Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Pbu CV. MANDIRI BINTANG UTAMA CV. PESONA BERKAH MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. MANDIRI BINTANG UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.CV. MANDIRI BINTANG UTAMA
2Elvis sahat martua manullang, SHCV. MANDIRI BINTANG UTAMA
Tergugat
NoNama
1CV. PESONA BERKAH MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M. Ade Septianur, SHCV. PESONA BERKAH MANDIRI
2Antoni M. Nur Cahyo, SH., MH., CPTCV. PESONA BERKAH MANDIRI
Nilai Sengketa(Rp) 185.826.229,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.---------------------------------------------
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan “Wanprestasi (Cidera Janji)” kepada PENGGUGAT.-----------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan/atau melunasi sisa kewajibannya terkait pembelian cangkang sebesar Rp. 185.826.229,00 (Seratus Delapan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Dua  Puluh Enam Ribu Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus yang dilaksanakan segera setelah PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde);--------------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian dalam bentuk Bunga Moratoir sebesar 6%/Tahun (Enam Persen Per Tahun) sejumlah Rp. 11.149.573,74 (Sebelas Juta Seratus Empat Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah Koma Tujuh Puluh Empat Sen) kepada PENGGUGAT terhitung dari sejak gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.-----------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak