Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Pbu H. FAHRUJI VERRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. FAHRUJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURIANSYAH, SH., MHH. FAHRUJI
2Muhamad Fahmirian Noor, S.H, M.H.H. FAHRUJI
Tergugat
NoNama
1VERRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DILA
2MASTATI
3M. RIJALI HADIE
4NUR LAILA
5NOORMAYA SARI
6PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) EKO SOEMARNO, S.H
7PEMERINTAH DESA PASIR PANJANG
8Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Cq., Kepala Kantor Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat
9Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARIS CAHYONO, SHMenteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Cq., Kepala Kantor Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat
2Arvita Yuniasih, SHMenteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Cq., Kepala Kantor Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat
3Chairunisa afnindya nanda, STMenteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Cq., Kepala Kantor Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat
4Fran Bruari, S.H.Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Cq., Kepala Kantor Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat
5TESHA PARAMITTA NUGRAHANING WIDHI, S.H.MASTATI
6TESHA PARAMITTA NUGRAHANING WIDHI, S.H.M. RIJALI HADIE
7TESHA PARAMITTA NUGRAHANING WIDHI, S.H.NUR LAILA
8TESHA PARAMITTA NUGRAHANING WIDHI, S.H.NOORMAYA SARI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------
  2. Menyatakan Penggugat merupakan pemilik yang sah atas Objek Sengketa, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (S.H.M) Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 15.06.000007402.0 Atas nama Pemegang Hak yaitu FAHRUJI yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,  dengan luasan, batas-batas tanah serta koordinat sebagai berikut:----------------------------
  • Ukuran Tanah :-------------------------------------------------------------------
  • Luas             : 416.58 Meter Persegi;---------------------------------------
  • Batas-Batas    :-------------------------------------------------------------------
  • Utara           : H. Fahruji;-----------------------------------------------------
  • Timur           : H. Fahruji/Verra;---------------------------------------------
  • Selatan         : Jalan Pramuka;-----------------------------------------------
  • Barat            : Jalan H.M Rafii;-----------------------------------------------

Yang mana objek sengketa terletak di Jalan H.M. Rafi’i – Jalan Pramuka, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.-------------------------------------------

3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah melakukan Penguasaan, Penyerobotan serta mengambil manfaat berupa mendirikan bangunan tempat usaha dengan tanpa hak di atas tanah yang sah milik Penggugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH);---------------

4. Menghukum Tergugat untuk meninggalkan, menyerahkan, mengembalikan Objek Sengketa Kepada Penggugat dalam keadaan semula yang baik, kosong sempurna dan bebas dari beban hak apapun baik itu di atasnya seperti Sewa-Menyewa, gadai, fidusia dan hak tanggungan dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi dengan dibantu oleh aparat keamanan negara (Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia);-----------------------------

5. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat alas hak apapun atau surat apapun yang digunakan Tergugat untuk melakukan Penguasaan, Penyerobotan serta mengambil manfaat berupa mendirikan bangunan tempat usaha pada Objek Sengketa diatas tanah yang sah milik Penggugat;-----------------------------------------------------

6. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde), sebagaimana kerugian materiil yang diderita sebesar Rp.500.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah), serta Mengganti Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah);--------------------------------

7. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi bunyi putusan dalam gugatan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde);---------

8. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa dan bangunan diatasnya dengan Ukuran Tanah dan batas-batas sebagai berikut:---------

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorad) meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi;-----------------------------------------------------------

10. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugugat IV, dan Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, dan Turut Tergugat IX untuk tunduk, patuh dan taat terhadap isi putusan ini;-----------------------------------------

11. Menghukum Tergugat, untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak