Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2024/PN Pbu AIPTU EDY PURWANTO, S.H. UTIN PUTRI NABILA Binti GUSTI IMANUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 5/Pid.C/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B /18 / III / 2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AIPTU EDY PURWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UTIN PUTRI NABILA Binti GUSTI IMANUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekitar jam 14.00 Wib, telah terjadi Tindak Pidana menyimpan atau
menguasai minuman beralkohol yaitu anggur hijau merk Kawa Kawa sebanyak 18 (delapan belas) botol ukuran
600 ml, anggur merah merk Orang Tua sebanyak 25 (dua puluh lima) botol ukuran 620 ml, minuman beralkohol
merk Vibe sebanyak 1 (satu) botol ukuran 700 ml, anggur hijau merk API serbanyak 5 (lima) botol ukuran 620 ml
dan minuman beralkohol merk Daebak Soju sebanyan 4 (empat) botol ukuran 350 ml tanpa ijin yang syah di
rumah yang di simpan dalam kamar Terlapor almt Jl. Malijo Rt 09 Rw 03 Kel. Madurejo Kec. Arut Selatan Kab.
Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah.

Pasal 2 Jo Pasal 6 ayat (1) PERDA Kab. Kotawaringin Barat No. 13 tahun 2006 tentang Larangan Minuman
Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya