Petitum Permohonan |
mohon putusan berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohon Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Termohon Praperadilan melakukan penangkapan pada Tgl.23 Mei 2022, terhadap tersangka 1. AHMAD SAIFUL Bin SUWARNTO, tersangka 2. DEDY SETIYONO Bin SABAR, tersangka 3. ABDUL PATAH Bin DAIS, tersangka 4. SUKIMAN Bin JUMALI, tersangka 5. WAWAN Bin ADANG , tersangka 6. RADIMAN Bin ACA dan tersangka 7. NAJIMUM Bin MUSTAR, adalah tidak sesuai prusedur hukum atau melawan hukum dan tidak sah.
- Menyatakan tindakan Termohon Praperadilan melakukan penahanan Tgl.24 Mei 2022 terhadap tersangka 1 AHMAD SAIFUL Bin SUWARNTO, tersangka 2 DEDY SETIYONO Bin SABAR, tersangka 3 ABDUL PATAH Bin DAIS, tersangka 4 SUKIMAN Bin JUMALI, tersangka 5 WAWAN Bin ADANG , tersangka 6 RADIMAN Bin ACA dan tersangka 7 NAJIMUM Bin MUSTAR, adalah melawan hukum dan tidak sah serta merugikan Tersangka;
- Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk segera mengeluarkan dari Tahanan Sementara di Rutan Polres Ktw., Barat terhadap tersangka 1 AHMAD SAIFUL Bin SUWARNTO, tersangka 2 DEDY SETIYONO Bin SABAR, tersangka 3 ABDUL PATAH Bin DAIS, tersangka 4 SUKIMAN Bin JUMALI, tersangka 5 WAWAN Bin ADANG , tersangka 6 RADIMAN Bin ACA dan tersangka 7 NAJIMUM Bin MUSTAR, terhitung mulai sejak putusan ini tanpa alasan apapun juga;
- Memulihkan harkat dan mertabat serta nama baik tersangka AHMAD SAIFUL Bin SUWARNTO, tersangka DEDY SETIYONO Bin SABAR, tersangka ABDUL PATAH Bin DAIS, tersangka SUKIMAN Bin JUMALI, tersangka WAWAN Bin ADANG , tersangka RADIMAN Bin ACA dan tersangka NAJIMUM Bin MUSTAR;
- Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar kepada Para Tersangka tersebut diatas dengan rincian kerugian :
- Kerugian meteril sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) untuk satu orang , dan dikali 7 = Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
- Kerugian moril ditaksir Rp. 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah).
- Biaya perkara dibebankan kepada Negara.
|