Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
385/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H., M.H.
2.QUROTULAINI SEPTI FARIDA, S.H.
SUMITRO Bin ABDUL ROHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 385/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 948 /O.2.14/ Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H., M.H.
2QUROTULAINI SEPTI FARIDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMITRO Bin ABDUL ROHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 20, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah

 

 

     

             “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                      P-29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

SURAT DAKWAAN

No. Berkas Perkara: PDM-69/O.2.14/Enz.2/10/2025

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama lengkap               : SUMITRO Bin ABDUL ROHIM

Nomor Identitas             : 6201010808760001

Tempat lahir                  : Jombang

Umur / tanggal lahir       : 49 Tahun / 08 Agustus 1976

Jenis kelamin                : Laki-laki

Kewarganegaraan          : Indonesia

Tempat tinggal              : Desa Pangkalan Satu, RT. 13, Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai      

                                         Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

Agama                          : Islam

Pekerjaan                      : Sopir

Pendidikan                    : SMP (Tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan
  • Penangkapan

 

  • Perpanjangan Penangkapan oleh Penyidik
  • Penahanan Penyidik

:

 

:

 

:

Sejak tanggal 23 Juni 2025 s/d tanggal 26 Juni 2025;

 

Sejak tanggal 26 Juni 2025 s/d tanggal 29 Juni 2025;

 

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 29 Juni 2025 s/d tanggal 18 Juli 2025;

  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
  • Perpanjangan Penahanan I oleh Ketua PN
  • Perpanjangan Penahanan II oleh Ketua PN
  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

:

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 19 Juli 2025 s/d tanggal 27 Agustus 2025;

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 28 Agustus 2025 s/d tanggal 26 September 2025

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 27 September 2025 s/d tanggal 26 Oktober 2025

Rutan Lapas Pangkalan Bun, sejak tanggal 24 Oktober 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

  1. Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa SUMITRO Bin ABDUL ROHIM (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah makam Jalan Desa Sp 01 Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 22 Juni sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saudara OTEH MADURA (Dalam DPO) dan Saudara OTEH MADURA (Dalam DPO) menawarkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dengan mengatakan “perlu lagi kah tro” dan Terdakwa jawab “ya perlu separo 0,50 gram”. Kemudian, Saudara OTEH MADURA (Dalam DPO) menyiapkan narkotika jenis sabu yang dibeli Terdakwa dibawah sebuah batu bata yang berada di makam Jalan Desa Sp 01 Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu, Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan menaruh uang pembelian sabu tersebut sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) yang mana nantinya akan Saudara OTEH MADURA (Dalam DPO) ambil. Selanjutnya Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pangkalan Satu, Rt. 13, Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WIB, Personil Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat yang sebelumnya telah mendapatkan informasi yang layak kebenarannya terkait akan terjadinya transaksi narkotika jenis sabu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Terdakwa. Selanjutnya dengan disaksikan oleh Saksi SOKIRAN Bin RUSIK selaku Ketua RT setempat, Saksi TEMY MARETA anak dari ASRIANSYAH dan Saksi ARY SISWOYO Bin ABDUL TRIMANTO yang merupakan Personil Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa yang mana Terdakwa baru saja menggunakan narkotika jenis sabu bersama dengan Saudara AZIS (Dalam DPO). Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan di lantai dapur rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pangkalan Satu, Rt. 13, Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah berupa 2 (dua) paket sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong, 4 (empat) lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000 dan 1 (satu) buah handphone merk Realme warna biru yang mana terhadap semua barang tersebut Terdakwa akui miliknya. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satres Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Barat.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada Saudara OTEH MADURA (Dalam DPO) dengan barang bukti sebanyak 2 (dua) paket dengan berat kotor 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram atau berat bersih 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram adalah sebagai doping saat Terdakwa bekerja di kebun.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) CP. Pangkalan Bun (Berita Acara Penimbangan Barang Bukti) Nomor : 95/10855/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang pada pokoknya telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) buah paket yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram atau berat bersih 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dan berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0362 tanggal 27 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Vidya Nisnaini, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara dengan kesimpulan hasil pengujian : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji, Keterangan : Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tidak memiliki izin atau persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak sedang melakukan riset atau penelitian ilmu pengembangan dan teknologi. 

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa SUMITRO Bin ABDUL ROHIM (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah Rumah di Desa Pangkalan Satu, Rt. 13, Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memerksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WIB, Saksi TEMY MARETA anak dari ASRIANSYAH dan Saksi ARY SISWOYO Bin ABDUL TRIMANTO yang merupakan Tim Personil Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat mendapatkan informasi yang layak kebenarannya terkait akan terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Pangkalan Satu, Rt. 13, Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian setelah melakukan penyelidikan, Saksi TEMY MARETA anak dari ASRIANSYAH dan Saksi ARY SISWOYO Bin ABDUL TRIMANTO berhasil mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Saksi TEMY MARETA anak dari ASRIANSYAH dan Saksi ARY SISWOYO Bin ABDUL TRIMANTO dengan disaksikan Saksi SOKIRAN Bin RUSIK selaku Ketua RT setempat melakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan menemukan di lantai dapur rumah Terdakwa yakni berupa 2 (dua) paket sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong, 4 (empat) lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000 dan 1 (satu) buah handphone merk Realme warna biru yang mana terhadap semua barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satres Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Barat.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai dan membawa narkotika jenis shabu dengan barang bukti sebanyak 2 (dua) paket dengan berat kotor 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram atau berat bersih 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram adalah sebagai doping saat Terdakwa bekerja di kebun.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) CP. Pangkalan Bun (Berita Acara Penimbangan Barang Bukti) Nomor : 95/10855/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang pada pokoknya telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) buah paket yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram atau berat bersih 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dan berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0362 tanggal 27 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Vidya Nisnaini, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara dengan kesimpulan hasil pengujian : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji, Keterangan : Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tidak memiliki izin atau persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak sedang melakukan riset atau penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------

 

 

Pangkalan Bun, 24 Oktober 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H., M.H.

AJUN JAKSA NIP. 20000128 202203 1 002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya