Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.Bth/2024/PN Pbu PT Citra Tri Husada 1.PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Kantor Cabang Pangkalan Bun
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun
3.PT Borneo Harapan Insani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 56/Pdt.Bth/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Citra Tri Husada
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iqbal Rizqikha AffthorthuPT Citra Tri Husada
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Kantor Cabang Pangkalan Bun
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun
3PT Borneo Harapan Insani
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.PT Borneo Harapan Insani
2ABDUL SYUKUR, SH.PT Borneo Harapan Insani
3MUHAMMAD RIDHOPT Bank Rakyat Indonesia (persero) Kantor Cabang Pangkalan Bun
4SUBHAN LUTFIPT Bank Rakyat Indonesia (persero) Kantor Cabang Pangkalan Bun
5RAM DHANI EFFENDYPT Bank Rakyat Indonesia (persero) Kantor Cabang Pangkalan Bun
6ANIEK ASMORO SPT Bank Rakyat Indonesia (persero) Kantor Cabang Pangkalan Bun
7DIAN AMELIAPT Bank Rakyat Indonesia (persero) Kantor Cabang Pangkalan Bun
8M. Arif WidyantoPT Bank Rakyat Indonesia (persero) Kantor Cabang Pangkalan Bun
9M. FADLI GUMANTIPT Bank Rakyat Indonesia (persero) Kantor Cabang Pangkalan Bun
10imam ahmadPT Bank Rakyat Indonesia (persero) Kantor Cabang Pangkalan Bun
11Sonny FernadiPT Bank Rakyat Indonesia (persero) Kantor Cabang Pangkalan Bun
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan bantahan yang diajukan oleh Pembantah terhadap Penetapan Permohonan Eksekusi Nomor 22/Pdt.Eks.HT/2024/Pn Bun tanggal 04 Desember 2024;
  2. Menunda pelaksanaan eksekusi atas objek hak tanggungan yang dimohonkan dalam penetapan tersebut sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara pokok Nomor 27/Pdt.G/2024/PN Pbu Tanggal 20 Juni 2024 yang sedang berjalan;
  3. Menetapkan bahwa penetapan eksekusi yang dikeluarkan dalam perkara ini belum sah dan tidak dapat dilaksanakan karena masih dalam proses persidangan dalam perkara Nomor 27/Pdt.G/2024/PN Pbu Tanggal 20 Juni 2024 yang sedang berjalan;
  4. Menghentikan sementara seluruh proses eksekusi atas objek hak tanggungan yang bersangkutan sampai sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak