Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : PDM-83/O.2.14/Eoh.2/04/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
SHOLEHUDIN Bin MARIADI
|
NIK
|
:
|
1804010512990001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Marang (Provinsi Lampung)
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
36 Tahun / 05 Desember 1989
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Makartijaya Rt.002 Dusun Makarti Jaya Desa Riam Durian Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau (sesuai KK) Desa Suka Maju Rt.001 Kelurahan Marang Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 28 Februari 2025 s/d Tanggal 29 Februari 2025
|
Penahanan
|
|
|
Oleh Penyidik
Perpanjangan Oleh PU
|
:
:
|
Rutan Polres Kobar, tanggal 28 Februari 2025 s/d Tanggal 19 Maret 2025
Rutan Polres Kobar, tanggal 20 Maret 2025 s/d Tanggal 28 April 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan tanggal 23 April 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa SHOLEHUDIN Bin MARIADI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 27 pada Bulan Februari Tahun 2025 sekira pukul 10:15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di Areal Kebun Kelapa Sawit Blok M23a Divisi II Estate TRYE PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) di Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan”, dilakukan Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut: -
- Bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 525/004/Ek tentang Perubahan Luas Lahan PT. Bumitama Gunajaya Abadi yang ditetapkan di Pangkalan Bun tanggal 15 Januari 2016 menyatakan bahwa di Areal Kebun Kelapa Sawit Blok M23a Divisi II Estate TRYE PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) merupakan areal perkebunan komoditi kelapa sawit milik PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) yang terletak di Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 06:30 WIB Terdakwa menghampiri rumah Ayah Terdakwa bermaksud untuk membantu menggali sumur, ketika sedang beristirahat pada sekira pukul 08:00 WIB Terdakwa terpikirkan tagihan angsuran koperasi milik Terdakwa yang sudah lewat tempo yakni sebesar Rp 374.000,-, karena takut akan denda yang akan dikenakan kepadanya kemudian muncul niat Terdakwa untuk memanen tanpa izin buah kelapa sawit milik PT. BGA agar dapat dijual, selanjutnya Terdakwa langsung pergi ke rumah Sdr. DIRIN dan tanpa sepengetahuan Sdr. DIRIN, Terdakwa mengambil alat panen berupa 1 (satu) buah egrek yang terletak di sebelah rumah Sdr. DIRIN, lalu Terdakwa pergi ke Areal Kebun Kelapa Sawit Blok M23a Divisi II Estate TRYE PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) di Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Honda NF11A1CM/T tanpa nopol serta alat panen berupa 1 (satu) buah egrek yang telah Terdakwa persiapkan, sesampainya di tujuan yang dimaksud, Terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Honda NF11A1CM/T tanpa nopol di pinggir jalan, lalu masuk ke dalam areal kebun untuk terlebih dahulu memeriksa keadaan sekitar, setelah merasa sepi dan tidak ada orang, Terdakwa melakukan kegiatan panen tanpa izin dengan cara Terdakwa memilih buah/TBS kelapa sawit yang sudah berwarna merah, kemudian Terdakwa mengaitkan 1 (satu) buah egrek pada batang kelapa sawit tersebut, menarik sekuat tenaga dengan kedua tangannya hingga buah/TBS kelapa sawit tersebut terjatuh dari pokoknya dan Terdakwa ulangi kegiatan tersebut pada pokok pohon lainnya, setelah sekitar 50 (lima puluh) buah/TBS kelapa sawit berada di tanah, Terdakwa berniat untuk menumpuk dan mengumpulkannya terlebih dahulu sebelum akan dibawanya menggunakan bronjong yang akan Terdakwa pasang di 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Honda NF11A1CM/T tanpa nopol miliknya, namun pada saat yang bersamaan, ketika Saksi SLAMET WAHYUDI dan Saksi BOBBY PRATAMA selaku tim security PT. BGA sedang melaksanakan patroli di Areal Kebun Kelapa Sawit Blok M23a Divisi II Estate TRYE PT. BGA mendapati Terdakwa sedang
menyusun sekitar 50 (lima puluh) buah/TBS kelapa sawit di pinggir jalan dekat 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Honda NF11A1CM/T tanpa nopol milik Terdakwa tersebut, ketika Saksi SLAMET WAHYUDI dan Saksi BOBBY PRATAMA melakukan introgasi tentang asal muasal buah tersebut, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah memanen tanpa izin buah kelapa sawit milik PT. BGA, sehingga Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan oleh Saksi SLAMET WAHYUDI dan Saksi BOBBY PRATAMA agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa dalam melakukan perbuatan memanen/memungut buah kelapa sawit di Areal Kebun Kelapa Sawit Blok M23a Divisi II Estate TRYE PT. BGA, Terdakwa tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. BGA sebagai pemilik buah kelapa sawit yang sah;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam hal memanen/memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit milik PT. BGA sebanyak 50 (lima puluh) janjang dengan berat netto 950Kg di Areal Kebun Kelapa Sawit Blok M23a Divisi II Estate TRYE PT. BGA adalah untuk dijual kembali di peron agar mendapatkan uang yang bisa digunakan untuk membayar angsuran koperasi milik Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam memanen/memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa 50 (lima puluh) janjang kelapa sawit dengan total berat netto keseluruhan sesuai dengan nota timbang dari PT. BGA yaitu 950Kg, sehingga menyebabkan PT. BGA mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 3.135.000,- (tiga juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
-----Bahwa Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 107 huruf d jo. Pasal 55 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang. ----------------------
Atau
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa SHOLEHUDIN Bin MARIADI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 27 pada Bulan Februari Tahun 2025 sekira pukul 10:15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di Areal Kebun Kelapa Sawit Blok M23a Divisi II Estate TRYE PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) di Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 06:30 WIB Terdakwa menghampiri rumah Ayah Terdakwa bermaksud untuk membantu menggali sumur, ketika sedang beristirahat pada sekira pukul 08:00 WIB Terdakwa terpikirkan tagihan angsuran koperasi milik Terdakwa yang sudah lewat tempo yakni sebesar Rp 374.000,-, karena takut akan denda yang akan dikenakan kepadanya kemudian muncul niat Terdakwa untuk memanen/mengambil tanpa izin buah kelapa sawit milik PT. BGA agar dapat dijual, selanjutnya Terdakwa langsung pergi ke rumah Sdr. DIRIN dan tanpa sepengetahuan Sdr. DIRIN, Terdakwa mengambil alat panen berupa 1 (satu) buah egrek yang terletak di sebelah rumah Sdr. DIRIN, lalu Terdakwa pergi ke Areal Kebun Kelapa Sawit Blok M23a Divisi II Estate TRYE PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) di Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Honda NF11A1CM/T tanpa nopol serta alat panen berupa 1 (satu) buah egrek yang telah Terdakwa persiapkan, sesampainya di tujuan yang dimaksud, Terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Honda NF11A1CM/T tanpa nopol di pinggir jalan, lalu masuk ke dalam areal kebun untuk terlebih dahulu memeriksa keadaan sekitar, setelah merasa sepi dan tidak ada orang, Terdakwa melakukan kegiatan panen tanpa izin dengan cara Terdakwa memilih buah/TBS kelapa sawit yang sudah berwarna merah, kemudian Terdakwa mengaitkan 1 (satu) buah egrek pada batang kelapa sawit tersebut, menarik sekuat tenaga dengan kedua tangannya hingga buah/TBS kelapa sawit tersebut terjatuh dari pokoknya dan Terdakwa ulangi kegiatan tersebut pada pokok pohon lainnya, setelah sekitar 50 (lima puluh) buah/TBS kelapa sawit berada di tanah, Terdakwa berniat untuk menumpuk dan mengumpulkannya terlebih dahulu sebelum akan dibawanya menggunakan bronjong yang akan Terdakwa pasang di 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Honda NF11A1CM/T tanpa nopol miliknya, namun pada saat yang bersamaan, ketika Saksi SLAMET WAHYUDI dan Saksi BOBBY PRATAMA selaku tim security PT. BGA sedang melaksanakan patroli di Areal Kebun Kelapa Sawit Blok M23a Divisi II Estate TRYE PT. BGA mendapati Terdakwa sedang
menyusun sekitar 50 (lima puluh) buah/TBS kelapa sawit di pinggir jalan dekat 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Honda NF11A1CM/T tanpa nopol milik Terdakwa tersebut, ketika Saksi SLAMET WAHYUDI dan Saksi BOBBY PRATAMA melakukan introgasi tentang asal muasal buah tersebut, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah memanen tanpa izin buah kelapa sawit milik PT. BGA, sehingga Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan oleh Saksi SLAMET WAHYUDI dan Saksi BOBBY PRATAMA agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa dalam melakukan perbuatan memanen/mengambil buah kelapa sawit di Areal Kebun Kelapa Sawit Blok M23a Divisi II Estate TRYE PT. BGA, Terdakwa tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. BGA sebagai pemilik buah kelapa sawit yang sah;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam hal memanen/mengambil tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit milik PT. BGA sebanyak 50 (lima puluh) janjang dengan berat netto 950Kg di Areal Kebun Kelapa Sawit Blok M23a Divisi II Estate TRYE PT. BGA adalah untuk dijual kembali di peron agar mendapatkan uang yang bisa digunakan untuk membayar angsuran koperasi milik Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam memanen/mengambil tanpa izin hasil perkebunan berupa 50 (lima puluh) janjang kelapa sawit dengan total berat netto keseluruhan sesuai dengan nota timbang dari PT. BGA yaitu 950Kg, sehingga menyebabkan PT. BGA mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 3.135.000,- (tiga juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
-----Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun, 17 April 2025
Penuntut Umum
MAUDYNA SETYO WARDHDANI, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19960212 202012 2 021
|
|