Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Pbu PT. MANDIRI UTAMA FINANCE MUHAMMAD RIDHO IBRAHIM. S. AP Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MANDIRI UTAMA FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Fahmirian Noor, S.H.PT. MANDIRI UTAMA FINANCE
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD RIDHO IBRAHIM. S. AP
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 426.795.706,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -------------------------------
  2. Menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, antara lain:------------------------------------------------------------------------------------------
  • Perjanjian Pembiayaan nomor 080423001341 tertanggal 16 Agustus 2023, yang mana telah disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak atas nama masing-masing dari PT. Mandiri Utama Finance yaitu Budi Rahmadi sedangkan selaku debitur yaitu Muhammad Ridho Ibrahim SAP yang telah memperoleh persetujuan dari Istrinya yang bernama Lulun Lubabah;---------
  • Akta Jaminan Fidusia Nomor 5965, Tanggal 21 Agustus 2023 yang dibuat Notaris Ario Setyoso Adi Pataka, S.H.,M.Kn.;------------------------------------
  • Sertifikat Jaminan Fidusia dengan nomor W17.00066474.AH.05.01 Tahun 2023 Tanggal 23 Agustus 2023. yang ditandatangani oleh A.n. Menteri Hukum dan Hak Asasi  Manusia Republik Indonesia U.b. Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Tengah Dr. Hendra Ekaputra, A.Md.I.P,, S.H., M.H.---

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatann “INGKAR JANJI/WANPRESTASI”;-------------------------------------------------------------

4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa angsuran pokok atau sisa pembayaran (outstanding) dan denda akibat keterlambatan pembayaran dengan total sebesar Rp. 426.795.706,- (Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Enam Rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat yang dilaksanakan segera setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisje);-----------------------------------------------------------------------------------

5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh atau menguasai hak daripadanya untuk menyerahkan Objek jaminan fidusia kepada Penggugat sesuai dengan objek yang tertera pada Akta Nomor 5965, Tanggal 21 Agustus 2023 yang dibuat Notaris Ario Setyoso Adi Pataka, SH.,M.Kn. Jo. Sertifikat jaminan fidusia dengan nomor W17.00066474.AH.05.01 Tahun 2023 Tanggal 23 Agustus 2023. yaitu berupa 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat dengan Tipe WR-V 1.5 RS CVT, Merek Honda, Nomor Mesin L15ZF1708371, Nomor Rangka MHRDG4840PJ303084, Warna Coffee Cherry Red Metallic, Tahun 2023. Ketika Tergugat tidak mampu membayar/melunasi seluruh kewajibannya baik itu Sisa Angsuran, Denda, Visit Fee serta collection expanse kepada Penggugat sebagaimana Petitum Angka 4 di atas Seketika pada saat Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);

6. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) sita jaminan (Conservatoir Beslag) berupa objek jaminan fidusia yaitu  1 (satu) unit kendaraan Roda Empat dengan Tipe WR-V 1.5 RS CVT, Merek Honda, Nomor Mesin L15ZF1708371, Nomor Rangka MHRDG4840PJ303084, Warna Coffee Cherry Red Metallic, Tahun 2023;------------------------------------

7. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia yaitu berupa 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat dengan Tipe WR-V 1.5 RS CVT, Merek Honda, Nomor Mesin L15ZF1708371, Nomor Rangka MHRDG4840PJ303084, Warna Coffee Cherry Red Metallic, Tahun 2023; Dari Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas objek tersebut tersebut tanpa syarat apapun;-------------------------------------------------------------------------------------

8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak