| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id
|
|
“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara : PDM-203/O.2.14/Eoh.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
SYAHWANI Bin HASAN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Nanga Bulik
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
52 Tahun / 01 Juni 1973
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kelurahan Nanga Bulik, RT.02, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN PENAHANAN PARA TERDAKWA :
1. Penangkapan Terdakwa : Tanggal 04 September 2025 s/d 05 September 2025
Penahanan Terdakwa
Penyidik : Tidak dilakukan Penahanan
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 27 Oktober 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
DAKWAAN
------ Bahwa Terdakwa SYAHWANI Bin HASAN, pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar jam 16.45 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Transkalimantan Simpang Runtu menuju Lamandau, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tangal 31 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa SYAHWANI Bin HASAN selaku supir yang mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Toyota Innova warna silver metalik nomor register KH 1533 RA Noka : MHFJW8EM8G2319551, Nosin 1TRA196200 beserta 1 (satu) lembar STNK an. SITI HALIPAH bersama dengan Saksi WIKAN ISTHIKA MURTI Bin TELENG WARGANTO dan Saksi MANTIKEY TERAS Anak Dari SALIMER TAWILAT yang merupakan penumpang berangkat menuju Lamandau, kemudian bertempat di Jalan Transkalimantan Simpang Runtu menuju Lamandau, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa SYAHWANI berniat mendahului kendaraan yang berada di depan sehingga Terdakwa SYAHWANI dengan cara mengambil jalur kanan untuk mendahului dengan kecepatan kendaraan kurang lebih sekitar 100 km/jam (seratus kilo meter per jam) dan pada saat yang bersamaan Sdr. YANI dan Sdri. NURJANAH dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha MX warna merah maron Noreg KH 5696 GQ Noka : MH31S70058K42 Nosin : 1S7426078 berada pada jalur yang berlawanan dengan kendaraan yang dikendarai Terdakwa SYAHWANI, kemudian terjadi tabrakan pada bagian depan kanan mobil yang membentur kendaraan yang dikendarai oleh Sdr. YANI dan Sdri. NURJANAH mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai Sdr. YANI dan Sdri. NURJANAH terlempar ke luar jalan raya;
- Bahwa perbuatan Terdakwa SYAHWANI Bin HASAN dalam mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Toyota Innova warna silver metalik nomor register KH 1533 RA Noka : MHFJW8EM8G2319551, Nosin 1TRA196200 beserta 1 (satu) lembar STNK an. SITI HALIPAH berkecepatan tinggi mengakibatkan Terdakwa SYAHWANI menabrak kendaraan yang dikendarai Sdr. YANI dan Sdri. NURJANAH serta mengakibatkan Sdr. YANI dan Sdri. NURJANAH meninggal dunia;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : RS/KKM.Inst.25.08.04 yang ditandatangani oleh dr. Erianto, M. Ked. (For) Sp.F dengan hasil TN. YANI sudah dalam keadaan meninggal dunia saat dibawa ke Ruang Jenazah RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 pukul 21.30 WIB yang disebabnkan oleh KECELAKAAN LALU LINTAS;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : RS/KKM.Inst.25.08.04 yang ditandatangani oleh dr. Erianto, M. Ked. (For) Sp.F dengan hasil NY. NURJANAH sudah dalam keadaan meninggal dunia saat dibawa ke Ruang Jenazah RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 pukul 21.30 WIB yang disebabnkan oleh KECELAKAAN LALU LINTAS;
---- Perbuatan Terdakwa SYAHWANI Bin HASAN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Jo. 229 AYAT (4) UU Nomor. 22 Tahun 2009 TENTANG LLAJ. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pangkalan Bun,28 Oktober 2025
Penuntut Umum,
Ajun Jaksa Nip. 199503092019021007
|