Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2024/PN Pbu KAM MUNG SENG MATAYEB Alias MATAYIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KAM MUNG SENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL SYUKUR SHKAM MUNG SENG
2JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.KAM MUNG SENG
Tergugat
NoNama
1MATAYEB Alias MATAYIB
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Miftakhul Armansyah, S.SiKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
2DANANG ANUGERAH PRATAMA, S.H.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
3NYCHENS CHARLOS SUMINTORO, S.H.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
4DAVINA EKA MARETSARI, S.H.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

2. Menyatakan sah peristiwa hukum jual beli yang terjadi pada tanggal 13 April 1992 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebagaimana “Surat Keterangan Ganti Rugi No. 01/KBB/IV/92-Kesra, Tanggal 13 April 1992, antara Pihak Pertama / Yang Menggantikan Rugi (TARMUJI), Pihak Kedua / Yang Mengganti Rugi Tanah (KAM MUNG SENG), Pihak Ketiga (Hak Milik Pertama) MATAYIB,  Saksi-Saksi : 1.  KETUA RT. 05 (MISTARI), 2. KETUA RW. II (JONI) dan 3. Kepala Desa Kumpai Batu Bawah (MISIRAN)”.-------------------

3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) bidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 692, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 692/1979, Luas 10.600 M2 (Sepuluh Ribu Tiga Ratus Meter Persegi), atas nama Pemegang Hak : MATAYEB, dengan Ukuran Tanah dan Batas-Batas Tanah sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  • Ukuran Tanah                                : --------------------------------------------------------------------
  • Panjang                                       :         200   Meter.----------------------------------------------
  • Lebar                                           :           53   Meter.----------------------------------------------
  • Luas                                            :   10.600   Meter Persegi.-----------------------------------
  • Batas-Batas Tanah                        : --------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara Berbatasan         :    dahulu Tanah Simban sekarang Jalan MT. Haryono.------------------------------------------------------
  • Sebelah Timur Berbatasan         :    dahulu Tanah Markum sekarang Tanah Hariyono .----------------------------------------------------
  • Sebelah Selatan Berbatasan      :    dahulu Tanah Kusrin Alias Kasirin sekarang Tanah Kam Mung Seng sebagaimana SHM Nomor : 693/ SU. Nomor : 693/1979.------------------------------------
  • Sebelah Barat Berbatasan          :    dahulu Tanah Markum sekarang Jalan Antakesuma.------------------------------------------------

yang terletak diantara Jalan MT. Haryono dan Jalan Antakesuma, dahulu Desa Mendawai sekarang Desa Kumpai Batu Bawah, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah”.------------------------------------------------------------------------

4. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan peralihan hak (balik nama) terhadap “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 692, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 692/1979, Luas 10.600 M2 (Sepuluh Ribu Enam Ratus Meter Persegi), yang terletak dahulu di Desa Mendawai dan untuk sekarang di Desa Kumpai Batu Bawah, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah” yang masih tertulis atas nama : MATAYEB (TERGUGAT) menjadi atas Pemegang Hak yaitu : KAM MUNG SENG (PENGGUGAT) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat (TURUT TERGUGAT) dengan tetap memperhatikan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaraan Tanah.-------------------------------------------------------------------------------------------

5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk, patuh dan taat dalam mengikuti isi bunyi putusan dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------------------------

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak