Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2025/PN Pbu 1.ARUM KURNIA SARI,SH
2.R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H.
3.NILNA KAMALIYA, S.H
ARIO WIRAWAN Bin NAWIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 140/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR :338/O.2.14/ Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARUM KURNIA SARI,SH
2R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H.
3NILNA KAMALIYA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIO WIRAWAN Bin NAWIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN  NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id

“ Demi Keadilan dan Kebenaran

 Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR BERKAS PERKARA : PDM-79/O.2.14/Eoh.2/03/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA      

Nama Lengkap

:

ARIO WIRAWAN Bin NAWIR

NIK

:

6401042209930004

Tempat Lahir   

:

Balik Papan

Umur / Tgl Lahir

:

31 Tahun / 22 September 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan RM. Noto Sunardi, Rt. 05, Rw. 05, Kel/Desa tanah grogot, Kecamatan tanah grogot, Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur atau rumah barak yang beralamat di Jalan Pemuda Gang Hidayah, Rt. 18, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA (tamat

Status Penangkapan Penahanan para terdakwa :

  1. Penangkapan                                  :   Sejak tanggal 04 Februari 2025 s/d 09 Februari 2025
  • Perpanjangan Penangkapan     :   -
  1. Penahanan
  • Penyidik

:

Rutan Sejak tanggal 05 Februari 2025 s/d 24 Februari 2025

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 25 Februari 2025 s/d 05 April 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 25 Maret 2025 s/d 13 April 2025

  • Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

:

Rutan, sejak tanggal 14 April 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

II.      DAKWAAN

KESATU

---- Bahwa ia Terdakwa ARIO WIRAWAN Bin NAWIR (selanjutnya disebut sebagai terdakwa), Sejak bulan Januari 2025 sampai dengan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di PT. NUANSA DHARMA CIPTA yang berada di jalan Iskandar Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya perkara, “dengan Sengaja Melawan Hak memiliki sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan lakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung pekerjaannya atau jabatannya atau kerena mendapatkan upah secara berlanjut”, Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------

  • Bahwa terdakwa ARIO WIRAWAN Bin NAWIR (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) sejak 01 Maret tahun 2024 bekerja di PT. NUANSA DHARMA CIPTA yang beralamat di jalan Iskandar Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Sales Grosir, terdakwa menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp. 8.000.000.- sampai dengan Rp. 10.000.000.-  dengan tugas serta tanggung jawab untuk memasarkan produk yang ada di PT. NUANSA DHARMA CIPTA, melakukan penjulan barang serta melakukan penagihan terhadap piutang.
  • Bahwa berawal dari terdakwa selaku sales grosir yang bertugas menginput orderan toko melalui aplikasi NUANSA pada handphone terdakwa, yang mana aplikasi tersebut terhubung/terkonek dengan komputer kasir PT. NUANSA DHARMA CIPTA, kemudian terdakwa mempunyai ide atau niat jahat untuk melakukan penggelapan dengan melakukan pemesanan atau order dengan menggunakan konsumen fiktif atau konsumen toko dipergunakan terdakwa untuk membuat order fiktif.

Adapun rincian 8 (delapan) konsumen toko fiktif tidak melakukan pemesanan atau pembelian barang dari PT. NUANSA DHARMA CIPTA ataupun uangnya telah diterima namun tidak diserahkan kepada PT. NUANSA DHARMA CIPTA sebagai berikut ;  -----

1).   TOKO GEDE PUTRI

Tanggal 11 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00745, 8 blender, 3 kompor gas, 4 megicom, 1 speker, Rp. 5.656.000

Tanggal 11 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00746, 1 TV, 6 teplon, 5 kipas angin, Rp. 3.985.000

Tanggal 11 JANUARI 2025, SP/INV2501/00747, 4 blender, 6 setrika, 6 teplon, Rp. 5.292.000

Tanggal 13 JANURAI 2025, SP/INV/2501/00878, 12 kipas angin, Rp. 2.238.000

Tanggal 19 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01296, 4 blender, 10 kipas angin, 8 megicom Rp. 4.980.000

Total Rp. 22.151.000

2).   TOKO ARUS

Tanggal 20 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01368, 5 mesin cuci Rp. 7.775.000

Tanggal 20 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01369, 20 kompor gas Rp. 4.920.000

Tanggal 28 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01907, 1 frezer box Rp. 4.699.000

Tanggal 28 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01908, 1 kulkas Rp. 2.579.000

Tanggal 28 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01939, 1 show case, 2 TV, Rp. 6.065.000

Total, Rp. 26.038.000

3).   TB ACCEGAP

Tanggal 4 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00183, 3 kipas angin, Rp. 600.000

Tanggal 4 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00182, 3 kipas angin, 3 megicom, 10 regulator, Rp. 2.014.000

Tanggal 18 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01175, 2 kulkas, Rp. 6.338.000

Tanggal 18 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01223, 16 kipas angin, 17 setrika Rp. 5.099.000

Tanggal 18 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01235, 30 unit regulator, Rp. 1.890.000

Tanggal 28 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01898, 1 kulkas, 1 speker Rp. 5.677.000

Tanggal 29 JANUARI 2025, SP/INV/2501/02037, 1 TV, Rp. 3.028.000

Total, Rp. 24.646.000

4).   JASUN ELEKTRONIK

Tanggal 5 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00240, 18 kipas angin, Rp. 3.324.000
Tanggal 5 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00242, 12 kipas angin Rp. 2.624.000

Tanggal 5 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00241, 2 kipas angin, 14 megicom. 4.018.000

Tanggal 5 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00243, 18 kipas angin Rp. 4.883.000

Tanggal 6 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00346, 1 kulkas, 2 mesin cuci Rp. 7.677.000

Total, Rp. 22.526.000

5).   HANA PONSEL

Tanggal 30 JANUARI 2025, SP/INV/2501/02094, 2 mesin cuci Rp. 2.698.000

Total, Rp. 2.698.000

6).   KOSIRIN

Tanggal 10 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00655, 3 dispenser, 18 kompor gas, 3 magicjar Rp. 5.408.000

Tanggal 10 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00654, 16 kompor gas, Rp. 6.830.000

Tanggal 10 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00668, 13 magicom, Rp. 3.116.000

Tanggal 14 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00936, 1 TV, Rp. 2.033.000

 

Tanggal 14 JANUAR 2025, SP/INV/2501/00937, 1 kulkas, 1 show case Rp. 5.198.000

Tanggal 14 JANUAR 2025, SP/INV/2501/00938, 3 speker, 4 magicom Rp. 4.739.000

Tanggal 27 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01832, 5 kompor gas, 10 magicom, 5 slow cooker, 15 setrika Rp. 9.607.000

Total, Rp. 36.931.000

7).   CAHAYA ELEKTRONIK & FURNITURE

Tanggal 20 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01366, 2 kulkas Rp. 4.588.000

Tanggal 20 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01364, 1 mesin cuci, 4 mixer Rp. 2.019.000
Tanggal 20 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01363, 2 mesin cuci Rp. 2.528.000
Tanggal 27 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01774, 2 mesin cuci, 2 setrika  Rp. 3.172.000

Tanggal 27 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01775, 10 antena, 4 megicom, Rp. 2.504.000

Tanggal 28 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01909, 2 kulkas, Rp. 6.328.000

Tanggal 29 JANUARI 2025, SP/INV/2501/02003, 2 mesin cuci, Rp. 2.638.000

Tanggal 29 JANUARI 2025, SP/INV/2501/02046, 1 mesin cuci, Rp. 1.469.000

Tanggal 30 JANUARI 2025, SP/INV/2501/02093, 2 dispenser, 6 setrika Rp. 988.000

Total, Rp. 26.234.000

8).   TOKO ERNA

Tanggal 6 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00393, 3 megicom, Rp. 825.500

Tanggal 18 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01237, 1 kipas angin, Rp. 280.000

Tanggal 19 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01294, 4 blender, 6 kipas angin, 3 kompor gas, 4 megicom, 8 regulator, Rp. 7.106.000

Tanggal 19 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01299, 2 antena, 4 magicom, 2 reciver, 1 speker, Rp. 6.406.000

Tanggal 21 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01415, 6 kompor gas, Rp. 1.162.000

Tanggal 21 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01416, 8 kompor gas, Rp. 2.419.000

Tanggal 23 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01520, 7 blender, Rp. 4.590.000

Tanggal 23 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01538, 12 kipas angin, 2 kompor gas, 4 megicom, Rp. 4.214.000

Tanggal 23 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01539, 28 kipas angin, 4 regulator, Rp. 5.692.000

Tanggal 23 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01545, 8 kipas angin, RP. 1.459.000

Tanggal 23 JANURI 2025, SP/INV/2501/01546, 36 regulator, RP. 2.310.000

Tanggal 24 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01592, 13 antena, 10 reciver, RP. 5.240.000

Tanggal 24 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01595, 1 kulkas, Rp. 3.129.000

Tanggal 25 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01678, 2 kompor gas, Rp. 394.000

Tanggal 30 JANUARI 2025, SP/INV/2501/02071, 1 kulkas, RP. 2.579.000

Total, Rp. 47.805.500

Total ada 8 (delapan) konsumen toko fiktif tidak melakukan pemesanan barang, kemudian terdakwa meminta kasir untuk mencetak invoice sesuai permintaan pada aplikasi, yangmana selanjutnya lembar invoice dan surat jalan di cetak 3 rangkap, setelah itu kasir menyerahkan invoice dan surat jalan ke gudang, kemudian pihak gudang menyiapkan barang sesuai dengan nama barang dan jumlah yang tertulis pada invoice dan surat jalan, lalu dimuat ke mobil angkutan, serta menyerahkan invoice dan surat jalan tersebut kepada sopir dan helper dikoordinir oleh terdakwa, dalam hal ini yang bertugas untuk mengantar barang tersebut adalah terdakwa, yangmana cara tersebut dilakukan terdakwa agar terdakwa bisa mengeluarkan barang milik PT. NUANSA DHARMA CIPTA yang selanjutnya barang tersebut dijual kepada pihak atau orang lain..

  • Bahwa terdakwa kemudian menentukan siapa yang akan membeli barang, barang tersebut

Adapun rincian 8 (delapan) konsumen toko fiktif tidak melakukan pemesanan atau pembelian barang dari PT. NUANSA DHARMA CIPTA kemudian dijual terdakwa kepada Orang lain/toko lain sebagai berikut ; 

1).     TOKO GEDE PUTRI

  • Tanggal 11 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00745, 8 blender, 3 kompor gas, 4 megicom, 1 speker, saja jual kepada toko Dunia di daerah pasar baru dengan harga lupa, sedangkan 1 speker dijual kepada Toko ERNA dengan harga Rp. 2.600.000.- 
  • Tanggal 11 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00746, 1 TV, dirumah sedangkan 6 teplon, 5 kipas angin dijual ke Toko Dunia dengan harga lupa,
  • Tanggal 11 JANUARI 2025, SP/INV2501/00747, 4 blender, 6 setrika, 6 teplon, dijual ke Toko Dunia dengan harga lupa,
  • Tanggal 13 JANUARAI 2025, SP/INV/2501/00878, 12 kipas angin, dijual ke Toko Abadi Jaya pasar baru dengan harga lupa,
  • Tanggal 19 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01296, 4 blender, 10 kipas angin, 8 megicom dijual ke Toko Dunia dengan harga lupa,

2).     TOKO ARUS

  • Tanggal 20 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01368, 5 mesin cuci dijual ke Toko Media pangkalan Banteng dengan harga lupa,
  • Tanggal 20 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01369, 20 kompor gas, dijual ke Toko Dunia dengan harga lupa,
  • Tanggal 28 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01907, 1 frezer box dijual ke Toko Rahmad daerah Pangkalan Banteng dengan harga lupa
  • Tanggal 28 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01908, 1 kulkas dijual ke Toko ERNA dengan harga lupa,
  • Tanggal 28 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01939, 1 show case, 2 TV, dijual ke Toko Rahmad seingat harga Rp. 5.800.000.-

3).     TB ACCEGAP

  • Tanggal 4 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00183, 3 kipas angin, dijual ke Toko Sami Laris daerah lamandau dengan harga lupa
  • Tanggal 4 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00182, 3 kipas angin, 3 megicom, 10 regulator, dijual ke Toko Sami Laris daerah lamandau dengan harga lupa
  • Tanggal 18 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01175, 2 kulkas, dijual didaerah sungai bakau harga lupa
  • Tanggal 18 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01223, 16 kipas angin, 17 setrika dijual ke Toko Dunia dengan harga lupa
  • Tanggal 18 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01235, 30 unit regulator, dijual ke Toko Dunia dengan harga Rp. 930.000.00.-
  • Tanggal 28 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01898, 1 kulkas, 1 speker dijual ke Toko ERNA dengan harga lupa
  • Tanggal 29 JANUARI 2025, SP/INV/2501/02037, 1 TV, dijual ke orang lupa nama harga Rp. 3.000.000.-

4).     JASUN ELEKTRONIK

  • Tanggal 5 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00240, 18 kipas angin, dijual ke Toko media daerah banteng dengan harga lupa
  • Tanggal 5 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00242, 12 kipas angin dijual ke Toko media dengan harga lupa
  • Tanggal 5 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00241, 2 kipas angin, 14 megicom. dijual ke Toko media dengan harga lupa
  • Tanggal 5 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00243, 18 kipas angin dijual ke Toko media dengan harga lupa
  • Tanggal 6 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00346, 1 kulkas, 2 mesin cuci dijual ke Toko Supri daerah Sungai Rangit dengan harga lupa

5).     HANA PONSEL

  • Tanggal 30 JANUARI 2025, SP/INV/2501/02094, 2 mesin cuci dijual ke Toko sulawesi daerah sebabi dengan harga lupa

6).     KOSIRIN

  • Tanggal 10 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00655, 3 dispenser, 18 kompor gas, 3 magicjar dijual ke Toko samilaris daerah lamandau dengan harga lupa
  • Tanggal 10 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00654, 16 kompor gas, dijual ke Toko samilaris daerah lamandau dengan harga lupa
  • Tanggal 10 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00668, 13 magicom, dijual ke Toko UD. NITA daerah lamandau dengan harga lupa
  • Tanggal 14 JANUAR 2025, SP/INV/2501/00936, 1 TV, dijual ke Toko UD. NITA daerah lamandau dengan harga Rp. 1.900.000.-
  • Tanggal 14 JANUAR 2025, SP/INV/2501/00937, 1 kulkas, 1 show case dijual ke Toko UD. NITA daerah lamandau dengan harga lupa
  • Tanggal 14 JANUAR 2025, SP/INV/2501/00938, 3 speker, 4 magicom dijual ke Toko UD. NITA daerah lamandau dengan harga lupa
  • Tanggal 27 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01832, 5 kompor gas, 10 magicom, 5 slow cooker, 15 setrika dijual ke Toko UD. NITA daerah lamandau dengan harga lupa

7).     CAHAYA ELEKTRONIK & FURNITURE

  • Tanggal 20 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01366, 2 kulkas, uang telah dibayarkan dan diterima sebesar Rp. 4.380.000, namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Tanggal 20 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01364, 1 mesin cuci, 4 mixer uang telah dibayarkan dan diterima sebesar Rp. 1.730.000, namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Tanggal 20 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01363, 2 mesin cuci uang telah dibayarkan dan diterima sebesar Rp. 2.400.000, namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Tanggal 27 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01774, 2 mesin cuci, 2 setrika uang telah dibayarkan dan diterima sebesar Rp. 2.930.000, namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Tanggal 27 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01775, 10 antena, 4 megicom, uang telah dibayarkan dan diterima sebesar Rp. 2.320.000, namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Tanggal 28 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01909, 2 kulkas, dijual ke Toko Rahmad daerah Banteng dengan harga lupa
  • Tanggal 29 JANUARI 2025, SP/INV/2501/02003, 2 mesin cuci, uang telah dibayarkan dan diterima sebesar lupa namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Tanggal 29 JANUARI 2025, SP/INV/2501/02046, 1 mesin cuci, uang telah dibayarkan dan di sebesar Rp. 1.270.000, namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Tanggal 30 JANUARI 2025, SP/INV/2501/02093, 2 dispenser, 6 setrika uang telah dibayarkan dan di sebesar lupa namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa

8).     TOKO ERNA

  • Tanggal 6 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00393, 3 megicom, dijual ke Toko Supri daerah sungai rangit dengan harga lupa
  • Tanggal 18 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01237, 1 kipas angin, dijual ke orang bernama DIKA dengan harga Rp. 280.000.-
  • Tanggal 19 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01294, 4 blender, 6 kipas angin, 3 kompor gas, 4 megicom, 8 regulator, dijual ke Toko Melda daerah lamandau dengan harga lupa
  • Tanggal 19 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01299, 2 antena, 4 magicom, 2 reciver, 1 speker, uang telah dibayarkan dan diterima sebesar lupa namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Tanggal 21 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01415, 6 kompor gas, uang telah dibayarkan dan diterima sebesar Rp. 1.000.000.- namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Tanggal 21 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01416, 8 kompor gas, uang telah dibayarkan dan diterima sebesar lupa namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Tanggal 23 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01520, 7 blender, uang telah dibayarkan dan diterima sebesar lupa namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Tanggal 23 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01538, 12 kipas angin, 2 kompor gas, 4 megicom, uang telah dibayarkan dan diterima sebesar lupa namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Tanggal 23 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01539, 28 kipas angin, 4 regulator, dijual ke Toko Dunia daerah pasar baru dengan harga lupa.
  • Tanggal 23 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01545, 8 kipas angin, uang telah dibayarkan dan diterima sebesar lupa namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Tanggal 23 JANURI 2025, SP/INV/2501/01546, 36 regulator, dijual ke Toko Dunia daerah pasar baru dengan harga lupa.
  • Tanggal 24 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01592, 13 antena, 10 reciver, uang telah dibayarkan dan diterima sebesar lupa namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Tanggal 24 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01595, 1 kulkas, uang telah dibayarkan dan diterima sebesar lupa namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Tanggal 25 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01678, 2 kompor gas, uang telah dibayarkan dan diterima sebesar lupa namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Tanggal 30 JANUARI 2025, SP/INV/2501/02071, 1 kulkas, uang telah dibayarkan dan diterima sebesar lupa namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Bahwa barang tersebut dijual terdakwa kepada orang lain dengan harga yang lebih murah dan terdakwa menerima uang dari hasil penjualan barang tersebut lalu uang yang sudah Terdakwa terima tidak terdakwa setorkan atau serahkan kepada PT. NUANSA DHARMA CIPTA, Secara pasti terdakwa tidak ingat berapa total uang yang terdakwa terima dalam hal menjual barang-barang tersebut, namun perkiraan sekitar Rp. 190.000.000.- (Seratus Sembilan puluh juta rupiah) karena barang tersebut terdakwa jual dengan harga yang lebih murah dari harga PT. NUANSA DHARMA CIPTA.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa menggelapkan uang milik PT. NUANSA DHARMA CIPTA cabang Pangkalan Bun dengan membuat orderan barang elektronik secara fiktif tersebut tidak memiliki ijin dari PT. NUANSA DHARMA CIPTA cabang Pangkalan Bun dengan maksud untuk mendapatkan uang yangmana dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi bermain judi online.
  • Bahwa atas kejadian tersebut PT. NUANSA DHARMA CIPTA cabang Pangkalan Bun yang beralamat di jalan Iskandar Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah mengalami kerugian sebesar Rp 209.029.500,-( dua ratus sembilan juta, dua puluh sembilan ribu, lima ratus rupiah).

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana-----------------------------------------------------------

------ATAU-----

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa ARIO WIRAWAN Bin NAWIR (selanjutnya disebut sebagai terdakwa), Sejak bulan Januari 2025 sampai dengan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di PT. NUANSA DHARMA CIPTA cabang Pangkalan Bun yang berada di jalan Iskandar Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya perkara,”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan secara berlanjut”, Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa ARIO WIRAWAN Bin NAWIR (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) sejak 01 Maret tahun 2024 bekerja di PT. NUANSA DHARMA CIPTA yang beralamat di jalan Iskandar Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Sales Grosir, terdakwa menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp. 8.000.000.- sampai dengan Rp. 10.000.000.-  dengan tugas serta tanggung jawab untuk memasarkan produk yang ada di PT. NUANSA DHARMA CIPTA, melakukan penjulan barang serta melakukan penagihan terhadap piutang.
  • Bahwa berawal dari terdakwa selaku sales grosir yang bertugas menginput orderan toko melalui aplikasi NUANSA pada handphone terdakwa, yang mana aplikasi tersebut terhubung/terkonek dengan komputer kasir PT. NUANSA DHARMA CIPTA, kemudian terdakwa mempunyai ide atau niat jahat untuk melakukan penggelapan dengan melakukan pemesanan atau order dengan menggunakan konsumen fiktif atau konsumen toko dipergunakan terdakwa untuk membuat order fiktif.

Adapun rincian 8 (delapan) konsumen toko fiktif tidak melakukan pemesanan atau pembelian barang dari PT. NUANSA DHARMA CIPTA ataupun uangnya telah diterima namun tidak diserahkan kepada PT. NUANSA DHARMA CIPTA sebagai berikut ;  ----

1).   TOKO GEDE PUTRI

Tanggal 11 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00745, 8 blender, 3 kompor gas, 4 megicom, 1 speker, Rp. 5.656.000

Tanggal 11 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00746, 1 TV, 6 teplon, 5 kipas angin, Rp. 3.985.000

Tanggal 11 JANUARI 2025, SP/INV2501/00747, 4 blender, 6 setrika, 6 teplon, Rp. 5.292.000

Tanggal 13 JANURAI 2025, SP/INV/2501/00878, 12 kipas angin, Rp. 2.238.000

Tanggal 19 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01296, 4 blender, 10 kipas angin, 8 megicom Rp. 4.980.000

Total Rp. 22.151.000

2).   TOKO ARUS

Tanggal 20 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01368, 5 mesin cuci Rp. 7.775.000

Tanggal 20 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01369, 20 kompor gas Rp. 4.920.000

Tanggal 28 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01907, 1 frezer box Rp. 4.699.000

Tanggal 28 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01908, 1 kulkas Rp. 2.579.000

Tanggal 28 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01939, 1 show case, 2 TV, Rp. 6.065.000

Total, Rp. 26.038.000

3).   TB ACCEGAP

Tanggal 4 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00183, 3 kipas angin, Rp. 600.000

Tanggal 4 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00182, 3 kipas angin, 3 megicom, 10 regulator, Rp. 2.014.000

Tanggal 18 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01175, 2 kulkas, Rp. 6.338.000

Tanggal 18 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01223, 16 kipas angin, 17 setrika Rp. 5.099.000

Tanggal 18 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01235, 30 unit regulator, Rp. 1.890.000

Tanggal 28 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01898, 1 kulkas, 1 speker Rp. 5.677.000

Tanggal 29 JANUARI 2025, SP/INV/2501/02037, 1 TV, Rp. 3.028.000

Total, Rp. 24.646.000

4).   JASUN ELEKTRONIK

Tanggal 5 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00240, 18 kipas angin, Rp. 3.324.000
Tanggal 5 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00242, 12 kipas angin Rp. 2.624.000

Tanggal 5 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00241, 2 kipas angin, 14 megicom. 4.018.000

Tanggal 5 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00243, 18 kipas angin Rp. 4.883.000

Tanggal 6 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00346, 1 kulkas, 2 mesin cuci Rp. 7.677.000

Total, Rp. 22.526.000

5).   HANA PONSEL

Tanggal 30 JANUARI 2025, SP/INV/2501/02094, 2 mesin cuci Rp. 2.698.000

Total, Rp. 2.698.000

6).   KOSIRIN

Tanggal 10 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00655, 3 dispenser, 18 kompor gas, 3 magicjar Rp. 5.408.000

Tanggal 10 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00654, 16 kompor gas, Rp. 6.830.000

Tanggal 10 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00668, 13 magicom, Rp. 3.116.000

Tanggal 14 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00936, 1 TV, Rp. 2.033.000

Tanggal 14 JANUAR 2025, SP/INV/2501/00937, 1 kulkas, 1 show case Rp. 5.198.000

Tanggal 14 JANUAR 2025, SP/INV/2501/00938, 3 speker, 4 magicom Rp. 4.739.000

Tanggal 27 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01832, 5 kompor gas, 10 magicom, 5 slow cooker, 15 setrika Rp. 9.607.000

Total, Rp. 36.931.000

7).   CAHAYA ELEKTRONIK & FURNITURE

Tanggal 20 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01366, 2 kulkas Rp. 4.588.000

Tanggal 20 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01364, 1 mesin cuci, 4 mixer Rp. 2.019.000
Tanggal 20 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01363, 2 mesin cuci Rp. 2.528.000
Tanggal 27 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01774, 2 mesin cuci, 2 setrika  Rp. 3.172.000

Tanggal 27 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01775, 10 antena, 4 megicom, Rp. 2.504.000

Tanggal 28 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01909, 2 kulkas, Rp. 6.328.000

Tanggal 29 JANUARI 2025, SP/INV/2501/02003, 2 mesin cuci, Rp. 2.638.000

Tanggal 29 JANUARI 2025, SP/INV/2501/02046, 1 mesin cuci, Rp. 1.469.000

Tanggal 30 JANUARI 2025, SP/INV/2501/02093, 2 dispenser, 6 setrika Rp. 988.000

Total, Rp. 26.234.000

8).   TOKO ERNA

Tanggal 6 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00393, 3 megicom, Rp. 825.500

Tanggal 18 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01237, 1 kipas angin, Rp. 280.000

Tanggal 19 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01294, 4 blender, 6 kipas angin, 3 kompor gas, 4 megicom, 8 regulator, Rp. 7.106.000

Tanggal 19 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01299, 2 antena, 4 magicom, 2 reciver, 1 speker, Rp. 6.406.000

Tanggal 21 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01415, 6 kompor gas, Rp. 1.162.000

Tanggal 21 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01416, 8 kompor gas, Rp. 2.419.000

Tanggal 23 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01520, 7 blender, Rp. 4.590.000

Tanggal 23 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01538, 12 kipas angin, 2 kompor gas, 4 megicom, Rp. 4.214.000

Tanggal 23 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01539, 28 kipas angin, 4 regulator, Rp. 5.692.000

Tanggal 23 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01545, 8 kipas angin, RP. 1.459.000

Tanggal 23 JANURI 2025, SP/INV/2501/01546, 36 regulator, RP. 2.310.000

Tanggal 24 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01592, 13 antena, 10 reciver, RP. 5.240.000

Tanggal 24 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01595, 1 kulkas, Rp. 3.129.000

Tanggal 25 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01678, 2 kompor gas, Rp. 394.000

Tanggal 30 JANUARI 2025, SP/INV/2501/02071, 1 kulkas, RP. 2.579.000

Total, Rp. 47.805.500

Total ada 8 (delapan) konsumen toko fiktif tidak melakukan pemesanan barang, kemudian terdakwa meminta kasir untuk mencetak invoice sesuai permintaan pada aplikasi, yangmana selanjutnya lembar invoice dan surat jalan di cetak 3 rangkap, setelah itu kasir menyerahkan invoice dan surat jalan ke gudang, kemudian pihak gudang menyiapkan barang sesuai dengan nama barang dan jumlah yang tertulis pada invoice dan surat jalan, lalu dimuat ke mobil angkutan, serta menyerahkan invoice dan surat jalan tersebut kepada sopir dan helper dikoordinir oleh terdakwa, dalam hal ini yang bertugas untuk mengantar barang tersebut adalah terdakwa, yangmana cara tersebut dilakukan terdakwa agar terdakwa bisa mengeluarkan barang milik PT. NUANSA DHARMA CIPTA yang selanjutnya barang tersebut dijual kepada pihak atau orang lain.

  • Bahwa terdakwa kemudian menentukan siapa yang akan membeli barang-barang tersebut

Adapun rincian 8 (delapan) konsumen toko fiktif tidak melakukan pemesanan atau pembelian barang dari PT. NUANSA DHARMA CIPTA yang kemudian dijual terdakwa kepada Orang lain/toko lain sebagai berikut ; 

1).     TOKO GEDE PUTRI

  • Tanggal 11 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00745, 8 blender, 3 kompor gas, 4 megicom, 1 speker, saja jual kepada toko Dunia di daerah pasar baru dengan harga lupa, sedangkan 1 speker dijual kepada Toko ERNA dengan harga Rp. 2.600.000.- 
  • Tanggal 11 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00746, 1 TV, dirumah sedangkan 6 teplon, 5 kipas angin dijual ke Toko Dunia dengan harga lupa,
  • Tanggal 11 JANUARI 2025, SP/INV2501/00747, 4 blender, 6 setrika, 6 teplon, dijual ke Toko Dunia dengan harga lupa,
  • Tanggal 13 JANUARAI 2025, SP/INV/2501/00878, 12 kipas angin, dijual ke Toko Abadi Jaya pasar baru dengan harga lupa,
  • Tanggal 19 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01296, 4 blender, 10 kipas angin, 8 megicom dijual ke Toko Dunia dengan harga lupa,

2).     TOKO ARUS

  • Tanggal 20 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01368, 5 mesin cuci dijual ke Toko Media pangkalan Banteng dengan harga lupa,
  • Tanggal 20 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01369, 20 kompor gas, dijual ke Toko Dunia dengan harga lupa,
  • Tanggal 28 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01907, 1 frezer box dijual ke Toko Rahmad daerah Pangkalan Banteng dengan harga lupa
  • Tanggal 28 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01908, 1 kulkas dijual ke Toko ERNA dengan harga lupa,
  • Tanggal 28 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01939, 1 show case, 2 TV, dijual ke Toko Rahmad seingat harga Rp. 5.800.000.-

3).     TB ACCEGAP

  • Tanggal 4 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00183, 3 kipas angin, dijual ke Toko Sami Laris daerah lamandau dengan harga lupa
  • Tanggal 4 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00182, 3 kipas angin, 3 megicom, 10 regulator, dijual ke Toko Sami Laris daerah lamandau dengan harga lupa
  • Tanggal 18 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01175, 2 kulkas, dijual didaerah sungai bakau harga lupa
  • Tanggal 18 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01223, 16 kipas angin, 17 setrika dijual ke Toko Dunia dengan harga lupa
  • Tanggal 18 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01235, 30 unit regulator, dijual ke Toko Dunia dengan harga Rp. 930.000.00.-
  • Tanggal 28 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01898, 1 kulkas, 1 speker dijual ke Toko ERNA dengan harga lupa
  • Tanggal 29 JANUARI 2025, SP/INV/2501/02037, 1 TV, dijual ke orang lupa nama harga Rp. 3.000.000.-

4).     JASUN ELEKTRONIK

  • Tanggal 5 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00240, 18 kipas angin, dijual ke Toko media daerah banteng dengan harga lupa
  • Tanggal 5 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00242, 12 kipas angin dijual ke Toko media dengan harga lupa
  • Tanggal 5 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00241, 2 kipas angin, 14 megicom. dijual ke Toko media dengan harga lupa
  • Tanggal 5 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00243, 18 kipas angin dijual ke Toko media dengan harga lupa
  • Tanggal 6 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00346, 1 kulkas, 2 mesin cuci dijual ke Toko Supri daerah Sungai Rangit dengan harga lupa

5).     HANA PONSEL

  • Tanggal 30 JANUARI 2025, SP/INV/2501/02094, 2 mesin cuci dijual ke Toko sulawesi daerah sebabi dengan harga lupa

6).     KOSIRIN

  • Tanggal 10 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00655, 3 dispenser, 18 kompor gas, 3 magicjar dijual ke Toko samilaris daerah lamandau dengan harga lupa
  • Tanggal 10 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00654, 16 kompor gas, dijual ke Toko samilaris daerah lamandau dengan harga lupa
  • Tanggal 10 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00668, 13 magicom, dijual ke Toko UD. NITA daerah lamandau dengan harga lupa
  • Tanggal 14 JANUAR 2025, SP/INV/2501/00936, 1 TV, dijual ke Toko UD. NITA daerah lamandau dengan harga Rp. 1.900.000.-
  • Tanggal 14 JANUAR 2025, SP/INV/2501/00937, 1 kulkas, 1 show case dijual ke Toko UD. NITA daerah lamandau dengan harga lupa
  • Tanggal 14 JANUAR 2025, SP/INV/2501/00938, 3 speker, 4 magicom dijual ke Toko UD. NITA daerah lamandau dengan harga lupa
  • Tanggal 27 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01832, 5 kompor gas, 10 magicom, 5 slow cooker, 15 setrika dijual ke Toko UD. NITA daerah lamandau dengan harga lupa

7).     CAHAYA ELEKTRONIK & FURNITURE

  • Tanggal 20 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01366, 2 kulkas, uang telah dibayarkan dan diterima sebesar Rp. 4.380.000, namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Tanggal 20 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01364, 1 mesin cuci, 4 mixer uang telah dibayarkan dan diterima sebesar Rp. 1.730.000, namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Tanggal 20 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01363, 2 mesin cuci uang telah dibayarkan dan diterima sebesar Rp. 2.400.000, namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Tanggal 27 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01774, 2 mesin cuci, 2 setrika uang telah dibayarkan dan diterima sebesar Rp. 2.930.000, namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Tanggal 27 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01775, 10 antena, 4 megicom, uang telah dibayarkan dan diterima sebesar Rp. 2.320.000, namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Tanggal 28 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01909, 2 kulkas, dijual ke Toko Rahmad daerah Banteng dengan harga lupa
  • Tanggal 29 JANUARI 2025, SP/INV/2501/02003, 2 mesin cuci, uang telah dibayarkan dan diterima sebesar lupa namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Tanggal 29 JANUARI 2025, SP/INV/2501/02046, 1 mesin cuci, uang telah dibayarkan dan di sebesar Rp. 1.270.000, namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Tanggal 30 JANUARI 2025, SP/INV/2501/02093, 2 dispenser, 6 setrika uang telah dibayarkan dan di sebesar lupa namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa

8).     TOKO ERNA

  • Tanggal 6 JANUARI 2025, SP/INV/2501/00393, 3 megicom, dijual ke Toko Supri daerah sungai rangit dengan harga lupa
  • Tanggal 18 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01237, 1 kipas angin, dijual ke orang bernama DIKA dengan harga Rp. 280.000.-
  • Tanggal 19 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01294, 4 blender, 6 kipas angin, 3 kompor gas, 4 megicom, 8 regulator, dijual ke Toko Melda daerah lamandau dengan harga lupa
  • Tanggal 19 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01299, 2 antena, 4 magicom, 2 reciver, 1 speker, uang telah dibayarkan dan diterima sebesar lupa namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Tanggal 21 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01415, 6 kompor gas, uang telah dibayarkan dan diterima sebesar Rp. 1.000.000.- namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Tanggal 21 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01416, 8 kompor gas, uang telah dibayarkan dan diterima sebesar lupa namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Tanggal 23 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01520, 7 blender, uang telah dibayarkan dan diterima sebesar lupa namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Tanggal 23 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01538, 12 kipas angin, 2 kompor gas, 4 megicom, uang telah dibayarkan dan diterima sebesar lupa namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Tanggal 23 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01539, 28 kipas angin, 4 regulator, dijual ke Toko Dunia daerah pasar baru dengan harga lupa.
  • Tanggal 23 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01545, 8 kipas angin, uang telah dibayarkan dan diterima sebesar lupa namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Tanggal 23 JANURI 2025, SP/INV/2501/01546, 36 regulator, dijual ke Toko Dunia daerah pasar baru dengan harga lupa.
  • Tanggal 24 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01592, 13 antena, 10 reciver, uang telah dibayarkan dan diterima sebesar lupa namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Tanggal 24 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01595, 1 kulkas, uang telah dibayarkan dan diterima sebesar lupa namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Tanggal 25 JANUARI 2025, SP/INV/2501/01678, 2 kompor gas, uang telah dibayarkan dan diterima sebesar lupa namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Tanggal 30 JANUARI 2025, SP/INV/2501/02071, 1 kulkas, uang telah dibayarkan dan diterima sebesar lupa namun tidak diserahkan kepada PT. Nuansa
  • Bahwa Barang tersebut dijual terdakwa kepada orang lain dengan harga yang lebih murah dan terdakwa menerima uang dari hasil penjualan barang lalu uang yang sudah Terdakwa terima tidak terdakwa setorkan atau serahkan kepada PT. NUANSA DHARMA CIPTA, Secara pasti terdakwa tidak ingat berapa total uang yang terdakwa terima dalam hal menjual barang-barang tersebut, namun perkiraan sekitar Rp. 190.000.000.- karena barang terdakwa jual dengan harga lebih murah dari harga PT. NUANSA DHARMA CIPTA
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa menggelapkan uang milik PT. NUANSA DHARMA CIPTA cabang Pangkalan Bun dengan membuat orderan barang elektronik secara fiktif tersebut tidak memiliki ijin dari PT. NUANSA DHARMA CIPTA cabang Pangkalan Bun dengan maksud untuk mendapatkan uang yangmana dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi bermain judi online.
  • Bahwa atas kejadian tersebut PT. NUANSA DHARMA CIPTA yang beralamat di jalan Iskandar Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah mengalami kerugian sebesar Rp 209.029.500,-( dua ratus sembilan juta, dua puluh sembilan ribu, lima ratus rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------------------------------

 

Pangkalan Bun, 22 April 2025

    •    PENUNTUT UMUM

 

 

                  •                                                                                                     ARUM KURNIA SARI, S.H
    1. INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H., M.H.

                                                                                Ajun Jaksa Madya NIP. 199505022020122022

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya