Dakwaan |
- Bahwa terdakwa AMBROSIUS REDISON alias REDI anak dari YOHANES ENGKAN (Alm) pada hari jumat tanggal 03 November 2017 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November pada tahun 2017 bertempat di Desa Kawa RT. 01, Kecamatan Lamandau, Kabupaten lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari Bupati Kabupaten Lamandau dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas anggota kepolisian yang sebelumnya mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat mendatangi rumah milik terdakwa dan kemudian dengan didampingi saksi DION, petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) buah drum terbuat dari plastik warna biru yang berisi bahan setengah jadi minuman beralkohol dari pengujian BPOM nomor : 11/LHP/P/PNBP-SIDIK/2017 tanggal 13 November 2017 didapatkan kesimpulan mengandung 36,72 % kadar etanol, dan dari 1 (satu) kantong plastik warna putih yang berisi minuman beralkohol jenis arak berisi 20 liter dan 1 (satu) buah jerigen plastik warna putih yang berisi minuman beralkohol jenis arak berisi 20 liter setelah disisihkan dan dilakukan pengujian oleh BPOM nomor : 12/LHP/P/PNBP-SIDIK/2017 tanggal 13 November 2017 didapatkan kesimpulan mengandung 3,95 % kadar etanol.
- Bahwa tujuan dari terdakwa menyimpan minuman – minuman tersebut adalah untuk diperjual belikan dan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut, dan juga jual – beli minuman yang terdakwa lakukan tidak mempunyai ijin yang sah dari pejabat yang berwenang.
- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 12 ayat (1) Peraturan daerah Kabupaten Lamandau Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
|