| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id
|
|
“ Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR BERKAS PERKARA : PDM-64/O.2.14/Enz.2/10/2025
|
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAMMAD JERRY Bin MISBA
|
|
No Identitas
Tempat Lahir
|
:
:
|
6201012705980001
Kumai (Pangkalan Bun)
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
27 Tahun / 27 Mei 1998
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan P. Utar Rt. 07, Rw 02, Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat)
|
- PENAHANAN : (ditahan dengan Jenis Penahanan Rutan).
|
|
:
|
Tanggal 17 Agustus 2025 s/d Tanggal 05 September 2025
|
|
|
:
|
Tanggal 06 September 2025 s/d Tanggal 15 Oktober 2025
|
- Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Tanggal 16 Oktober 2025 s/d tanggal 14 November 2025
|
|
|
:
|
Tanggal 16 Oktober 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JERRY Bin MISBA, pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira jam 17.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di rumah Sdr. IPAU (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) yang beralamat di Jl. Panglima Utar, Sungai Kapitan, Kec. Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa cara Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu yang saat ini sudah dilakukan penyitaan berawal pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira jam 12.00 Wib, Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama Sdr. IPAU (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) untuk memesan shabu melalui telepon Whatsapp dan Terdakwa bilang “bang, mau beli barang tapi bisa kah gadaikan motor dulu”. Kemudian Sdr. IPAU bilang “nanti tunggu malam kalo aku sudah pulang kerumah”. Kemudian setelah malam harinya sekitar jam 17.00 Wib, Terdakwa kembali menelpon Sdr. IPAU dan bilang “Gimana bang?” dan Sdr. IPAU bilang “Datang aja kerumahku. Kamu nunggu di apotik “RIZKY” nanti aku datangin”. Kemudian Terdakwa berangkat dari rumah teman Terdakwa yang berada di Jalan Temanggung Cikra Negara Perum Griya Tatas 5, Rt. 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah menuju Lokasi yang sudah ditentukan oleh Sdr. IPAU menggunakan sepeda motor Beat Terdakwa, dan setelah sampai di Apotik “RIZKY” yang beralamat di Jl. Panglima Utar, Sungai Kapitan, Kec. Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan Tengah, Terdakwa menunggu didepan apotik tersebut dan datang Sdr. IPAU dari sebrang jalan dengan jalan kaki dan mengajak Terdakwa untuk masuk kerumahnya. Setelah dirumah Sdr. IPAU yang berada di sebrang Apotik “RIZKY”, kemudian Sdr. IPAU bilang kepada Terdakwa “ada berapa duitnya?” kemudian Terdakwa menjawab “adanya motor ini aja bang, berapa kira-kira yang sesuai dengan motor ini bang, biar aku gadaikan motor ini ke abang”, kemudian Sdr. IPAU bilang “ya, sekitar 1 (satu) kantong”. Kemudian Sdr. IPAU masuk ke kamarnya dan kembali lagi dengan membawa 1 paket plastik klip yang berisi shabu. Kemudian Sdr. IPAU bilang “ini barangnya, ini ada plastik klip, kalo engga habis nanti bisa kamu jual.” Kemudian Terdakwa mengambil paketan shabu tersebut dan meninggalkan rumah Sdr. IPAU, kemudian Terdakwa memesan ojek online “MAXIM” untuk kembali ke rumah teman Terdakwa yang berada di Jalan Temanggung Cikra Negara Perum Griya Tatas 5, Rt. 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian sekitar jam 23.00 WIB, setelah sampai di rumah teman Terdakwa, Terdakwa memakai shabu tersebut sendirian dan sembari memakai, Terdakwa menyisihkan 1 paket shabu tersebut ke 1 paket plastik klip lainnya dengan tujuan untuk dipakai.
- Bahwa Terdakwa beli narkotika jenis shabu dari Sdr. IPAU untuk beratnya shabu tersebut Terdakwa tidak mengetahui, tidak menanyakan dan tidak ada melakukan penimbangan juga. Yang pasti Terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut dengan cara mengadaikan sepeda motor merek Honda Beat Terdakwa kepada Sdr. IPAU.
- Bahwa narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa sisih dan bungkus ke dalam 1 plastik klip baru dengan tujuan untuk Terdakwa konsumsi karena Terdakwa perlu mencacah shabu tersebut terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam kaca.
- Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan pembayaran, hanya Terdakwa gadaikan motor beat Terdakwa kepada Sdr. IPAU, dan Terdakwa ada menanyakan kepada Sdr. IPAU bagaimana Terdakwa menebus motor Terdakwa itu, dan Sdr. IPAU bilang kepada Terdakwa bahwa bisa ditebus nanti bayar cicil aja dulu, sekitar Rp.300.000 nanti motornya bisa diambil.
- Bahwa kronologis tertangkapnya terdakwa bermula Pada Hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekitar jam 01.00 Wib, ketika Terdakwa sedang berada di sebuah rumah teman Terdakwa sendirian di ruang Tengah beralamat Jalan Temanggung Cikra Negara Perum Griya Tatas 5, Rt. 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, tiba-tiba ada orang yang tidak Terdakwa kenal masuk kerumah dan mengenalkan diri mereka dari pihak kepolisian dan mengamankan Terdakwa. Kemudian Terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan juga warga umum dan menemukan dilantai ruangan tengah rumah berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk CESA BOLD yang didalamnya terdapat 1 paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 gram, menemukan 1 (satu) buah kotak charger merk OPPO yang ketika dibuka terdapat 1 (satu) paket Plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,12 gram yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tissue, 10 (sepuluh) lembar Plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah isolasi bening. Kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah alat hisap shabu lengkap dengan pipet kaca dan 1 (satu) buah gunting, serta menemukan di tangan kanan Terdakwa berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO dengan nomor 0858-2236-6023. Setelah itu Terdakwa dibawa ke kantor satresnarkoba dan dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
- Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0456, tanggal 14 Agustus 2025 tentang Hasil Pengujian Laborotarium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari Terdakwa MUHAMMAD JERRY Bin MISBA sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,28 gram atau berat bersih 0,08 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 65/10852/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (Dua) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 4,40 gram atau berat bersih 4,00 gram yang telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa MUHAMMAD JERRY Bin MISBA.
---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JERRY Bin MISBA, pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira jam 17.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat Di sebuah rumah Jalan Temanggung Cikra Negara Perum Griya Tatas 5, Rt. 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa kronologis tertangkapnya terdakwa bermula Pada Hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekitar jam 01.00 Wib, ketika Terdakwa sedang berada di sebuah rumah teman Terdakwa sendirian di ruang Tengah beralamat Jalan Temanggung Cikra Negara Perum Griya Tatas 5, Rt. 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, tiba-tiba ada orang yang tidak Terdakwa kenal masuk kerumah dan mengenalkan diri mereka dari pihak kepolisian dan mengamankan Terdakwa. Kemudian Terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan juga warga umum dan menemukan dilantai ruangan tengah rumah berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk CESA BOLD yang didalamnya terdapat 1 paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 gram, menemukan 1 (satu) buah kotak charger merk OPPO yang ketika dibuka terdapat 1 (satu) paket Plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,12 gram yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tissue, 10 (sepuluh) lembar Plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah isolasi bening. Kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah alat hisap shabu lengkap dengan pipet kaca dan 1 (satu) buah gunting, serta menemukan di tangan kanan Terdakwa berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO dengan nomor 0858-2236-6023. Setelah itu Terdakwa dibawa ke kantor satresnarkoba dan dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa pihak kepolisian setelah mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dan menemukan dilantai ruangan tengah rumah berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk CESA BOLD yang didalamnya terdapat 1 paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 gram, menemukan 1 (satu) buah kotak charger merk OPPO yang ketika dibuka terdapat 1 (satu) paket Plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,12 gram yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tissue, 10 (sepuluh) lembar Plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah isolasi bening. Kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah alat hisap shabu lengkap dengan pipet kaca dan 1 (satu) buah gunting, serta menemukan di tangan kanan Terdakwa berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO dengan nomor 0858-2236-6023.
- Bahwa kondisi / karateristik / ciri – ciri narkotika jenis shabu yang ditemukan oleh pihak kepolisian hasil penggeledahan terhadap Terdakwa yaitu berbentuk kristal / serbuk warna putih dengan terbungkus 2 (Dua) paket plastik klip.
- Bahwa cara Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu yang saat ini sudah dilakukan penyitaan berawal pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira jam 12.00 Wib, Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama Sdr. IPAU (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) untuk memesan shabu melalui telepon Whatsapp dan Terdakwa bilang “bang, mau beli barang tapi bisa kah gadaikan motor dulu”. Kemudian Sdr. IPAU bilang “nanti tunggu malam kalo aku sudah pulang kerumah”. Kemudian setelah malam harinya sekitar jam 17.00 Wib, Terdakwa kembali menelpon Sdr. IPAU dan bilang “Gimana bang?” dan Sdr. IPAU bilang “Datang aja kerumahku. Kamu nunggu di apotik “RIZKY” nanti aku datangin”. Kemudian Terdakwa berangkat dari rumah teman Terdakwa yang berada di Jalan Temanggung Cikra Negara Perum Griya Tatas 5, Rt. 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah menuju Lokasi yang sudah ditentukan oleh Sdr. IPAU menggunakan sepeda motor Beat Terdakwa, dan setelah sampai di Apotik “RIZKY” yang beralamat di Jl. Panglima Utar, Sungai Kapitan, Kec. Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan Tengah, Terdakwa menunggu didepan apotik tersebut dan datang Sdr. IPAU dari sebrang jalan dengan jalan kaki dan mengajak Terdakwa untuk masuk kerumahnya. Setelah dirumah Sdr. IPAU yang berada di sebrang Apotik “RIZKY”, kemudian Sdr. IPAU bilang kepada Terdakwa “ada berapa duitnya?” kemudian Terdakwa menjawab “adanya motor ini aja bang, berapa kira-kira yang sesuai dengan motor ini bang, biar aku gadaikan motor ini ke abang”, kemudian Sdr. IPAU bilang “ya, sekitar 1 (satu) kantong”. Kemudian Sdr. IPAU masuk ke kamarnya dan kembali lagi dengan membawa 1 paket plastik klip yang berisi shabu. Kemudian Sdr. IPAU bilang “ini barangnya, ini ada plastik klip, kalo engga habis nanti bisa kamu jual.” Kemudian Terdakwa mengambil paketan shabu tersebut dan meninggalkan rumah Sdr. IPAU, kemudian Terdakwa memesan ojek online “MAXIM” untuk kembali ke rumah teman Terdakwa yang berada di Jalan Temanggung Cikra Negara Perum Griya Tatas 5, Rt. 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian sekitar jam 23.00 WIB, setelah sampai di rumah teman Terdakwa, Terdakwa memakai shabu tersebut sendirian dan sembari memakai, Terdakwa menyisihkan 1 paket shabu tersebut ke 1 paket plastik klip lainnya dengan tujuan untuk dipakai.
- Bahwa Terdakwa beli narkotika jenis shabu dari Sdr. IPAU untuk beratnya shabu tersebut Terdakwa tidak mengetahui, tidak menanyakan dan tidak ada melakukan penimbangan juga. Yang pasti Terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut dengan cara mengadaikan sepeda motor merek Honda Beat Terdakwa kepada Sdr. IPAU.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
- Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0456, tanggal 14 Agustus 2025 tentang Hasil Pengujian Laborotarium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari Terdakwa MUHAMMAD JERRY Bin MISBA sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,28 gram atau berat bersih 0,08 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 65/10852/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (Dua) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 4,40 gram atau berat bersih 4,00 gram yang telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa MUHAMMAD JERRY Bin MISBA.
---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------
Pangkalan Bun, 20 Oktober 2025
PENUNTUT UMUM
BUDI MURWANTO, SH
JAKSA PRATAMA/ 19840918 200912 1 001
|