Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2024/PN Pbu 1.MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
2.A.MUH.WIRANTO ASHARI, S.H.
DONI AKBAR Bin SARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-229/O.2.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
2A.MUH.WIRANTO ASHARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI AKBAR Bin SARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

---- Bahwa Terdakwa DONI AKBAR Bin SARI (Selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat Terdakwa ingat lagi pada bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, dan pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa di Jalan Said Husin Hamzah Rt.01 Desa Teluk Bogam, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang Memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa DONI AKBAR Bin SARI yang sebelumnya memiliki hubungan dengan status berpacaran sejak bulan Agustus 2023 dengan Saksi Korban SITI MAULIDA Als LIDA, kemudian pada bulan November tahun 2023 Terdakwa yang sedang berada di dalam kamar di rumahnya yang berada di Jalan Said Husin Hamzah Rt.01 Desa Teluk Bogam, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan Saksi Korban SITI MAULIDA yang juga sedang berada di kamar di rumahnya yang beralamat di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah ada melakukan video call sex yang mana kemudian tanpa diketahui/tanpa seizin Saksi Korban SITI MAULIDA, Terdakwa merekam atau melakukan screen recording terhadap kegiatan video call sex tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A53 warna biru milik Terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada bulan Desember 2023 saat hubungan berpacaran Terdakwa dengan Saksi Korban SITI MAULIDA berakhir, pada bulan Desember 2023 dan bulan Januari 2024 Terdakwa memposting screenshot foto maupun video rekaman video call sex ke akun media sosial milik Terdakwa dan milik Saksi Korban SITI MAULIDA dengan cara mengakses username dan password akun media sosial milik Saksi Korban SITI MAULIDA menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A53 warna biru milik Terdakwa, dengan rincian:
  1. Postingan yang diunggah Terdakwa pada story/status dan posting-an pada Akun Facebook “Siti Maulida” milik Saksi Korban SITI MAULIDA;
  2. Postingan yang diunggah Terdakwa pada story/status pada Akun Facebook “Dony Steel” milik Terdakwa;
  3. Postingan yang diunggah Terdakwa pada story/status pada Akun Instagram “sitimaulida_20” milik Saksi Korban SITI MAULIDA;
  4. Terdakwa mengirimkan video rekaman video call sex tersebut kepada Saksi FATIMAH melalui aplikasi WhatsApp pribadi milik Terdakwa dengan nomor0877 4370 0487;
  • Bahwa selain memposting screenshot foto maupun video rekaman video call sex ke akun media sosial milik Terdakwa dan milik Saksi Korban SITI MAULIDA, Terdakwa juga memposting pada akun media sosial palsu/fake yang dengan sengaja Terdakwa buat atas nama Saksi Korban SITI MAULIDA, sehingga seakan-akan terlihat akun tersebut adalah milik Saksi Korban SITI MAULIDA, dengan rincian:
  1. Postingan yang diunggah Terdakwa pada story/status dan posting-an pada Akun Facebook “Siti Maulida” dengan ditambahkan kata-kata “Kenangan sama kamu @Dony”;
  2. Postingan yang diunggah Terdakwa pada posting-an Akun Tiktok “sitimaulida233”;

Yang mana postingan tersebut diatas diketahui oleh Saksi SITI NURALISA dan Saksi FATIMAH yang kemudian memberitahukan kepada Saksi Korban SITI MAULIDA sehingga Saksi Korban SITI MAULIDA dapat mengambil alih akun miliknya untuk menghapus postingan tersebut.

  • Bahwa menurut pendapat Ahli Hukum Pidana Dr. KIKI KRISTANTO, SH., MH. yang menjelaskan berdasarkan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi bahwa Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, akrtun, percakapan, gerak tubuh, atau pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat dan dalam hal ini  perbuatan Terdakwa adalah:
  1. Membuat video yang memuat aktivitas mastrubasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, dan alat kelamin;
  2. Menyebarluaskan melalui media sosial video yang memuat aktivitas mastrubasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, dan alat kelamin; dan
  3. Menyiarkan melalui media sosial video yang memuat aktivitas mastrubasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, dan alat kelamin.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, screenshot foto maupun video rekaman/screen record video call sex yang mengandung konten pornografi yang memuat aktivitas mastrubasi atau onani dan/atau ketelanjangan dan/atau alat kelamin menjadi ganda/banyak dan tersebar luas sehingga menyebabkan Saksi Korban SITI MAULIDA merasa dipermalukan.

 

---- Bahwa perbuatan Terdakwa DONI AKBAR Bin SARI sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ----------------------

 

=====ATAU=====

 

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa DONI AKBAR Bin SARI (Selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat Terdakwa ingat lagi pada bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, dan pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa di Jalan Said Husin Hamzah Rt.01 Desa Teluk Bogam, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa DONI AKBAR Bin SARI yang sebelumnya memiliki hubungan dengan status berpacaran sejak bulan Agustus 2023 dengan Saksi Korban SITI MAULIDA Als LIDA, kemudian pada bulan November tahun 2023 Terdakwa yang sedang berada di dalam kamar di rumahnya yang berada di Jalan Said Husin Hamzah Rt.01 Desa Teluk Bogam, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan Saksi Korban SITI MAULIDA yang juga sedang berada di kamar di rumahnya yang beralamat di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah ada melakukan video call sex yang mana kemudian tanpa diketahui/tanpa seizin Saksi Korban SITI MAULIDA, Terdakwa merekam atau melakukan screen recording terhadap kegiatan video call sex tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A53 warna biru milik Terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada bulan Desember 2023 saat hubungan berpacaran Terdakwa dengan Saksi Korban SITI MAULIDA berakhir, pada bulan Desember 2023 dan bulan Januari 2024 Terdakwa memposting screenshot foto maupun video rekaman video call sex ke akun media sosial milik Terdakwa dan milik Saksi Korban SITI MAULIDA dengan cara mengakses username dan password akun media sosial milik Saksi Korban SITI MAULIDA menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A53 warna biru milik Terdakwa, dengan rincian:
        1. Postingan yang diunggah Terdakwa pada story/status dan posting-an pada Akun Facebook “Siti Maulida” milik Saksi Korban SITI MAULIDA;
        2. Postingan yang diunggah Terdakwa pada story/status pada Akun Facebook “Dony Steel” milik Terdakwa;
        3. Postingan yang diunggah Terdakwa pada story/status pada Akun Instagram “sitimaulida_20” milik Saksi Korban SITI MAULIDA;
        4. Terdakwa mengirimkan video rekaman video call sex tersebut kepada Saksi FATIMAH melalui aplikasi WhatsApp pribadi milik Terdakwa dengan nomor0877 4370 0487;
  • Bahwa selain memposting screenshot foto maupun video rekaman video call sex ke akun media sosial milik Terdakwa dan milik Saksi Korban SITI MAULIDA, Terdakwa juga memposting pada akun media sosial palsu/fake yang dengan sengaja Terdakwa buat atas nama Saksi Korban SITI MAULIDA, sehingga seakan-akan terlihat akun tersebut adalah milik Saksi Korban SITI MAULIDA, dengan rincian:
              1. Postingan yang diunggah Terdakwa pada story/status dan posting-an pada Akun Facebook “Siti Maulida” dengan ditambahkan kata-kata “Kenangan sama kamu @Dony”;
              2. Postingan yang diunggah Terdakwa pada posting-an Akun Tiktok “sitimaulida233”;

Yang mana postingan tersebut diatas diketahui oleh Saksi SITI NURALISA dan Saksi FATIMAH yang kemudian memberitahukan kepada Saksi Korban SITI MAULIDA sehingga Saksi Korban SITI MAULIDA dapat mengambil alih akun miliknya untuk menghapus postingan tersebut.

  • Bahwa menurut pendapat Ahli DENDY EKA PUSPAWADI, S.Si dari Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Timur menerangkan bahwa video yang memuat aktivitas mastrubasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, dan alat kelamin Saksi Korban SITI MAULIDA tersebut memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan dalam hal ini perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa berupa mengirimkan video rekaman video call sex tersebut melalui pesan whatsapp dan memosting screenshoot potongan video tersebut dengan memberikan caption pada story akun Facebook merupakan kegiatan mendistribusikan serta dalam hal ini video dan screenshoot potongan video yang diberikan caption tersebut adalah termasuk informasi dan/atau dokumen elektronik;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, screenshot foto maupun video rekaman/screen record video call sex yang mengandung konten pornografi yang memuat aktivitas mastrubasi atau onani dan/atau ketelanjangan dan/atau alat kelamin menjadi ganda/banyak dan tersebar luas sehingga menyebabkan Saksi Korban SITI MAULIDA merasa dipermalukan.

 

----- Bahwa perbuatan Terdakwa DONI AKBAR Bin SARI sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.---------

Pihak Dipublikasikan Ya