Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2018/PN Pbu SAEPUL UYUN SUJATI, SH SAGOR SEMBIRING anak dari NINTANG SEMBIRING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 4/Pid.S/2018/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan APS-56/Q.2.20/Euh.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1SAEPUL UYUN SUJATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAGOR SEMBIRING anak dari NINTANG SEMBIRING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SAGOR SEMBIRING anak dari NINTANG SEMBIRING, pada hari senintanggal 16 April 2018 sekira Pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Apriltahun 2018,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Desa Wonorejo RT 001 RW 002 Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Pangkalan Bun masih berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari Bupati Kabupaten Lamandau”,yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari surat perintah tugas Nomor:Sprin/582/IV/2018 tanggal 3 April 2018, berbekal surat perintah tersebut saksi BRIGADIR POLISI TOMBANG SAHAT SIAHAAN bersama saksi SLAMET HARYONO melaksanakan kegiatan K2YD (kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan), kemudian sekira pukul 21.00 WIB mendatangi rumah terdakwa di Desa Wonorejo RT 001 RW 002 Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah sesampainya ditempat tersebut dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa yang mana pada saat penggeledahan ditemukan minuman beralkohol dalam penguasaan terdakwa yang disimpan dibelakang rumah terdakwa dibawah pohon kelapa sawit berupa:

26 (dua puluh enam) botol anggur merah cap orang tua dengan kadar alkohol ±14,7%
10 (sepuluh) botol Bir putih Merk Bintang dengan kadar Alkohol ±4,7%
6 (enam) botol Bir Hitam Merek Guines dengan kadar alkohol ±4,9%

Bahwa terdakwa memperoleh minuman beralkohol tersebut dengan cara membeli sendiri di kota sampitdengan tujuan untuk dujual kepada orang siapa saja yang datang kerumahnya untuk membeli minuman beralkohol tersebut. Dimana terdakwa memperoleh keuntungan dari hasil penjualan minuman beralkohol tersebut sebesar:

Rp.240.000,- (duaratus empat puluh ribu rupiah) dari per dus Anggur merah
Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dari per dus Bir Putih
Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dari per dus Bir Guines

Bahwa dalam hal terdakwa melakukan aktivitas penjualan minuman beralkohol diwilayah Kabupaten Lamandau tidak dilengkapi bersamanya surat izin yang sah dari Bupati Lamandau.---------------------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar dan diancam pidana berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2011 Tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol

Pihak Dipublikasikan Ya