Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 20, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah
|
|
|
|
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P-29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
No. Berkas Perkara : PDM-09/O.2.14/Enz.2/02/2025
- Identitas Terdakwa
Nama lengkap : SUWANDA Bin HADRI (Alm)
Nomor Identitas : 6201021105910001
Tempat lahir : Pangkalan Bun
Umur / tanggal lahir : 33 Tahun / 11 Mei 1991
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan P. Antasari RT 04 Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : -
- Status Penangkapan dan Penahanan
- Perpanjangan Penangkapan oleh Penyidik
- Penahanan Penyidik
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 29 Oktober 2024 s/d tanggal 01 November 2024;
Sejak tanggal 01 November 2024 s/d tanggal 04 November 2024
Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 04 November 2024 s/d tanggal 23 November 2024;
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
- Perpanjangan Penahanan I oleh Ketua PN
- Perpanjangan Penahanan II oleh Ketua PN
- Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 24 November 2024 s/d tanggal 02 Januari 2025;
Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 03 Januari 2025 s/d tanggal 01 Februari 2025
Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 02 Februari 2025 s/d tanggal 03 Maret 2025
Rutan sejak tanggal 24 Februari 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
|
|
|
- Dakwaan
KESATU
Bahwa ia Terdakwa SUWANDA Bin HADRI (Alm) pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan P. Antasari Gang Nusa Indah Rt. 04, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa SUWANDA Bin HADRI (Alm) menghubungi Saudara IAN (Dalam DPO) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket. Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB Saudara IAN (Dalam DPO) datang kerumah Terdakwa SUWANDA Bin HADRI (Alm) dan memberikan narkotika jenis shabu yang dimana Terdakwa SUWANDA Bin HADRI (Alm) langsung memberikan uang pembayaran shabu tersebut sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian Saudara IAN (Dalam DPO) mengajak Terdakwa SUWANDA Bin HADRI (Alm) untuk memakai narkotika dan setelah itu Saudara IAN (Dalam DPO) berpamitan keluar untuk membeli rokok sambil menitipkan 3 (tiga) pak plastik klip kosong dan 1 (satu) buah isolasi bening yang nantinya akan diambil kembali oleh Saudara IAN (Dalam DPO) setelah membeli rokok. Setelah menunggu Saudara IAN (Dalam DPO) beberapa jam, Terdakwa SUWANDA Bin HADRI (Alm) berinisiatif untuk menyimpan barang-barang yang dititipkan oleh Saudara IAN (Dalam DPO) di bawah meja kompor beserta barang milik Terdakwa SUWANDA Bin HADRI (Alm) yakni 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,49 (satu koma empat puluh sembilan) gram atau berat bersih 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah alat isap (bong) lengkap dengan pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas. Kemudian Terdakwa SUWANDA Bin HADRI (Alm) yang merupakan salah satu target (pengedar) Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat, pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa SUWANDA Bin HADRI (Alm) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di sebuah rumah Jalan A. Yani Rt. 14 Desa Kumpai Batu Atas, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan setelah itu Terdakwa SUWANDA Bin HADRI (Alm) dibawa ke rumahnya yang berada di Jalan P. Antasari gang Nusa Indah Rt. 04, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Saksi AGUNG PAMBUDI, S.Sos. Bin PARSONO dan Saksi ARY SISWOYO Bin BADUL TRIMANTO dengan disaksikan oleh Saksi JOHANSYAH Bin SAHAK (Alm) selaku Ketua RT setempat melakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 (satu) paket plastik klip Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,49 (satu koma empat puluh sembilan) gram atau berat bersih 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah alat isap (bong) lengkap dengan pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas, 3 (tiga) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah isolasi bening yang terletak dibawah meja kompor, serta 1 (satu) buah handphone merk Realme dengan nomor Sim card 085845429994, dan semua barang tersebut Terdakwa SUWANDA Bin HADRI (Alm) akui miliknya, setelah itu Terdakwa SUWANDA Bin HADRI (Alm) beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satres Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Barat.
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) CP. Pangkalan Bun (Berita Acara Penimbangan Barang Bukti) Nomor : 154/10852/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang pada pokoknya telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah paket yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 1,49 (satu koma empat puluh sembilan) gram atau berat bersih 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram dan berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0541 tanggal 02 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara dengan kesimpulan hasil pengujian : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji, Keterangan : Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tidak memiliki izin atau persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak sedang melakukan riset atau penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SUWANDA Bin HADRI (Alm) pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah Rumah Jalan Jalan P. Antasari Gang Nusa Indah Rt. 04, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB Piket Pawas Polres Kotawaringin Barat mendapat laporan dari masyarakat bahwa terjadi keributan yang dilakukan oleh Terdakwa SUWANDA Bin HADRI (Alm) di Jalan P. Antasari gang Nusa Indah Rt. 04, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya Piket Pawas beserta 2 personil piket penjagaan Polres Kotawaringin Barat mendatangi Tempat Kejadian Perkara namun setibanya disana Terdakwa SUWANDA Bin HADRI (Alm) sudah tidak ada. Pada saat itu piket pawas yang sudah berkoordinasi dengan Saksi AGUNG PAMBUDI, S.Sos. Bin PARSONO dan Saksi ARY SISWOYO Bin BADUL TRIMANTO selaku Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat mengetahui bahwa Terdakwa SUWANDA Bin HADRI (Alm) merupakan salah satu target (pengedar) Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat sehingga dilakukan pencarian terhadap Terdakwa SUWANDA Bin HADRI (Alm). Setelah itu sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa SUWANDA Bin HADRI (Alm) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di sebuah rumah Jalan A. Yani Rt. 14 Desa Kumpai Batu Atas, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan setelah itu Terdakwa SUWANDA Bin HADRI (Alm) dibawa ke rumahnya yang berada di Jalan P. Antasari gang Nusa Indah Rt. 04, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Saksi AGUNG PAMBUDI, S.Sos. Bin PARSONO dan Saksi ARY SISWOYO Bin BADUL TRIMANTO dengan disaksikan oleh Saksi JOHANSYAH Bin SAHAK (Alm) selaku Ketua RT setempat melakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 (satu) paket plastik klip Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,49 (satu koma empat puluh sembilan) gram atau berat bersih 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah alat isap (bong) lengkap dengan pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas, 3 (tiga) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah isolasi bening yang terletak dibawah meja kompor, serta 1 (satu) buah handphone merk Realme dengan nomor Sim card 085845429994, dan semua barang tersebut Terdakwa SUWANDA Bin HADRI (Alm) akui miliknya, setelah itu Terdakwa SUWANDA Bin HADRI (Alm) beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satres Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Barat.
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) CP. Pangkalan Bun (Berita Acara Penimbangan Barang Bukti) Nomor : 154/10852/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang pada pokoknya telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah paket yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 1,49 (satu koma empat puluh sembilan) gram atau berat bersih 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram dan berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0541 tanggal 02 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara dengan kesimpulan hasil pengujian : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji, Keterangan : Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tidak memiliki izin atau persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak sedang melakukan riset atau penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------
Pangkalan Bun, 07 Maret 2025
Penuntut Umum,
MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 20000128 202203 1 002
|