Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2025/PN Pbu | ANANG MASRANI | 1.SITI ASMANAH 2.KOPERASI KARYA TUNGGAL JAYA 3.SRIE YANTHO 4.ABDUL SAMAD 5.SYAMSODIN 6.SITI RAIHANAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2025/PN Pbu | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.100.000.000,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ------- 2. Menyatakan sah dan berharga alat-alat bukti serta saksi-saksi yang Penggugat ajukan dalam Perkara a quo; ------------------------------------------ 3. Menyatakan Penggugat merupakan pemilik yang sah atas Obyek Sengketa yang terletak di wilayah Sungai Biru, Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. dengan Ukuran Tanah dan batas-batas sebagai berikut : ----------- Ukuran Tanah :------------------------------------------------------- Lebar : 100 Meter; --------------------------------- Panjang : 200 Meter; --------------------------------- Luas : 20.000 Meter Persegi; ----------------------- Batas-Batas Tanah :------------------------------------------------------- Utara : Jalan; ---------------------------------------------- Timur : Lahan Kebun (Milik Anang Masrani); --------- Selatan : Lahan Kebun (Milik Anang Masrani); --------- Barat : Lahan Kebun (Milik Anang Masrani); --------- yang sesuai surat terletak di Sungai Bulin, Cabang Sungai Biru, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan saat ini dikarenakan telah terjadi perubahan wilayah administrasi maka tanah tersebut saat ini berlokasi di wilayah Sungai Biru, Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah; ----------------- 4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang telah melakukan klaim serta pengakuan terhadap tanah milik Penggugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH); ------------------------------------------------------------- 5. Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang telah melakukan klaim serta pengakuan terhadap tanah milik Penggugat mengatasnamakan dan menggunakan alas hak Tergugat I adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH); ------------------------------------------------------------------------- 6. Menyatakan Perbuatan Tergugat III yang telah melakukan klaim serta pengakuan terhadap tanah milik Penggugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH); ------------------------------------------------------------- 7. Menyatakan Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang telah melakukan klaim. Pengakuan, Penguasaan serta Pengambilan Manfaat diatas tanah milik Penggugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH); ----------------------------------------------------------------------------------- 8. Menghukum Para Tergugat untuk meninggalkan, menyerahkan, mengembalikan Obyek Sengketa Kepada Penggugat dalam keadaan semula yang baik, kosong sempurna dan bebas dari beban hak apapun baik itu diatasnya seperti Sewa-Menyewa, gadai, fidusia dan hak tanggungan dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi dengan dibantu oleh aparat keamanan negara (Kepolisian Republik Indonesia); -------------- 9. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3780 tertanggal 13 Mei 1997 atas nama Siti Asmanah, yang digunakan Tergugat I untuk melakukan Klaim diatas tanah milik Penggugat, dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------
Yang terletak di Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah; -------- 10. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat alas hak berupa Surat Pernyataan Tanah Nomor 593.21/146/PB/XII/2018 Tanggal 18 Desember 2018 yang diterbitkan oleh Kepada Desa Pangkalan Banteng atas nama pemegang hak Srie Yantho (Tergugat III) dan digunakan Tergugat III untuk melakukan Klaim diatas Objek Sengketa yang sah milik Penggugat, dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut: --------
Yang Mana letak tanahnya sebagaimana Klaim yang dilakukan termasuk dalam Objek Sengketa yang terletak di wilayah Sungai Biru, Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah; -------------------------- 11. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat alas hak berupa Surat Keterangan Bukti Hak Menurut Adat dengan nomor 27/PB-KU/VI-1982 dengan subjek Pemilik Muhtar-Aliakbar yang digunakan Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk melakukan Klaim diatas Objek Sengketa yang sah milik Penggugat, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
yang berdasarkan klaim terletak di wilayah Sungai Biru, Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. -------------------------------------------------------- 12. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde), sebagaimana kerugian materiil yang diderita sebesar Rp.100.000.000,00 ( Seratus Juta Rupiah ) pertahunnya yang dihitung sejak tahun 2007 hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap, serta Mengganti Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah); --------------------------------------------------------------- 13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi bunyi putusan dalam gugatan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde); ----------------------------------------------------------------------------- 14. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa dengan Ukuran Tanah dan batas-batas sebagai berikut : ----------------------------------------
yang sesuai surat terletak di Sungai Bulin, Cabang Sungai Biru, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan saat ini dikarenakan telah terjadi perubahan wilayah administrasi maka tanah tersebut saat ini berlokasi di wilayah Sungai Biru, Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah; ----------------- 15. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorad) Meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding Maupun Kasasi; -------------------------------------------------------------- 16. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugugat IV, dan Turut Tergugat V untuk tunduk, patuh dan taat terhadap isi putusan ini; -------------------------------------------------------------------------- 17. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. ------------------------------------- |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |