Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Pbu PT. SMART MULTI FINANCE PANGKALAN BUN YUSMAN ALAMSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. SMART MULTI FINANCE PANGKALAN BUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Leonardo SimangunsongPT. SMART MULTI FINANCE PANGKALAN BUN
Tergugat
NoNama
1YUSMAN ALAMSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 486.824.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04772123000179 tertanggal 25 April 2023, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum;

 

  1. Menyatakan Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Jenis/merk          : MTBS-COLT FE SUPER HDX-HI GEAR 4X2 DIESEL MT

Tahun/warna       : 2020 / KUNING

Nomor Polisi         : KH 8101 TN

Nomor Rangka      : MHMFE75PRLK026588

Nomor Mesin        : 4D34TU18064

 

 

Kedua unit tesebut adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04772123000179 tertanggal 25 April 2023, Berikut Segala Lampirannya.

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04772123000179 tertanggal 25 April 2023 berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04772123000179 tertanggal 25 April 2023 berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar   Rp. 486.824.600,-  (Empat ratus delapan puluh enam juta delapan ratus dua puluh empat ribu enam ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :

 

  • Sisa angsuran Rp. 12.078.500,- X 36   =        Rp.     434.826.000,-
  • Denda keterlambatan                         =        Rp.       51.998.600,-   +
  • TOTAL KERUGIAN                                      =        Rp.   486.824.600,-

Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar  Rp. 486.824.600,-  (Empat ratus delapan puluh enam juta delapan ratus dua puluh empat ribu enam ratus rupiah).

 

  1. Menghukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Jenis/merk          : MTBS-COLT FE SUPER HDX-HI GEAR 4X2 DIESEL MT

Tahun/warna       : 2020 / KUNING

Nomor Polisi         : KH 8101 TN

Nomor Rangka      : MHMFE75PRLK026588

Nomor Mesin        : 4D34TU18064

 

  1. Menyatakan menurut  Hukum apabila Tergugat tidak Menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka (6) Gugatan aquo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang Tergugat sebagaimana pada Petitum angka (5) Gugatan aquo ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad)  meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan yang diajukan oleh Tergugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.

 

SUBSIDER :

Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono).

Demikian Gugatan Sederhana tentang Wanprestasi ini kami ajukan, atas perhatian dan terwujudnya prinsip keadilan dalam Pemeriksaan Gugatan Sederhana ini, kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak