Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G/2024/PN Pbu | SUGENG | 1.BADRUDIN 2.Aas |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2024/PN Pbu | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
yang Berdasarakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 617, terletak di Desa Pangkalan Banteng Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Namun Sekarang terletak di Desa Kebun Agung Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat No. 10 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kecamatan Pangkalan Lada dan Kecamatan Pangkalan Banteng di Kabupaten Kotawaringin Barat.; 4. Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan proses peralihan hak atas tanah (Balik Nama) terhadap “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 617, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 1128/1988, Tanggal 19 Desember 1988, dengan Luas : 18.189 M2 (delapan belas ribu seratus delapan puluh sembilan Meter Persegi), yang Berdasarakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 617, terletak di Desa Pangkalan Banteng Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Namun Sekarang terletak di Desa Kebun Agung Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat No. 10 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kecamatan Pangkalan Lada dan Kecamatan Pangkalan Banteng di Kabupaten Kotawaringin Barat.” yang semula tertulis atas nama Pemegang Hak : BADRUDIN (Tergugat) menjadi atas nama Pemegang Hak : SUGENG (Penggugat), kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat (Turut Tergugat). 5. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat dalam mengikuti isi bunyi putusan dalam perkara ini. 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Bun atau Pejabat Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang ditujuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde) kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat (Turut Tergugat) untuk dapat dicatat pada buku tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin pada sertifikatnya dan daftar-daftar lainnya. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |