Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Pbu ANANG MASRANI 1.SITI ASMANAH
2.KOPERASI KARYA TUNGGAL JAYA
3.SRIE YANTHO
4.ABDUL SAMAD
5.SYAMSODIN
6.SITI RAIHANAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANANG MASRANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Fahmirian Noor, S.H, M.H.ANANG MASRANI
Tergugat
NoNama
1SITI ASMANAH
2KOPERASI KARYA TUNGGAL JAYA
3SRIE YANTHO
4ABDUL SAMAD
5SYAMSODIN
6SITI RAIHANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Cq. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Cq. Pemerintah Kecamatan Kumai Cq. Pemerintah Kelurahan Kumai Hulu
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Cq. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Cq. Pemerintan Kecamatan Pangkalan Lada Cq. Pemerintah Desa Pangkalan Dewa
3Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Cq. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Cq. Pemerintan Kecamatan Pangkalan Banteng Cq. Pemerintah Desa Pangkalan Banteng
4MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIAMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
5PT. META EPSI AGRO
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DANANG ANUGERAH PRATAMA, S.H.MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIAMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
2NYCHENS CHARLOS SUMINTORO, S.H.MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIAMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
3Veronica Agnes Sianipar, SHMENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIAMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
Nilai Sengketa(Rp) 1.100.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -------

2. Menyatakan sah dan berharga alat-alat bukti serta saksi-saksi yang Penggugat ajukan dalam Perkara a quo; ------------------------------------------

3. Menyatakan Penggugat merupakan pemilik yang sah atas Obyek Sengketa yang terletak di wilayah Sungai Biru, Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. dengan Ukuran Tanah dan batas-batas sebagai berikut : -----------

Ukuran Tanah                :-------------------------------------------------------

Lebar                          : 100           Meter; ---------------------------------

Panjang                      : 200           Meter; ---------------------------------

Luas                           : 20.000      Meter Persegi; -----------------------

Batas-Batas Tanah          :-------------------------------------------------------

Utara                          : Jalan; ----------------------------------------------

Timur                         : Lahan Kebun (Milik Anang Masrani); ---------

Selatan                       : Lahan Kebun (Milik Anang Masrani); ---------

Barat                          : Lahan Kebun (Milik Anang Masrani); ---------

yang sesuai surat terletak di Sungai Bulin, Cabang Sungai Biru, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan saat ini dikarenakan telah terjadi perubahan wilayah administrasi maka tanah tersebut saat ini berlokasi di wilayah Sungai Biru, Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah; -----------------

4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang telah melakukan klaim serta pengakuan terhadap tanah milik Penggugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH); -------------------------------------------------------------

5. Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang telah melakukan klaim serta pengakuan terhadap tanah milik Penggugat mengatasnamakan dan menggunakan alas hak Tergugat I adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH); -------------------------------------------------------------------------

6. Menyatakan Perbuatan Tergugat III yang telah melakukan klaim serta pengakuan terhadap tanah milik Penggugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH); -------------------------------------------------------------

7. Menyatakan Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang telah melakukan klaim. Pengakuan, Penguasaan serta Pengambilan Manfaat diatas tanah milik Penggugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH); -----------------------------------------------------------------------------------

8. Menghukum Para Tergugat untuk meninggalkan, menyerahkan, mengembalikan Obyek Sengketa Kepada Penggugat dalam keadaan semula yang baik, kosong sempurna dan bebas dari beban hak apapun baik itu diatasnya seperti Sewa-Menyewa, gadai, fidusia dan hak tanggungan dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi dengan dibantu oleh aparat keamanan negara (Kepolisian Republik Indonesia); --------------

9. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3780  tertanggal 13 Mei 1997 atas nama Siti Asmanah, yang digunakan Tergugat I untuk melakukan Klaim diatas tanah milik Penggugat, dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

  • Ukuran Tanah                :-------------------------------------------------------
  • Lebar                          : 100           Meter; ---------------------------------
  • Panjang                      : 200           Meter; ---------------------------------
  • Luas                           : 20.000      Meter Persegi; -----------------------
  • Batas-Batas Tanah          :-------------------------------------------------------
  • Utara                          : Jalan; ----------------------------------------------
  • Timur                         : M 3780; --------------------------------------------
  • Selatan                       : M 3782; --------------------------------------------
  • Barat                          : Jalan ; ----------------------------------------------

Yang terletak di Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah; --------

10. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat alas hak berupa Surat Pernyataan Tanah Nomor 593.21/146/PB/XII/2018 Tanggal 18 Desember 2018 yang diterbitkan oleh Kepada Desa Pangkalan Banteng atas nama pemegang hak Srie Yantho (Tergugat III) dan digunakan Tergugat III untuk melakukan Klaim diatas Objek Sengketa yang sah milik Penggugat, dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut: --------

  • Ukuran Tanah                :-------------------------------------------------------
  • Panjang                      : 197 Meter; -----------------------------------------
  • Lebar                          : 100 Meter; -----------------------------------------
  • Luas                           : 19.700      Meter Persegi; -----------------------
  • Batas-Batas Tanah          :-------------------------------------------------------
  • Utara                          : Winda Ayu Permata Sari; -----------------------
  • Timur                         : Winda Ayu Permata Sari; -----------------------
  • Selatan                       : Rose Manda Hapsari Jalan Kebun; -----------
  • Barat                          : Kebun Plasma; ------------------------------------

Yang Mana letak tanahnya sebagaimana Klaim yang dilakukan termasuk dalam Objek Sengketa yang terletak di wilayah Sungai Biru, Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah; --------------------------

11. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat alas hak berupa Surat Keterangan Bukti Hak Menurut Adat dengan nomor 27/PB-KU/VI-1982 dengan subjek Pemilik Muhtar-Aliakbar yang digunakan Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk melakukan Klaim diatas Objek Sengketa yang sah milik Penggugat, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Ukuran Tanah                :-------------------------------------------------------
  • Lebar                          : 100           Meter; ---------------------------------
  • Panjang                      : 200           Meter; ---------------------------------
  • Luas                           : 20.000      Meter Persegi; -----------------------
  • Batas-Batas Tanah          :-------------------------------------------------------
  • Utara                          : Jalan; ----------------------------------------------
  • Timur                         : Lahan Kebun (Bagian Tanah Milik Moh. Yusup Muchtar alias Muhtar Aliakbar);
  • Selatan                       : Lahan Kebun (Bagian Tanah Milik Moh. Yusup Muchtar alias Muhtar Aliakbar);
  • Barat                          : Lahan Kebun (Bagian Tanah Milik Moh. Yusup Muchtar alias MuhtarAliakbar);

yang berdasarkan klaim terletak di wilayah Sungai Biru, Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. --------------------------------------------------------

12. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde), sebagaimana kerugian materiil yang diderita sebesar Rp.100.000.000,00 ( Seratus Juta Rupiah ) pertahunnya yang dihitung sejak tahun 2007 hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap, serta Mengganti Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah); ---------------------------------------------------------------

13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi bunyi putusan dalam gugatan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde); -----------------------------------------------------------------------------

14. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa dengan Ukuran Tanah dan batas-batas sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Ukuran Tanah                :-------------------------------------------------------
  • Lebar                          : 100           Meter; ---------------------------------
  • Panjang                      : 200           Meter; ---------------------------------
  • Luas                           : 20.000      Meter Persegi; -----------------------
  • Batas-Batas Tanah          :-------------------------------------------------------
  • Utara                          : Jalan; ----------------------------------------------
  • Timur                         : Lahan Kebun (Milik Anang Masrani); ---------
  • Selatan                       : Lahan Kebun (Milik Anang Masrani); ---------
  • Barat                          : Lahan Kebun (Milik Anang Masrani); ---------

yang sesuai surat terletak di Sungai Bulin, Cabang Sungai Biru, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan saat ini dikarenakan telah terjadi perubahan wilayah administrasi maka tanah tersebut saat ini berlokasi di wilayah Sungai Biru, Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah; -----------------

15. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorad) Meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding Maupun Kasasi; --------------------------------------------------------------

16. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugugat IV, dan Turut Tergugat V untuk tunduk, patuh dan taat terhadap isi putusan ini; --------------------------------------------------------------------------

17. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak