Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
133/Pid.Sus/2024/PN Pbu | 1.BAYU TRI BUANA, S.H. 2.NOVIANTO NUR PRABOWO, S.H. |
ARJUNI Bin SANEN Alm | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 133/Pid.Sus/2024/PN Pbu | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-293/O.2.20/Enz.2/04/2024 | ||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||
Dakwaan | KESATU
-------Bahwa Ia Terdakwa ARJUNI Bin SANEN (Alm) pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 18.20 Wib dan Pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 12.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Pom Dekat bundaran pancasila yang beralamat di Jalan Iskandar Kel. Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah dan di dekat Jembatan jalan Lintas Pangkalanbun arah Kotawaringin lama yang merupakan jalan lintas penghubung antara Kab. Kotawringin barat menuju Kec. Kotawaringin lama Prov. Kalteng atau setidak-tidaknya pada daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, Setiap Orang Dengan Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan atau Menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 00.10 Wib di Pondok yang berada di kebun sawit yang beralamat di Jalan Poros Kalteng–Kalbar Desa Balai Riam Kec. Balai riam Kab. Sukamara Prov. Kalteng anggota Sat Res Narkoba mengamankan Saksi Mahkota HAIDI SAPUTRA Bin UJANG SARJONO (Alm) dan Saksi Mahkota HAIDI SAPUTRA didapati ada menyimpan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Anggota Sat Res Narkoba melakukan introgasi dan didapati keterangan bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang dimiliki/kuasai oleh Saksi Mahkota HAIDI SAPUTRA tersebut didapat/dibeli dari Terdakwa ARJUNI Bin SANEN (Alm), kemudian setelah mendapat informasi dan bukti yang cukup kemudian pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukamara berangkat melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa ARJUNI yang berada di Jl. Meden Rt.001 Rw.000 Kel/Des. Sungai tendang Kec. Kumai Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalteng, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 16.10 Wib kami menguhubungi Kepala Desa Sungai tendang yang bernama saksi RUDIANSYAH melalui via telephone dan kami meminta kepala Desa untuk menyaksikan Proses Penggeledahan di rumah Terdakwa ARJUNI tersebut, dan pada hari yang sama sekira pukul 16.25 wib kami melakukan penggeledahan dan Terdakwa ARJUNI mengaku bahwa benar telah menjual belikan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram kepada Saksi Mahkota HAIDI SAPUTRA yang bertempat tinggal di Desa Balai Riamh Kab. Sukamara, dan Terdakwa ARJUNI mengaku dan menunjukan masih menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu beserta timbangannya yang disimpan di bagian dapur rumah yang diletakan di dalam lemari dapur. Setelah mendapati bukti yang cukup Kami kemudian mengamankan Terdakwa ARJUNI beserta Barang bukti tersebut dan membawanya ke Kantor Polres Sukamara untuk dilakukan Proses lebih lanjut. Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat melakukan penggeledahan terhadap rumah kediaman Terdakwa ARJUNI Bin SANEN (Alm) yang beralamat di Jl. Meden Rt.001 Rw.000 Kel/Des. Sungai tendang Kec. Kumai Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalteng tersebut dan di saksikan oleh Kepala Desa Sungai Tendang yang bernama RUDIANSYAH Bin PUKAT (Alm) berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. SITA/3/I/RES.4.2./2024/SAT NARKOBA, tanggal 22 Januari 2024 yaitu :
Yang telah dibuatkan BA Penyitaan pada tanggal 22 bulan Januari tahun 2024 Sekitar jam 22.10 Wib. Berdasarkan kegiatan penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Nomor 84/Pen.Pid.B-SITA/2024/PN Pbu, tanggal 26 Februari 2024. Dan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. SITA/2/I/RES.4.2./2024/SAT NARKOBA, tanggal 22 Januari 2024 telah dilakukan penyitaan BB dari tersangka An. HAIDI SAPUTRA Bin UJANG SARJONO (Alm) berupa : (dalam perkara lain)
Yang telah dibuatkan BA Penyitaan pada tanggal 22 bulan Januari tahun 2024 Sekitar jam 10.00 Wib. Berdasarkan kegiatan penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Nomor 83/Pen.Pid.B-SITA/2024/PN Pbu, tanggal 26 Februari 2024. Bahwa Terdakwa ARJUNI melakukan transaksi jual beli Narkotia jenis sabu-sabu dengan Saksi Mahkota HAIDI SAPUTRA pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 di jembatan jalan lintas Pangkalan bun arah ke kotawaringin lama yang merupakan jalan lintas penghubung antara Kab. Kotawringin barat menuju Kec. Kotawaringin lama Prov. Kalteng sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat yang telah Terdakwa ARJUNI timbang terlebih dahulu dan saat ditimbang beratnya 5 (lima) gram seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan sistem bon dan baru dibayarkan oleh Saksi Mahkota HAIDI SAPUTRA sebesar Rp. 2.000,000,- (dua juta rupiah) dan Saksi Mahkota HAIDI SAPUTRA masih terhutang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Bahwa Terdakwa ARJUNI mendapatkan narkotika jenis sabu - sabu yang Terdakwa ARJUNI jual kepada Saksi Mahkota HAIDI SAPUTRA yaitu dari seseorang yang bernama JOY (DPO) dengan cara pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 17.50 Wib Terdakwa ARJUNI dihubungi oleh Saudara JOY (DPO) melalui Via Whatsapp dengan Nomor +60 147017323 yang Terdakwa ARJUNI beri nama PAK HABIB untuk menawarkan menitipkan narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa ARJUNI. Kemudian Pada hari yang sama sekira pukul 18.20 Wib Terdakwa ARJUNI bertemu dengan saudara JOY (DPO) di Pom Dekat bundaran pancasila yang beralamat di Jalan Iskandar Kel. Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah dan saudara JOY (DPO) menyerahkan 2 (dua) kantung Paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat perkantungnya 50 (lima puluh) gram beserta 1 (satu) buah timbangan digital dan saudara JOY (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa ARJUNI “jualkan ini dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pergramnya, nanti aku kasih 20 % (dua puluh persen) kalau sudah habis”, kemudian Terdakwa ARJUNI mengiyakan dan bergegas pulang kerumah dengan membawa Narkotika jenis sabu-sabu dengan timbangan yang diberikan oleh suadara JOY (DPO) tersebut dan Terdakwa ARJUNI melakukan jual beli Narkotika jenis sabu-sabu kepada saudara JOY baru 1 (satu) kali. Bahwa Terdakwa ARJUNI mengetahui adanya larangan untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau Menerima atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram namun tetap melakukan hal tersebut karena tergiur dengan tawaran saudara JOY (DPO) dengan keutntungan yang besar dan kebutuhan ekonomi. Bahwa Terdakwa ARJUNI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau Menerima atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang di keluarkan oleh pegadaian dengan nomor : 07/I/11143/2024 dengan hasil penimbangan barang bukti:
KETERANGAN :
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratoriam Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0058 tanggal 25 Januari 2024 dengan Kesimpulan Bahwa “METAMFETAMIN : POSITIF Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan 1 (satu), No Urut 61, Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
-------Bahwa Ia Terdakwa ARJUNI Bin SANEN (Alm) pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 18.20 Wib dan Pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 12.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Pom Dekat bundaran pancasila yang beralamat di Jalan Iskandar Kel. Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah dan di dekat Jembatan jalan Lintas Pangkalanbun arah Kotawaringin lama yang merupakan jalan lintas penghubung antara Kab. Kotawringin barat menuju Kec. Kotawaringin lama Prov. Kalteng atau setidak-tidaknya pada daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, Setiap Orang Dengan Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 00.10 Wib di Pondok yang berada di kebun sawit yang beralamat di Jalan Poros Kalteng–Kalbar Desa Balai Riam Kec. Balai riam Kab. Sukamara Prov. Kalteng anggota Sat Res Narkoba mengamankan Saksi Mahkota HAIDI SAPUTRA Bin UJANG SARJONO (Alm) dan Saksi Mahkota HAIDI SAPUTRA didapati ada menyimpan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Anggota Sat Res Narkoba melakukan introgasi dan didapati keterangan bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang dimiliki/kuasai oleh Saksi Mahkota HAIDI SAPUTRA tersebut didapat/dibeli dari Terdakwa ARJUNI Bin SANEN (Alm), kemudian setelah mendapat informasi dan bukti yang cukup kemudian pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukamara berangkat melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa ARJUNI yang berada di Jl. Meden Rt.001 Rw.000 Kel/Des. Sungai tendang Kec. Kumai Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalteng, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 16.10 Wib kami menguhubungi Kepala Desa Sungai tendang yang bernama saksi RUDIANSYAH melalui via telephone dan kami meminta kepala Desa untuk menyaksikan Proses Penggeledahan di rumah Terdakwa ARJUNI tersebut, dan pada hari yang sama sekira pukul 16.25 wib kami melakukan penggeledahan dan Terdakwa ARJUNI mengaku bahwa benar telah menjual belikan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram kepada Saksi Mahkota HAIDI SAPUTRA yang bertempat tinggal di Desa Balai Riamh Kab. Sukamara, dan Terdakwa ARJUNI mengaku dan menunjukan masih menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu beserta timbangannya yang disimpan di bagian dapur rumah yang diletakan di dalam lemari dapur. Setelah mendapati bukti yang cukup Kami kemudian mengamankan Terdakwa ARJUNI beserta Barang bukti tersebut dan membawanya ke Kantor Polres Sukamara untuk dilakukan Proses lebih lanjut. Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat melakukan penggeledahan terhadap rumah kediaman Terdakwa ARJUNI Bin SANEN (Alm) yang beralamat di Jl. Meden Rt.001 Rw.000 Kel/Des. Sungai tendang Kec. Kumai Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalteng tersebut dan di saksikan oleh Kepala Desa Sungai Tendang yang bernama RUDIANSYAH Bin PUKAT (Alm) berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. SITA/3/I/RES.4.2./2024/SAT NARKOBA, tanggal 22 Januari 2024 yaitu :
Yang telah dibuatkan BA Penyitaan pada tanggal 22 bulan Januari tahun 2024 Sekitar jam 22.10 Wib. Berdasarkan kegiatan penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Nomor 84/Pen.Pid.B-SITA/2024/PN Pbu, tanggal 26 Februari 2024. Dan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. SITA/2/I/RES.4.2./2024/SAT NARKOBA, tanggal 22 Januari 2024 telah dilakukan penyitaan BB dari tersangka An. HAIDI SAPUTRA Bin UJANG SARJONO (Alm) berupa : (dalam perkara lain)
Yang telah dibuatkan BA Penyitaan pada tanggal 22 bulan Januari tahun 2024 Sekitar jam 10.00 Wib. Berdasarkan kegiatan penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Nomor 83/Pen.Pid.B-SITA/2024/PN Pbu, tanggal 26 Februari 2024. Bahwa Terdakwa ARJUNI melakukan transaksi jual beli Narkotia jenis sabu-sabu dengan Saksi Mahkota HAIDI SAPUTRA pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 di jembatan jalan lintas Pangkalan bun arah ke kotawaringin lama yang merupakan jalan lintas penghubung antara Kab. Kotawringin barat menuju Kec. Kotawaringin lama Prov. Kalteng sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat yang telah Terdakwa ARJUNI timbang terlebih dahulu dan saat ditimbang beratnya 5 (lima) gram seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan sistem bon dan baru dibayarkan oleh Saksi Mahkota HAIDI SAPUTRA sebesar Rp. 2.000,000,- (dua juta rupiah) dan Saksi Mahkota HAIDI SAPUTRA masih terhutang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Bahwa Terdakwa ARJUNI mendapatkan narkotika jenis sabu - sabu yang Terdakwa ARJUNI jual kepada Saksi Mahkota HAIDI SAPUTRA yaitu dari seseorang yang bernama JOY (DPO) dengan cara pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 17.50 Wib Terdakwa ARJUNI dihubungi oleh Saudara JOY (DPO) melalui Via Whatsapp dengan Nomor +60 147017323 yang Terdakwa ARJUNI beri nama PAK HABIB untuk menawarkan menitipkan narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa ARJUNI. Kemudian Pada hari yang sama sekira pukul 18.20 Wib Terdakwa ARJUNI bertemu dengan saudara JOY (DPO) di Pom Dekat bundaran pancasila yang beralamat di Jalan Iskandar Kel. Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah dan saudara JOY (DPO) menyerahkan 2 (dua) kantung Paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat perkantungnya 50 (lima puluh) gram beserta 1 (satu) buah timbangan digital dan saudara JOY (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa ARJUNI “jualkan ini dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pergramnya, nanti aku kasih 20 % (dua puluh persen) kalau sudah habis”, kemudian Terdakwa ARJUNI mengiyakan dan bergegas pulang kerumah dengan membawa Narkotika jenis sabu-sabu dengan timbangan yang diberikan oleh suadara JOY (DPO) tersebut dan Terdakwa ARJUNI melakukan jual beli Narkotika jenis sabu-sabu kepada saudara JOY baru 1 (satu) kali. Bahwa Terdakwa ARJUNI mengetahui adanya larangan untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau Menerima atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram namun tetap melakukan hal tersebut karena tergiur dengan tawaran saudara JOY (DPO) dengan keutntungan yang besar dan kebutuhan ekonomi. Bahwa Terdakwa ARJUNI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau Menerima atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang di keluarkan oleh pegadaian dengan nomor : 07/I/11143/2024 dengan hasil penimbangan barang bukti:
KETERANGAN :
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratoriam Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0058 tanggal 25 Januari 2024 dengan Kesimpulan Bahwa “METAMFETAMIN : POSITIF Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan 1 (satu), No Urut 61, Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |