Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2024/PN Pbu 1.PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H.
2.BAYU TRI BUANA, S.H.
ISWANTO Bin ISKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-294/O.2.20/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H.
2BAYU TRI BUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISWANTO Bin ISKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------Bahwa Ia Terdakwa ISWANTO Bin ISKANDAR pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Di pondok milik saksi mahkota HAIDI di Baleriam Kec. Balai Riam Kab. Sukamara Prov. Kalteng atau setidak-tidaknya pada daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, Setiap Orang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Bahwa Terdakwa ISWANTO Bin ISKANDAR pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib telah diamankan oleh saksi BRIPKA ERIK PURNOMO bersama saksi BRIPTU AGELY di Poros jalan Dsa Pangkalan Muntai RT 005 RW 002 Kec. Sukamara Kab. Sukamara Prov. Kalteng karena diduga menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima memiliki, menyimpan, menjual dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dari saksi mahkota HAIDI dan telah ditemukan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3 cm x 4,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu –sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh)  gram setelah di kurang  Berat  plastik pembungkus seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram;
  2. 1 (satu) buah Cincin warna Gold;
  3. 1 (satu) Unit kendaraan R2 Merek Yamaha : MX King Warna : Merah Hitam;
  4. 1 (satu) Unit Hand Phone Merk : VIVO Y21s Warna : Biru dengan IMEI : 862194051948675

Bahwa Awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa ISWANTO berangkat menuju tempat saksi mahkota HAIDI yang berada di Bali riam Kec. Balai Riam Kab. Sukamara Prov. Kalteng yang bertujuan untuk membeli narkotika jenis sabu – sabu untuk Terdakwa ISWANTO konsumsi bersama saksi mahkota HAIDI. Kemudian setelah Terdakwa ISWANTO sampai dipondokan yang berada di kebun milik saksi mahkota HAIDI, Terdakwa ISWANTO dihubungi oleh saudara DANI Als. KACONG (DPO) melalui telephone whatsap dengan menggunakan Hand Phone Merk : VIVO Y21s Warna : Biru dengan IMEI : 862194051948675 yang menanyakan stok narkotika jenis sabu – sabu milik Terdakwa ISWANTO, namun karena Terdakwa ISWANTO tidak pernah nyetok narkotika jenis sabu – sabu hanya saja Terdakwa ISWANTO sering membelikan narkotika jenis sabu – sabu dan sedang berada di rumah saksi mahkota HAIDI, Terdakwa ISWANTO sampaikan kepada saudara DANI Als. KACONG (DPO) bahwasannya Terdakwa ISWANTO sedang dirumah saksi mahkota HAIDI dan menanyakan kepada saudara DANI Als. KACONG (DPO) untuk menitip kepada Terdakwa ISWANTO. Saudara DANI Als. KACONG (DPO) mengiyakan ajakan Terdakwa ISWANTO untuk menitip membeli narkotika jenis sabu – sabu kepada Terdakwa ISWANTO tersebut, kemudian Terdakwa ISWANTO meminta kepada saudara DANI Als. KACONG (DPO) untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu – sabu melalui akun DANA dengan nomor DANA 081346137174 sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) milik Terdakwa ISWANTO. Selanjutnya Terdakwa ISWANTO langsung mengirimkan uang titipan pembelian narkotika jenis sabu - sabu dari saudara DANI Als. KACONG (DPO) tersebut kepada saksi mahkota HAIDI melalui aplikasi DANA dengan nomor DANA 085274848062 sebesar Rp. 499.000 (empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu kepada saksi mahkota HAIDI dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian setelah saudara DANI Als. KACONG (DPO) mengirimkan uang kepada saksi mahkota HAIDI melalui aplikasi dana, kemudian Terdakwa ISWANTO diberkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) adapun sisanya sebagai keuntungan Terdakwa ISWANTO yang oleh Terdakwa ISWANTO digunakan untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu degan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi mahkota HAIDI untuk Terdakwa ISWANTO konsumsi bersama saksi mahkota HAIDI dipondok yang berada di kebun milik saksi mahkota HAIDI. Pada hari yang sama sekira pukul 18.00 wib Terdakwa ISWANTO pulang menuju rumah Terdakwa ISWANTO yang berada di desa Pangkalan Muntai Kec. Sukamara Kab. Sukamara. Setelah sampai di rumah, kemudian Terdakwa ISWANTO menghubungi saudara DANI Als. KACONG (DPO) untuk memberikan titipan narkotika jenis sabu – sabu dan mengkonsumsinya bersama dengan Terdakwa ISWANTO tetapi saudara DANI Als. KACONG (DPO) sedang mengantar buah sawit ke pabrik PT Pam. Kemudian sekira pukul 22.00 wib Terdakwa ISWANTO memberi tahu saudara DANI Als. KACONG (DPO) untuk bertemu ditempat yang sudah Terdakwa ISWANTO tetntukan. Tetapi saat Terdakwa ISWANTO menunggu saudara DANI Als. KACONG (DPO) dilokasi tersebut, Terdakwa ISWANTO diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Sukamara.

Bahwa Berdasarkan permohonan penimbangan barang bukti dengan nomor : 38/I/RES.4.2/2022/Res Sukma tanggal 22 Januari 2024, serta berdasarkan berita acara penimbangan yang di keluarkan oleh pegadaian dengan nomor : 05/1/1143/2024 dengan hasil penimbangan barang bukti dari barang bukti yang telah disita saat dilakukan proses penangkapan Terdakwa ISWANTO Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. SITA/01/I/RES.4.2./2024/SAT RESNARKOBA, tanggal 22 Januari 2024 yang telah mendapatkan persetujuan dan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Nomor 75/PenPid.B-SITA/2024/PN Pbu, tanggal 19 Februari 2024, sebagai berikut :

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3 cm x 4,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram setelah di kurang berat plastik pembungkus pertama seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,16 (nol koma enam belas)  gram;

Keterangan :

Dengan Rincian sebagai berikut :

1. Kantong No.1 = (0,40 gram - 0,24 gram = 0,16 gram)

Bahwa Berdasarkan Surat Permintaan bantuan barang bukti secara laboratoris ke balai POM Prop. Kalteng Nomor : B/49/I/RES.4.2./2024 tanggal 22 Januari 2024. Serta Surat Hasil pengujian nomor : 688/LHP/XII/PNBP/2022 tanggal 24 Januari 2024 dengan Kesimpulan Bahwa “METAMFETAMIN : POSITIF Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan 1 (satu), No Urut 61, Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa ISWANTO melakukan jual beli narkotika jenis sabu – sabu yang dibeli oleh Terdakwa ISWANTO dari saksi mahkota HAIDI yang kemudian oleh Terdakwa ISWANTO dijual Kembali kepada saudara DANI Als. KACONG (DPO) yaitu untuk menambah penghasilan dan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu – sabu secara gratis dari hasil menyungkil narkotika jenis sabu – sabu yang dipesan oleh saudara DANI Als. KACONG (DPO) dan juga saudara DANI Als. KACONG (DPO) menjual belikan narkotika jenis sabu – sabu karena pengaruh pergaulan.

Bahwa Terdakwa ISWANTO mengetahui adanya larangan dan tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau Menerima Narkotika Golongan I;

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------Bahwa Ia Terdakwa ISWANTO Bin ISKANDAR pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Poros jalan Dsa Pangkalan Muntai RT 005 RW 002 Kec. Sukamara Kab. Sukamara Prov. Kalteng atau setidak-tidaknya pada daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, Setiap Orang Tanpa hak atau melawan Hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Bahwa Terdakwa ISWANTO Bin ISKANDAR pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib telah diamankan oleh saksi BRIPKA ERIK PURNOMO bersama saksi BRIPTU AGELY di Poros jalan Dsa Pangkalan Muntai RT 005 RW 002 Kec. Sukamara Kab. Sukamara Prov. Kalteng karena diduga menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima memiliki, menyimpan, menjual dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dari saksi mahkota HAIDI dan telah ditemukan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3 cm x 4,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu –sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh)  gram setelah di kurang  Berat  plastik pembungkus seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram;
  2. 1 (satu) buah Cincin warna Gold;
  3. 1 (satu) Unit kendaraan R2 Merek Yamaha : MX King Warna : Merah Hitam;
  4. 1 (satu) Unit Hand Phone Merk : VIVO Y21s Warna : Biru dengan IMEI : 862194051948675

Bahwa Awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa ISWANTO berangkat menuju tempat saksi mahkota HAIDI yang berada di Bali riam Kec. Balai Riam Kab. Sukamara Prov. Kalteng yang bertujuan untuk membeli narkotika jenis sabu – sabu untuk Terdakwa ISWANTO konsumsi bersama saksi mahkota HAIDI. Kemudian setelah Terdakwa ISWANTO sampai dipondokan yang berada di kebun milik saksi mahkota HAIDI, Terdakwa ISWANTO dihubungi oleh saudara DANI Als. KACONG (DPO) melalui telephone whatsap dengan menggunakan Hand Phone Merk : VIVO Y21s Warna : Biru dengan IMEI : 862194051948675 yang menanyakan stok narkotika jenis sabu – sabu milik Terdakwa ISWANTO, namun karena Terdakwa ISWANTO tidak pernah nyetok narkotika jenis sabu – sabu hanya saja Terdakwa ISWANTO sering membelikan narkotika jenis sabu – sabu dan sedang berada di rumah saksi mahkota HAIDI, Terdakwa ISWANTO sampaikan kepada saudara DANI Als. KACONG (DPO) bahwasannya Terdakwa ISWANTO sedang dirumah saksi mahkota HAIDI dan menanyakan kepada saudara DANI Als. KACONG (DPO) untuk menitip kepada Terdakwa ISWANTO. Saudara DANI Als. KACONG (DPO) mengiyakan ajakan Terdakwa ISWANTO untuk menitip membeli narkotika jenis sabu – sabu kepada Terdakwa ISWANTO tersebut, kemudian Terdakwa ISWANTO meminta kepada saudara DANI Als. KACONG (DPO) untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu – sabu melalui akun DANA dengan nomor DANA 081346137174 sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) milik Terdakwa ISWANTO. Selanjutnya Terdakwa ISWANTO langsung mengirimkan uang titipan pembelian narkotika jenis sabu - sabu dari saudara DANI Als. KACONG (DPO) tersebut kepada saksi mahkota HAIDI melalui aplikasi DANA dengan nomor DANA 085274848062 sebesar Rp. 499.000 (empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu kepada saksi mahkota HAIDI dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian setelah saudara DANI Als. KACONG (DPO) mengirimkan uang kepada saksi mahkota HAIDI melalui aplikasi dana, kemudian Terdakwa ISWANTO diberkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) adapun sisanya sebagai keuntungan Terdakwa ISWANTO yang oleh Terdakwa ISWANTO digunakan untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu degan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi mahkota HAIDI untuk Terdakwa ISWANTO konsumsi bersama saksi mahkota HAIDI dipondok yang berada di kebun milik saksi mahkota HAIDI. Pada hari yang sama sekira pukul 18.00 wib Terdakwa ISWANTO pulang menuju rumah Terdakwa ISWANTO yang berada di desa Pangkalan Muntai Kec. Sukamara Kab. Sukamara. Setelah sampai di rumah, kemudian Terdakwa ISWANTO menghubungi saudara DANI Als. KACONG (DPO) untuk memberikan titipan narkotika jenis sabu – sabu dan mengkonsumsinya bersama dengan Terdakwa ISWANTO tetapi saudara DANI Als. KACONG (DPO) sedang mengantar buah sawit ke pabrik PT Pam. Kemudian sekira pukul 22.00 wib Terdakwa ISWANTO memberi tahu saudara DANI Als. KACONG (DPO) untuk bertemu ditempat yang sudah Terdakwa ISWANTO tetntukan. Tetapi saat Terdakwa ISWANTO menunggu saudara DANI Als. KACONG (DPO) dilokasi tersebut, Terdakwa ISWANTO diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Sukamara.

Bahwa Berdasarkan permohonan penimbangan barang bukti dengan nomor : 38/I/RES.4.2/2022/Res Sukma tanggal 22 Januari 2024, serta berdasarkan berita acara penimbangan yang di keluarkan oleh pegadaian dengan nomor : 05/1/1143/2024 dengan hasil penimbangan barang bukti dari barang bukti yang telah disita saat dilakukan proses penangkapan Terdakwa ISWANTO Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. SITA/01/I/RES.4.2./2024/SAT RESNARKOBA, tanggal 22 Januari 2024 yang telah mendapatkan persetujuan dan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Nomor 75/PenPid.B-SITA/2024/PN Pbu, tanggal 19 Februari 2024, sebagai berikut :

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3 cm x 4,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram setelah di kurang berat plastik pembungkus pertama seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,16 (nol koma enam belas)  gram;

Keterangan :

Dengan Rincian sebagai berikut :

1. Kantong No.1 = (0,40 gram - 0,24 gram = 0,16 gram)

Bahwa Berdasarkan Surat Permintaan bantuan barang bukti secara laboratoris ke balai POM Prop. Kalteng Nomor : B/49/I/RES.4.2./2024 tanggal 22 Januari 2024. Serta Surat Hasil pengujian nomor : 688/LHP/XII/PNBP/2022 tanggal 24 Januari 2024 dengan Kesimpulan Bahwa “METAMFETAMIN : POSITIF Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan 1 (satu), No Urut 61, Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa ISWANTO melakukan jual beli narkotika jenis sabu – sabu yang dibeli oleh Terdakwa ISWANTO dari saksi mahkota HAIDI yang kemudian oleh Terdakwa ISWANTO dijual Kembali kepada saudara DANI Als. KACONG (DPO) yaitu untuk menambah penghasilan dan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu – sabu secara gratis dari hasil menyungkil narkotika jenis sabu – sabu yang dipesan oleh saudara DANI Als. KACONG (DPO) dan juga saudara DANI Als. KACONG (DPO) menjual belikan narkotika jenis sabu – sabu karena pengaruh pergaulan.

Bahwa Terdakwa ISWANTO mengetahui adanya larangan dan tidak memiliki ijin untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya