQQ PT Wana Sawit Subur Lestari II PT WSSL II QQ Wana Sawit Subur Lestari I PT WSSL I
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT melanggar PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 51 TAHUN 1960 TENTANG LARANGAN PEMAKAIAN TANAH TANPA IZIN YANG BERHAK ATAU KUASANYA pasal 2 juncto Pasal 6 ayat (1) huruf (a).
  2. Menyatakan Bahwa TERGUGAT telah Melakukan Perbuatan Melawan hukum;
  3. Memerintahkan TERGUGAT tidak memanfaatkan lahan/tanah PENGGUGAT untuk jalan lintas operasional kendaraan Perusahaan TERGUGAT tanpa izin PENGGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT membayar Kerugian Materiil PENGGUGAT sebesar Jumlah Total Rp 1.590.000.000,-( satu milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah)
  5. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian moriil  sebesar  Rp 2.000.000.000,- ( dua Milyar Rupiah) kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum TERGUGAT membayar Kerugian Materiil dan Moriil kepada Penggugat total sejumlah 3.590.000.000,- ( tiga milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah).
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara a-quo.
  8. Menghukum membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah ) sehari kepada PENGGUGAT, setiap TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini;
  9. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
  10. Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun TERGUGAT melakukan upaya hukum banding atau kasasi;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak